BISNIS
 

Daftar Perusahaan Tambang Asing Di Indonesia

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 11 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Seluruh dunia sepertinya sudah tahu bahwa Indonesia adalah ladangnya sumber daya alam. Alhasil, perusahaan-perusahaan tambang asing berbondong-bondong "mengeruk" hasil alam tersebut hingga bertahun-tahun lamanya. 

PT Freeport mungkin menjadi contoh perusahaan tambang asing yang paling lama berada di Indonesia, yakni sekitar 51 tahun. Lantas, apa saja daftar perusahaan tambang asing di Indonesia? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

14 Perusahaan Tambang Asing di Indonesia

No.

Nama Perusahaan

Asal Perusahaan

Sektor

1.

Freeport

Amerika Serikat

Pertambangan tembaga, emas, dan perak

2.

Exxonmobil Corporation

Texas, AS

Minyak bumi dan gas alam

3.

Shell

Belanda

Minyak bumi

4.

BP

Inggris

Minyak bumi dan gas alam

5.

Chevron Pacific 

Amerika Serikat

Minyak bumi

6.

Petronas

Malaysia

Minyak bumi dan gas alam

7.

Newmont Nusa Tenggara

Amerika Serikat

Emas

8.

Santos Ltd

Australia

Minyak bumi dan gas alam

9.

Petrochina

China

Minyak bumi dan gas alam

10.

Cnooc

China

Gas alam

11.

Statoil (Equinor ASA)

Norwegia

Minyak bumi, gas alam, petrokimia, tenaga listrik

12.

Eni

Italia

Minyak bumi dan gas alam

13.

Statoil-Niko

Norwegia

Minyak dan gas

14.

Hess

Amerika Serikat

Minyak dan gas

 

Baca juga: Daftar Perusahaan Penghasil Batu Bara Terbesar di Indonesia

 

Sejak Kapan Perusahaan Tambang Asing Masuk ke Indonesia?

Masa kolonial dimana Indonesia mengalami penjajahan, seolah membuktikan bahwa negara ini sering menjadi pintu masuk-keluar negara asing untuk memperoleh keuntungan. 

Sejak tahun 1850-an, ternyata pemerintah Hindia Belanda telah mendirikan sebuah kantor khusus untuk penyelidikan bahan tambang, Dienst van hen Mijnwezen di Jakarta (kala itu Batavia). 

Kegiatan pertambangan ini turut disahkan oleh UU Pertambangan Indische Mijnwet dan aksesnya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. 

Seiring berjalannya waktu, keberadaan pertambangan asing ini masih terus masuk ke Indonesia dari Orde Lama hingga sekarang ini. 

Masa Orde Lama, 1950-an, pemerintah mengeluarkan UU No.37 Prp 1960 atas Izin Eksploitasi Galian Strategis. Peraturan ini diperuntukkan bagi perusahaan negara maupun swasta. 

Masa Orde Baru, 1960-an, mulai masuk perusahaan tambang asing di Indonesia, yakni PT Freeport. Alhasil, pemerintah pun mengeluarkan Tap MPRS No.XIII/MPRS/1976 dan UU No.1 Tahun 1967. 

 

Dalam rentang waktu 1967-1972, setidaknya terdapat 16 perusahaan tambang asing yang masuk ke Indonesia. Mulai dari ALCOA, US Steel, INCO, Kennecott, dan lainnya. 

Namun, pemerintah tidak menyadari bahwa masuknya perusahaan tambang asing di Indonesia justru membuka peluang akan kerusakan lingkungan di negara ini. Lihat saja deh bagaimana kondisi lingkungan wilayah Papua yang rusak dalam skala besar, hasil dari penambangan Freeport. 

Kamu pasti tahu dong jika Papua memiliki jutaan hektar hutan yang bahkan belum terjamah oleh pembangunan peradaban. Namun, hutan tersebut semakin “hilang” sebab terus dieksploitasi sumber daya alam amupun tambangnya. 

Sungai-sungai di Papua yang sejak dulu sering menjadi sumber kehidupan masyarakat Papua, sekarang justru tercemar. Kebanyakan, sungai-sungai tersebut tercemar oleh limbah tailing. 

Limbah tailing merupakan limbah sisa proses pemisahan material emas dan perak dari bijih (ore). Itu juga yang saat ini tengah digalakkan pada kampanye ‘All Eyes on Papua’. 

Lalu pasca Orde Baru, 2004, pemerintah kembali mengesahkan UU No.4 Tahun 2009. Peraturan tersebut mengatur tentang perizinan pertambangan. Lagi-lagi, ada banyak pelanggaran yang terjadi atas industri tambang asing ini. 

Mulai dari ketidakadilan pekerja, hak atas tanah, hingga perusahaan tambang yang tidak mereklamasi lahan bekas tambang.

 

FYI, lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja justru dapat menghasilkan danau-danau beracun. 

Padahal, perusahaan-perusahaan tambang asing tersebut seharusnya sudah memahami apa saja 5 hal yang diatur dalam UU No.11 tahun 1967, yakni ada:

  1. Kuasa Pertambangan, terutama bagi perusahaan nasional baik itu BUMN maupun swasta.
  2. Kontra Karya, terutama bagi perusahaan tambang golongan A, B, dan modal asing.
  3. Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara, khususnya bagi modal dalam negeri maupun modal asing. 
  4. Surat Izin Pertambangan Daerah, terutama bagi perusahaan nasional maupun koperasi yang tengah mengusahakan bahan galian industri.
  5. Surat Izin Pertambangan Rakyat.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO