KEUANGAN
 

Berikut Fungsi OJK: Tujuan dan Tugasnya pada Sektor Keuangan!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 21 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Pada dasarnya, OJK alias Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara untuk mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di masyarakat. Tentu saja, seluruh jasa keuangan khususnya di sektor perbankan, non-bank, maupun pasar modal harus diawasi supaya tidak melanggar aturan yang ada.

Meskipun OJK adalah lembaga negara, tetapi sifatnya independen tetapi tetap bebas dari campur tangan pihak lain. Lantas, apa fungsi OJK dalam tatanan ekonomi masyarakat? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Fungsi OJK

Keberadaan OJK tentu sangat berperan penting bagi kesinambungan sistem keuangan di Indonesia. OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. 

Artinya, OJK berperan mengawasi apapun seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan baik itu perbankan maupun non-bank yang hadir di kehidupan masyarakat. Jika tidak diawasi, kemungkinan justru akan banyak penyelewengan yang terjadi.

 

Tujuan OJK

Tujuan pembentukan OJK tentunya demi kesejahteraan ekonomi Indonesia. Pembentukannya pun berlandaskan pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011. Dalam UU tersebut, menyebutkan bahwa OJK memang sengaja dibentuk supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terlaksana secara teratur, adil, dan transparan. 

Alhasil, kedepannya sistem keuangan di Indonesia dapat tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. Selain itu, OJK juga dibentuk agar mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. 

Melalui pembentukan lembaga ini, diharapkan mampu menjaga kestabilan daya saing perekonomian negara. Tak terkecuali sumber daya manusia, pengelolaan, dan kepemilikan tetapi tetap mempertimbangkan globalisasi. 

 

Baca Juga: Lembaga Keuangan Non Bank, Pengertian dan Contohnya

 

Tugas OJK

Berhubung OJK ini dibentuk berdasarkan UU, maka tugasnya pun diatur dalam Pasal 6 UU No 21 Tahun 2011. Tugas utamanya adalah mengawasi, khususnya pada:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 

Wewenang OJK

Supaya tugas-tugas OJK dapat terlaksana lebih optimal, maka tentu saja OJK memiliki wewenang khusus. Wewenang ini berkaitan dengan pengawasan pada lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank. 

Salah satu wewenang yang paling nampak pada lembaga jasa keuangan bank adalah perizinan. Yap, OJK berwenang untuk memberikan perizinan atas pendirian bank hingga pencabutan izin usaha bank yang berkaitan. Nah, berikut ini wewenang OJK pada beberapa lembaga di bawahnya. 

a) Berkaitan dengan Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b) Berkaitan dengan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank maupun Non-Bank):

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c) Berkaitan dengan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank maupun Non-Bank):

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Khususnya pada perlindungan konsumen maupun investor, itu juga bagian dari tugas OJK. 

 

Baca Juga: Angsuran KUR BRI - Syarat, Cara Pengajuan, dan Tabel Lengkapnya!

 

Apakah OJK Bekerja Sama Dengan BI?

Tentu saja OJK akan selalu berkoordinasi dengan BI (Bank Indonesia). Koordinasi ini berkaitan dengan bagaimana pengaturan dan pengawasan perbankan. 

Mulai dari kewajiban pemenuhan modal minimum bank, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, hingga pinjaman komersial luar negeri. 

Salah satu lembaga keuangan non-bank yang diawasi oleh OJK adalah InvestasiKu. Di InvestasiKu, kamu dapat memilih produk investasi saham dan reksadana yang sesuai dengan budget-mu!

Melalui aplikasi InvestasiKu, kamu dapat mulai berinvestasi dengan mudah, aman, dan menguntungkan. InvestasiKu menawarkan berbagai pilihan investasi yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan finansialmu.

Jangan tunggu lagi, unduh aplikasi InvestasiKu sekarang dan mulai investasi untuk masa depan yang lebih baik!

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO