SID adalah singkatan dari Single Investor Identification alias nomor tunggal identifikasi pemodal yang berupa kartu. Yap, kartu dengan deretan angka ini menunjukkan identitas para investor ketika mereka bertransaksi saham, reksadana, maupun obligasi di bursa efek.
SID ini dianggap sebagai “KTP-nya” para investor yang tidak boleh hilang atau rusak. Lagipula, SID ini diterbitkan oleh KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) khusus kepada para investor.
Memangnya, apa saja manfaat SID dan cara membuatnya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa itu SID?
SID adalah kartu identitas yang dikeluarkan oleh KSEI dan berisikan deretan nomor untuk menunjukkan identitas para investor supaya dapat bertransaksi di pasar modal. SID alias Single Investor Identification ini bersifat perorangan alias setiap investor hanya dapat memiliki 1 kartu saja sekalipun dirinya telah membeli atau menjual berbagai instrumen investasi dalam waktu sekaligus.
Singkatnya, SID adalah kartu pengenal para investor di pasar modal dan sekaligus menunjukkan apa saja aset yang dimilikinya.
Pada kartu SID ini pasti akan memuat 3 huruf dan 12 angka yang tentunya berbeda untuk setiap investor. Investor individu maupun investor berupa perusahaan juga akan memiliki digit nomor yang berbeda.
Pemberlakuan SID telah ada sejak tahun 2011 dan masih dipertahankan sistemnya hingga sekarang oleh KSEI.
- Digit ke-1 dan ke-2 menunjukkan tipe investor. Kode “ID” untuk investor; kode “SC” untuk perusahaan; kode “MF” untuk mutual fund atau reksadana; kode “IS” untuk bank; kode “CP” untuk korporasi; kode “PF” untuk dana pensiun; dan kode “OT” untuk tipe investor lainnya.
- Digit ke-3 menandakan status investor. Kode “D” untuk domestik; kode “F” untuk asing.
- Digit ke-4 hingga ke-7 menunjukkan bulan dan tanggal lahir investor, serta tanggal dan bulan pembukaan rekening efek.
- Digit ke-8 hingga ke-13 menandakan trading ID investor, biasanya terdiri dari 6 angka.
- Digit ke-14 hingga ke-15 menjadi digit pemeriksaan ID.
Jadi, melalui kartu SID ini nantinya investor dapat dengan mudah bertransaksi instrumen investasi apapun sekaligus mengecek portofolio secara keseluruhan. SID juga menjadi syarat mutlak sebelum bertransaksi saham.
Ketika hendak membeli atau menjual saham, maka investor wajib menyertakan nomor SID ini. Jika nomor SID tidak dilampirkan, maka transaksi saham tidak akan bisa terlaksana dalam sistem pasar modal.
Apakah kartu SID bisa dihapus? Tentu saja bisa, tetapi hanya melalui KSEI saja dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Baca Juga: Polemik Gen Z - Sewa atau Angsur KPR?
Manfaat SID Bagi Investor
Ada banyak manfaat kepemilikan kartu SID (Single Investor Identification) alias kartu pengenal para investor di pasar modal ini, yakni:
- Memudahkan identifikasi dan pengawasan karena datanya akan diintegrasikan dengan e-KTP.
- Menjadi sarana untuk mengecek portofolio sekalipun telah menanamkan dana pada instrumen investasi yang berbeda-beda.
- Memudahkan investor untuk bertransaksi jual beli saham di pasar modal karena kepemilikan SID menjadi syarat mutlak.
- Memudahkan investor memantau aset kekayaannya secara online melalui website investor.ksei.co.id.
Prosedur Pembuatan SID
Berdasarkan Peraturan No. I-E tentang SID (Single Investor Identification) No. KEP-0029/DIR/KSEI/0616 tanggal 21 Juni 2016, menjabarkan tentang prosedur pembuatan kartu SID baik untuk nasabah, pemodal, maupun pihak lain.
Pembuatan Kartu SID Untuk Nasabah
Dalam konteks ini, nasabah adalah para memegang rekening efek pada partisipan. Nah, pembuatan kartu SID untuk nasabah tentu saja diterbitkan oleh KSEI berdasarkan permohonan dari partisipan, dengan ketentuan:
- SID dapat diterbitkan melalui penyampaian data nasabah oleh partisipan kepada pihak KSEI,
- Untuk calon nasabah yang belum memiliki kartu SID tetapi sudah memiliki sub rekening efek, maka akan dibuat oleh KSEI berdasarkan ‘permohonan pembuatan SID’ oleh partisipan dengan pengkinian data terlebih dahulu.
- Selanjutnya, kartu SID akan dihubungkan dengan sub rekening efek atas nama nasabah yang berkaitan.
- Partisipan wajib menyerahkan kartu SID yang telah diterbitkan oleh KSEI tersebut kepada nasabah terkait.
*Sub rekening efek adalah rekening efek atas nama nasabah yang tercatat dalam rekening efek milik partisipan di KSEI.
Pembuatan Kartu SID Untuk Pemodal
Dalam konteks ini, pemodal adalah pemegang efek warkat yang diterbitkan emiten. Untuk pemodal yang hendak membuat kartu SID, maka harus melalui Biro Administrasi Efek atau emiten yang berkaitan.
Dalam hal ini, pihak Biro Administrasi Efek maupun emiten akan menerima kartu SID terbitan KSEI, kemudian baru menyampaikannya kepada pemodal.
Baca Juga: Apakah Trading Halal atau Justru Haram? Berikut Penjelasannya!
Kendala dan Upaya Perlindungan Hukum Penggunaan Kartu SID Bagi Investor
Berdasarkan jurnal penelitian berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Investor Terkait dengan Penggunaan Single Investor Identification (SID), menjelaskan bahwa SID ini memiliki landasan hukum yakni UUPM Pasal 37 dan 44.
Terdapat beberapa kendala dalam penggunaan kartu SID bagi investor tetapi telah diupayakan untuk jalan keluarnya, yakni:
Kendala: Dormant Account
Yakni ketika sub rekening efek tidak memiliki saldo efek dan/atau tidak ada mutasi dalam jangka 6 bulan berturut-turut terhitung dari tanggal penarikan terakhir saldo efek. Biasanya, sistem C-Best dari KSEI akan mengirimkan himbauan berjumlah 4 kali dalam jangka 30 hari kepada pemegang rekening untuk mengaktifkan atau menutup rekening efek tersebut.
Tujuannya adalah supaya menghindari ketidakjelasan status kepemilikan sub rekening efek sekaligus mencegah penyalahgunaan akun.
Upaya: Penalti
Sistem C-Best akan memberikan penalti sebesar Rp1.000.000 per bulan berdasarkan lamanya saldo efek tersebut masih berstatus dormant.
Pemberian penalti ini dilakukan untuk melindungi investor sekaligus menghindari ketidakjelasan status kepemilikan sub rekening efek. Diharapkan melalui penalti ini, investor dapat menggunakan rekeningnya secara baik.
Kendala: Kurang Informasi Terkait Fasilitas SID
Nyatanya, memang masih banyak investor yang kurang memahami akan fungsi dan manfaat dari fasilitas SID ini. Biasanya, investor mengeluhkan atas rumitnya proses login ke website KSEI dan mekanisme aplikasi.
Upaya: Sosialisasi
Pihak KSEI biasanya akan melakukan sosialisasi kepada investor, emiten, maupun media massa tentang kartu SID ini supaya fungsinya lebih dimaksimalkan.
Baca Juga: 1 Lot Ada Berapa Lembar Saham? Ini Jawabannya!
Mau Membeli Saham dengan SID Secara Mudah?
Nah, itulah penjelasan apa itu SID alias Single Investor Identification berupa kartu identifikasi pemodal untuk kebutuhan bertransaksi saham, reksadana, maupun obligasi di bursa efek. SID ini dianggap sebagai “KTP-nya” para investor yang diterbitkan oleh KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) khusus kepada para investor.
Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka untuk memantau harga melalui aplikasi smartphone saja. Salah satunya adalah aplikasi InvestasiKu.
Dari aplikasi ini, kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Akbar, N. K. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Terkait Dengan Penggunaan Single Investor Identity (SID) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).