KEUANGAN
 

6 Daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak, Apa Saja?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 25 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Kamu pasti tahu jika pendapatan negara khususnya Indonesia itu diperoleh dari pajak yang dibayarkan oleh para rakyat. Nah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah istilah yang mengacu pada bentuk-bentuk pendapatan negara yang bukan bersumber dari pajak. 

Keberadaan PNBP ini dikelola langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporannya diserahkan kepada 3 lembaga legislatif yakni DPR, DPD, dan DPRD. Adanya PNBP ini tentunya beragam dan telah diatur Undang-Undang. 

Memangnya, apa saja sih daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

6 Daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pada dasarnya, sumber pendapatan negara itu tidak melulu dari pajak yang dibayarkan rakyatnya saja, tetapi juga masih ada 6 objek lainnya. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ada 6 objek yang dapat digunakan menjadi sumber pendapatan negara, yakni:

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
  2. Pelayanan
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Telah Dipisahkan,
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara
  5. Pengelolaan Dana
  6. Hak Negara Lainnya

 

1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam di Indonesia jumlahnya tak terkira. Hasil bumi, air, udara, dan kekayaan alam lainnya yang terdapat di suatu negara tersebut dapat dijadikan sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak. Misalnya: batubara, minyak, dan gas. Sumber daya alam ini termasuk yang terbarukan maupun tak terbarukan. 

Untuk hal ini, maka BUMN berperan sebagai salah satu pemasok PNBP. Sumbernya dapat didapatkan dari pembayaran dividen, pengelolaan ladang migas, maupun pembayaran lisensi. 

 

2. Pelayanan

Sumber PNBP juga dapat berasal dari pelayanan. Mulai dari pelayanan penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif dari pemerintah. Misalnya: pelayanan pemerintah dari berbagai bidang. 

Baca Juga: Lembaga Keuangan Non Bank, Pengertian dan Contohnya

3. Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan

Pada PNBP ini mencakup pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari APBN. Lalu, hal tersebut dijadikan sebagai penyertaan modal negara. 

Contoh: hasil pengelolaan kekayaan negara dari laba pemerintah, hasil penjualan saham, sertifikat, maupun surat berharga. Ada juga dividen BUMN dan obligasi. 

 

4. Pengelolaan Dana

Dalam hal ini, berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah baik yang berasal dari APBN maupun pendapatan lain yang sah, tetapi dengan tujuan tertentu. Contoh: pengelolaan dana dari penerimaan jasa giro, sisa anggaran pembangunan, remunerasi atas penempatan uang pemerintah di pada perbankan, investasi pemerintah, dan lainnya. 

 

5. Hak Negara Lainnya

Berkaitan dengan hak-hak negara yang memang seharusnya. Misalnya: barang sitaan yang sudah dilelang, pembayaran denda dari pelanggaran, dan lainnya. 

 

6. Pengelolaan Barang Milik Negara

Dalam hal ini, berupa kegiatan penggunaan, pemanfaatan, maupun pemindahtanganan seluruh barang yang akan dibeli atas beban anggaran pendapatan. Selain itu, ada juga pembelanjaan negara yang berasal dari perolehan nilai sah.

 

Undang-Undang yang Mengatur PNBP

Keberadaan PNBP tentu saja diatur oleh Undang-Undang supaya pelaksanaannya tetap berjalan lancar, diantaranya:

  • UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • PP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • PP Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • PP Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada semua instansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

 

Unsur-Unsur PNBP

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2018, menguraikan bahwa keberadaan PNBP ini memuat beberapa unsur yakni:

  • Pungutan
  • Dibayarkan oleh pribadi maupun badan
  • Memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung
  • Manfaatnya berasal dari layanan, pemanfaatan sumber daya, maupun hak yang diperoleh negara
  • Dilaksanakan berdasarkan peraturan undang-undang
  • Pihak yang menerima adalah pemerintah pusat
  • Di luar dari sistem perpajakan dan hibah
  • Dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

 

Baca Juga: Manfaat Kartu Indonesia Sehat dan Cara Mendapatkannya

 

Siapa yang Menjadi Subjek dalam PNBP?

Tentu saja, subjeknya adalah orang pribadi dan Badan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, khususnya yang: 

  1. Menggunakan, 
  2. Memperoleh manfaat,
  3. Berkaitan dengan objek-objek PNBP. 

Dalam hal ini, Badan didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga, badan hukum politik, dan lainnya yang melakukan kegiatan di dalam maupun luar negeri.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO