Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk minyak sawit (crude palm oil) dan produk turunannya hingga maksimal USD375/ton atau naik USD20/ton dari sebelumnya maksimal USD355/ton.
Selain itu, harga batas atas CPO juga dinaikkan dari USD1,000/ton menjadi USD1,500/ton. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 18 Maret 2022 silam.
Dalam aturan yang dimuat di Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga memuat semakin tinggi harga CPO maka pungutan ekspor pun akan semakin naik.
Jadi,
- Setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50/ton, maka tarif pungutan ekspor naik USD20/ton dan
- Untuk produk turunanya, setiap kenaikan harga USD50/ton, maka tarif pungutan eskpornya naik USD16/ton
- Jika harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan sebesar US$ 55 per ton.
- Jika harga CPO di atas US$ 750 per ton sampai US$ 800 ton dikenakan tarif US$75 per ton.
- Jika harga CPO di atas US$ 850 per ton sampai US$950 per ton, tarif pungutan ekspornya menjadi US$95 per ton.
- Untuk harga CPO di atas US$1.500 per ton, maka akan kena pungutan ekspor US$375 per ton.
- Adapun untuk produk refined, bleached, deodorized (RDB) palm oil yang digunakan untuk minyak goreng mengalami kenaikan menjadi US$ 38 per ton dari sebelumnya US$ 25.
- Namun, batas bawah pungutan atas produk RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.
- Selain itu, batas bawah biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5% tidak mengalami kenaikan tarif. Adapun tarif biodiesel sebesar US$ 25 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750.
Baca juga: Rencana Perubahan Satuan Lot Saham
Key Takeaway
Tujuannya dinaikkan tarif eskpor ini, agar para produsen lebih memilih menjual produknya ke dalam negeri dibanding ke luar.
Pasalnya, di dalam negeri juga akhir-akhir pasokan produk turunan minyak sawit mengalami kelangkaan di tengah naikknya harga jual produk turunannya seperti minyak goreng.
Sehingga, dengan salah satu aturan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga harga jual produk turunan CPO bisa lebih dikendalikan.