Baru sebulan lalu, seluruh cendekiawan geger sebab isu kenaikan UKT. Kenaikan ini rata-rata dialami oleh perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi negeri notabene menjadi institusi pendidikan yang menawarkan biaya kuliah semurah-murahnya. Sayangnya, justru kenaikan UKT bahkan hingga hingga tiga kali lipat.
Memangnya, apa sih UKT itu? Bagaimana cara pihak kampus menentukan UKT bagi setiap mahasiswanya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
UKT Adalah Uang Kuliah Tunggal
Singkatnya, UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh setiap mahasiswa selama kuliah, berdasarkan pada kemampuan ekonominya. Biaya kuliah tersebut mencakup jumlah mata kuliah yang akan dijalani untuk program diploma maupun sarjana.
FYI, ketentuan tentang UKT ini sudah diterapkan sejak tahun 2013. Biaya UKT pun berbeda-beda, bergantung pada jurusan dan akreditasi perguruan tinggi.
Segala ketentuan tentang UKT, khususnya tentang keharusan mahasiswa membayarkan UKT sesuai kemampuan ekonominya, telah diatur pada UU No.12 ayat 4 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Undang-Undang tersebut, turut menyatakan bahwa pemerintah menetapkan standar biaya UKT dengan mempertimbangkan 3 hal. Adapun 3 hal tersebut adalah 1) Capaian standar pendidikan tinggi; 2) Jenis Program Studi; dan 3) Indeks kemahalan wilayah.
UKT atau Uang Kuliah Tunggal ini terbagi menjadi 7 kelompok dengan nominal bervariasi dan dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Biasanya, kelompok 7 memiliki kisaran biaya UKT tertinggi di lingkungan Program Studi tersebut.
Tujuan dibaginya UKT menjadi 7 kelompok adalah supaya seluruh masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi, dapat melanjutkan pendidikan hingga Perguruan Tinggi. Jadi, masyarakat kurang mampu pun dapat merasakan pendidikan tanpa harus terkendala biaya.
Sayangnya, prosesnya di lapangan seringkali berbeda. Misalnya, para calon mahasiswa baru yang berasal dari kondisi keluarga tidak mampu justru mendapatkan UKT kelompok tinggi. Alhasil, mereka sering mencabut pendaftarannya sebab tidak mampu melanjutkan.
Pemberlakuan UKT ini hanya untuk mahasiswa non bidikmisi. Sementara mahasiswa bidikmisi tidak diharuskan membayar UKT dan justru menerima bantuan beasiswa pendidikan dari pihak kampus sebesar Rp2.400.000 per semester.
Baca Juga: Gini Nih 5 Tips Mengatur Keuangan Mahasiswa!
Cara Menentukan UKT
UKT setiap mahasiswa akan ditentukan oleh besaran gaji orang tua.
Pada saat awal pendaftaran, calon mahasiswa diwajibkan mengisikan formulir tentang gaji, tunjangan, atau penghasilan orang tua. Selain itu, ada juga formulir tentang kepemilikan luas tanah dan rumah, jumlah rumah, status kepemilikan rumah (kontrak atau milik sendiri), banyaknya kendaraan (baik itu motor maupun mobil), dan pengeluaran keluarga.
Formulir tersebut harus diisikan sebenar-benarnya. Setelah formulir dikumpulkan, kemudian calon mahasiswa akan mengetahui berapa besaran UKT yang wajib dibayarkannya pada setiap semester.
Perlu diketahui bahwa setiap perguruan tinggi sekalipun sama-sama berstatus negeri, tetapi memiliki perbedaan UKT. Hal tersebut karena adanya perbedaan akreditasi pada setiap Program Studi.
Pihak rektor selaku pimpinan PTN berwenang menetapkan ulang UKT terhadap mahasiswanya. Hal ini dapat terjadi jika ternyata ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi dengan yang diajukan sebelumnya. Singkatnya, ada manipulasi data terkait informasi latar belakang keluarga.
Baca Juga: 5 Tips Hidup Tenang Tanpa Utang di Usia 20 Tahun
Contoh UKT
UKT alias Uang Kuliah Tunggal memiliki kisaran biaya berbeda-beda, bergantung pada akreditasi Program Studi maupun Perguruan Tinggi terkait. Nah, berikut ini UKT di Universitas Diponegoro pada fakultas Teknik dari jalur SNBP dan SBNT tahun 2024/2025.
Program Studi |
Gol 1 |
Gol 2 |
Gol 3 |
Gol 4 |
Gol 5 |
Gol 6 |
Gol 7 |
Teknik Sipil |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Arsitektur |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Kimia |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Perencanaan Wilayah dan Kota |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Mesin |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Elektro |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Perkapalan |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Industri |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Lingkungan |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Teknik Geologi |
500.000 |
1.000.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
6.500.000 |
7.000.000 |
8.000.000 |
Saat kamu masih menjadi mahasiswa, kamu juga bisa lho berinvestasi. Tindakan tersebut justru sangat bagus sebab berinvestasi sejak dini dapat memudahkan hidupmu di masa depan kelak. Siapa yang akan menyangka bahwa kelak produk saham maupun reksadana milikmu dapat berkembang pesat?
Tanpa basa-basi, yuk berinvestasi melalui aplikasi InvestasiKu yang tentunya sudah diawasi oleh OJK!