BISNIS
 

2024 Rokok Elektrik Kena Pajak 10% Karena Termasuk Barang Kena Cukai

by Estrin Vanadianti Lestari - 03 Jan 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Siapa di sini yang sudah beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik seperti vape atau pod? Perlu diketahui, bahwa mulai tahun 2024 ini, rokok elektrik juga sudah mulai dikenakan tarif pajak sebesar 10%, sama seperti rokok konvensional.

Di mana hal tersebut, sekiranya akan memicu kenaikan harga rokok elektrik itu sendiri. Nah, dengan adanya kenaikan harga rokok elektrik atau vape, apakah perokok akan kembali ke rokok konvensional yang bisa dibeli ketengan?

 

Ketentuan Pemungutan Pajak Rokok Elektrik

Adapun, ketentuan tersebut diatur ulang oleh Kementerian Keuangan, terkait tata cara pemungutan pajak rokok yang memasukkan rokok elektrik sebagai objek pajak rokok, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 tahun 2023.

Berapa tarifnya? Tarif pajak rokok elektrik yang tercatat adalah sebesar 10% dari cukai rokok, atau sama seperti pajak rokok konvensional. Terlebih, pada Pasal 2 ayat (1) PMK 143/2023 menyebutkan, bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok.

Apa bedanya pajak rokok dengan cukai rokok?

 

Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Pajak Rokok

Merupakan pungutan atas cukai rokok, yang dipungut oleh pemerintah daerah, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok (Pasal 1 UU No.28 Tahun 2009)

 

Cukai Rokok

Merupakan cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau (sigaret, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No.39 Tahun 2007).

Tidak hanya itu, selain menjadi objek cukai, rokok juga bisa disebut dengan barang konsumsi yang dikenakan pajak, menjadi objek pajak daerah.

  • Objek cukai rokok yakni hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan HPTL)
  • Objek pajak rokok yakni konsumsi rokok.
  • Subjek pajak rokok yakni konsumen rokok.
  • Wajib pajak rokok yakni pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 

Rokok Elektrik Termasuk Produk Hasil Tembakau?

Betul! Rokok elektrik merupakan barang hasil tembakau, yang dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai, merujuk PMK 161 Tahun 2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai.

Sehingga, para pelaku usaha, pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran barang kena cukai, yang sudah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), wajib melakukan pemberitahuan secara berkala.

 

Kategori Barang Kena Cukai

Berikut barang yang dapat dikategorikan sebagai Barang kena Cukai:

1. Etil Alkohol

Barang yang mengandung etil alkohol (ciri-ciri: Cair, jernih, tidak berwarna, atau memiliki senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH), dimana bahan baku tersebut melalui proses pengolahan seperti peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

 

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol

Barang di sini berupa minuman, yang mengandung etil alkohol atau cairan kimia dengan rumus C2H5OH).

 

3. Hasil Tembakau 

  • Sigaret
  • Cerutu
  • Rokok Daun
  • Tembakau Iris
  • Rokok Elektrik Padat
  • Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
  • Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
  • Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

 

4. Cukai Emisi Karbon

 

Ketentuan Barang Kena Cukai Rokok Elektrik

Seperti yang sudah diketahui, rokok elektrik termasuk barang kena cukai, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022, tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau, berupa Rokok Elektrik, dan juga hasil tembakau lainnya.

 

Manfaat Pemungutan Pajak dan Cukai

Apa sih manfaat dari pemungutan pajak dan cukai dari barang seperti rokok? Adapun, hasil pendapatan dari Pajak maupun Cukai, yang akan diterima oleh pemerintah daerah dan pusat, akan digunakan kembali untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri.

Seperti apa bentuk penunjangnya? Misalnya untuk menyediakan fasilitas smoking area di tempat umum bagi perokok, sampai kegiatan kampanye bahaya merokok berupa poster hingga penyuluhan langsung.

Selain itu, pendapatan dari cukai dan pajak rokok, juga bisa menekan peredaran rokok itu sendiri, bahkan bisa menambah pendapatan negara. Jika dilihat, pasti ada sisi positif dan negatifnya.

Di mana positifnya, peredaran rokok dan konsumsi rokok di Indonesia, bisa berdampak pada penerimaan negara. Namun, di sisi negatifnya tentu akan menimbulkan dampak mengerikan bagi kesehatan penikmatnya, bahkan juga orang lain di sekitarnya yang menghirup (perokok pasif).

 

Beli Saham Emiten Rokok di Aplikasi InvestasiKu

Kalau menurutmu gimana nih, sebagai perokok atau pebisnis rokok? Pilih rokok konvensional atau elektrik?

Kalau kamu bukan perokok, tapi mau mendapatkan keuntungan dari gurihnya bisnis rokok, coba investasi di emiten rokok saja! Karena ada lima emiten rokok yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang memiliki kinerja cukup baik dari penjualannya.

Mulai dari PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT H.M. Sampoerna Tbk. (HMSP), PT Indonesia Tobacco Tbk. (ITIC), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Yuk, temukan saham rokok incaranmu dan investasi di aplikasi InvestasiKu! Jangan lupa selalu lakukan analisis fundamental dan teknikal, sebelum memutuskan untuk membeli ya Kawan!

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO