KEUANGAN
 

4 Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna dan Tidak Sempurna

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 26 Sep 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Dalam ilmu ekonomi, model pasar itu ada banyak diantaranya adalah pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna.

Dilihat dari namanya saja, kedua model pasar ini hampir mirip tetapi sebenarnya berbeda. 

Singkatnya, proses transaksi dalam pasar persaingan sempurna jelas “sempurna” karena terdapat kegiatan tawar-menawar antara penjual dan pembeli.

Sementara itu, pasar persaingan tidak sempurna tentu saja tidak terdapat kegiatan demikian. 

Lantas, apa saja perbedaan pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna yang lainnya?

Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

4 Aspek Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna dan Tidak Sempurna

Perbedaan pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna ini dilihat dari beberapa aspek berupa:

  1. Definisi
  2. Ciri
  3. Jenis
  4. Contoh

Nah, berikut ini penjelasan lengkapnya. 

 

1. Definisi 

Untuk melihat perbedaan pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna, tentu saja dapat melalui definisi.

Yap, kedua hal ini memiliki nama berbeda, tentu saja definisinya juga berbeda. 

Pasar Persaingan Sempurna:

Pasar persaingan sempurna (perfectly competitive market) merupakan suatu pasar dimana ada banyak penjual dan pembeli, sehingga mereka tidak dapat mempengaruhi bagaimana keadaan pasar termasuk harga pasar.

 

Pasar Persaingan Tidak Sempurna:

Pasar persaingan tidak sempurna adalah model pasar dengan jumlah penjual yang lebih sedikit dibandingkan jumlah pembeli alias tidak seimbang.

Namun meskipun demikian, penjual tidak berhak membatasi penjualan produk tertentu.

 

2. Ciri-Ciri

Ciri utama yang membedakan antara pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna adalah jumlah penjual yang ada di pasar tersebut. 

 

Pasar Persaingan Sempurna:

Ada beberapa ciri pasar persaingan sempurna yang patut diperhatikan, yakni:

  • Memiliki banyak pembeli dan penjual
  • Keberadaan penjual dan pembeli tidak dapat menentukan harga pasar
  • Penjual dan pembeli mudah untuk keluar/masuk pasar
  • Setiap produsen dapat menjual barang yang sama
  • Penjual memiliki pengetahuan dasar tentang keadaan pasar

 

Pasar Persaingan Tidak Sempurna:

Ada beberapa ciri pasar persaingan tidak sempurna yang membedakan antara model pasar pasar ini dengan lainnya, yakni:

  • Ketidakseimbangan jumlah antara penjual dan pembeli. Jumlah penjual hanya ada satu atau beberapa saja. Alhasil, penjual lebih berperan kuasa di pasar. 
  • Penjual lebih berkuasa khususnya dapat menentukan harga demi keuntungan lebih besar. 
  • Hanya mampu dijalankan oleh pihak tertentu saja, sehingga sulit untuk penjual baru yang hendak memulai bisnis di pasar ini. 
  • Tidak ada barang pengganti karena penjual lain sulit berpartisipasi dalam pasar ini untuk membuat ketersediaan produk. 
  • Produk sulit dicari karena diproduksi oleh beberapa pihak tertentu saja. 

 

Baca Juga: Pasar Persaingan Tidak Sempurna - Pengertian, Ciri, dan 3 Jenisnya

3. Jenis-Jenis

Pasar Persaingan Sempurna:

Pada model pasar ini, tidak memiliki jenis atau golongan di dalamnya. 

 

Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pada model pasar ini, memiliki beberapa jenis atau golongan di dalamnya, yakni:

  • Pasar Monopoli
  • Pasar Oligopoli
  • Pasar Monopolistik

 

4. Contoh

Pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna memiliki contoh yang berbeda.

Di Indonesia, contoh pasar persaingan sempurna lebih mengacu pada sektor pasarnya saja. 

 

Pasar Persaingan Sempurna:

Contoh produk pasar model ini juga beragam, kebanyakan seperti gandum, sembako, buah-buahan, sayuran, dan keperluan rumah tangga. 

  • Pasar Produk Pertanian
  • Pasar Produk Komoditas
  • Pasar Online untuk Produk Standar
  • Pasar Jasa Profesional
  • Pasar Barang Konsumsi
  • Pasar Hasil Perikanan

 

Pasar Persaingan Tidak Sempurna:

Sementara itu, contoh pasar persaingan tidak sempurna justru kebanyakan dari perusahan BUMN dan perusahaan besar yang telah mempublikasikan sahamnya, seperti:

  • PT PLN 
  • PT KAI
  • PT Djarum
  • PT HM Sampoerna Tbk. 
  • PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group_
  • PT Telkomsel
  • PT Smartfren Telecom
  • Indosat

 

Baca Juga: 8 Ciri Pasar Persaingan Sempurna, Siapapun Bebas Keluar Masuk Pasar

 

Minat Untuk Mengimplementasikan Model Pasar Ini?

Jadi, perbedaan pasar persaingan sempurna dan tidak sempurna terletak pada empat aspek yakni definisi, ciri, jenis, dan contohnya. 

Beberapa perusahaan swasta yang bergelut di pasar persaingan tidak sempurna ini turut membuka peluang saham secara publik.

Misalnya, PT Djarum (TOWR), PT HM Sampoerna (HMSP), Mayora Group (MYOR), PT Telkomsel (TLKM), PT Smartfren Telecom (FREN), Indosat (ISAT), dan lainnya. 

Jika kamu tertarik mengembangkan bisnis dengan model pasar ini, yuk berinvestasi dengan instrumen yang sesuai dengan kondisi finansial. 

Kamu dapat memantau segala perkembangan investasi melalui aplikasi, salah satunya InvestasiKu

Yuk, segera download aplikasi InvestasiKu

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO