Daftar Isi
Siapa di sini yang sudah beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik seperti vape atau pod? Perlu diketahui, bahwa mulai tahun 2024 ini, rokok elektrik juga sudah mulai dikenakan tarif pajak sebesar 10%, sama seperti rokok konvensional.
Di mana hal tersebut, sekiranya akan memicu kenaikan harga rokok elektrik itu sendiri. Nah, dengan adanya kenaikan harga rokok elektrik atau vape, apakah perokok akan kembali ke rokok konvensional yang bisa dibeli ketengan?
Ketentuan Pemungutan Pajak Rokok Elektrik
Adapun, ketentuan tersebut diatur ulang oleh Kementerian Keuangan, terkait tata cara pemungutan pajak rokok yang memasukkan rokok elektrik sebagai objek pajak rokok, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 tahun 2023.
Berapa tarifnya? Tarif pajak rokok elektrik yang tercatat adalah sebesar 10% dari cukai rokok, atau sama seperti pajak rokok konvensional. Terlebih, pada Pasal 2 ayat (1) PMK 143/2023 menyebutkan, bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok.
Apa bedanya pajak rokok dengan cukai rokok?
Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok
Pajak Rokok
Merupakan pungutan atas cukai rokok, yang dipungut oleh pemerintah daerah, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok (Pasal 1 UU No.28 Tahun 2009)
Cukai Rokok
Merupakan cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau (sigaret, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No.39 Tahun 2007).
Tidak hanya itu, selain menjadi objek cukai, rokok juga bisa disebut dengan barang konsumsi yang dikenakan pajak, menjadi objek pajak daerah.
- Objek cukai rokok yakni hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan HPTL)
- Objek pajak rokok yakni konsumsi rokok.
- Subjek pajak rokok yakni konsumen rokok.
- Wajib pajak rokok yakni pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Rokok Elektrik Termasuk Produk Hasil Tembakau?
Betul! Rokok elektrik merupakan barang hasil tembakau, yang dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai, merujuk PMK 161 Tahun 2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai.
Sehingga, para pelaku usaha, pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran barang kena cukai, yang sudah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), wajib melakukan pemberitahuan secara berkala.
Kategori Barang Kena Cukai
Berikut barang yang dapat dikategorikan sebagai Barang kena Cukai:
1. Etil Alkohol
Barang yang mengandung etil alkohol (ciri-ciri: Cair, jernih, tidak berwarna, atau memiliki senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH), dimana bahan baku tersebut melalui proses pengolahan seperti peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol
Barang di sini berupa minuman, yang mengandung etil alkohol atau cairan kimia dengan rumus C2H5OH).
3. Hasil Tembakau
- Sigaret
- Cerutu
- Rokok Daun
- Tembakau Iris
- Rokok Elektrik Padat
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
4. Cukai Emisi Karbon
Ketentuan Barang Kena Cukai Rokok Elektrik
Seperti yang sudah diketahui, rokok elektrik termasuk barang kena cukai, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022, tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau, berupa Rokok Elektrik, dan juga hasil tembakau lainnya.
Manfaat Pemungutan Pajak dan Cukai
Apa sih manfaat dari pemungutan pajak dan cukai dari barang seperti rokok? Adapun, hasil pendapatan dari Pajak maupun Cukai, yang akan diterima oleh pemerintah daerah dan pusat, akan digunakan kembali untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri.
Seperti apa bentuk penunjangnya? Misalnya untuk menyediakan fasilitas smoking area di tempat umum bagi perokok, sampai kegiatan kampanye bahaya merokok berupa poster hingga penyuluhan langsung.
Selain itu, pendapatan dari cukai dan pajak rokok, juga bisa menekan peredaran rokok itu sendiri, bahkan bisa menambah pendapatan negara. Jika dilihat, pasti ada sisi positif dan negatifnya.
Di mana positifnya, peredaran rokok dan konsumsi rokok di Indonesia, bisa berdampak pada penerimaan negara. Namun, di sisi negatifnya tentu akan menimbulkan dampak mengerikan bagi kesehatan penikmatnya, bahkan juga orang lain di sekitarnya yang menghirup (perokok pasif).
Beli Saham Emiten Rokok di Aplikasi InvestasiKu
Kalau menurutmu gimana nih, sebagai perokok atau pebisnis rokok? Pilih rokok konvensional atau elektrik?
Kalau kamu bukan perokok, tapi mau mendapatkan keuntungan dari gurihnya bisnis rokok, coba investasi di emiten rokok saja! Karena ada lima emiten rokok yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang memiliki kinerja cukup baik dari penjualannya.
Mulai dari PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT H.M. Sampoerna Tbk. (HMSP), PT Indonesia Tobacco Tbk. (ITIC), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Yuk, temukan saham rokok incaranmu dan investasi di aplikasi InvestasiKu! Jangan lupa selalu lakukan analisis fundamental dan teknikal, sebelum memutuskan untuk membeli ya Kawan!