UMROHVEST
 

6+ Perbedaan Haji dan Umroh, Jangan Sampai Salah

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 10 Sep 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Umat muslim pasti tahu adanya rukun Islam ke-5 yang berbunyi beribadah haji jika mampu.

Adapun agama Islam menggarisbawahi “jika mampu” karena memang Allah SWT tidak pernah memberikan beban berat kepada hamba-Nya. 

Naik haji itu sudah ibadah berkunjung ke tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah, sama halnya dengan umroh.

Bagi masyarakat awam, perbedaan haji dan umroh adalah penyematan gelar sepulangnya dari ibadah tersebut. 

Memangnya, apa saja sih perbedaan haji dan umroh? Segera simak penjelasannya supaya tidak salah lagi!

 

7 Perbedaan Haji dan Umroh, Muslim Wajib Tahu!

Meskipun sama-sama beribadah mengunjungi tanah suci Makkah dan Ka’bah, tetapi tentu saja kedua ibadah ini memiliki perbedaan.

Salah satunya adalah ibadah umroh tidak melakukan kegiatan lempar jumrah, sementara ibadah haji melakukan. 

Perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari beberapa hal yakni:

  1. Hukum Pelaksanaan
  2. Rukun Pelaksanaan
  3. Waktu Pelaksanaan
  4. Lokasi Pelaksanaan
  5. Durasi Pelaksanaan
  6. Pihak Penyelenggara
  7. Biaya Pelaksanaan
  8. Penyematan Gelar

Nah, berikut penjelasannya lebih lanjut. 

 

1. Hukum Pelaksanaan

Pada dasarnya, segala pelaksanaan ibadah muslim itu harus mengacu pada Al-Quran maupun hadits.

Berkenaan dengan hal ini, tentu saja ibadah haji dan umroh memiliki hukum pelaksanaannya masing-masing. 

 

Ibadah Haji:

Hukum pelaksanaan ibadah haji adalah wajib. Namun kembali lagi pada bagaimana kondisi finansial, fisik, dan mental. 

Semua ulama dari mazhab pun sepakat bahwa ibadah haji bukan sunnah dan wajib menyegerakan berangkat haji jika telah memenuhi syaratnya. 

Salah satu ayat Al-Quran yang menyerukan perintah untuk berhaji adalah Surah Al-Hajj ayat 27,

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” 

 

Ibadah Umroh:

Hukum pelaksanaan ibadah umroh ini masih dikaji ulang oleh para ulang. 

Menurut pendapat al-adhhar, menyatakan bahwa hukum pelaksanaan umroh adalah wajib. 

Namun ada pula pendapat muqabil al-adhhar bahwa hukum pelaksanaan umroh adalah sunnah. 

Adapun hadits yang mengatur tentang ibadah umroh adalah:

“Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (Hadits Riwayat Muslim) 

 

2. Rukun Pelaksanaan 

Rukun pelaksanaan dalam ibadah haji dan umroh berkenaan dengan formalitas tertentu sebagai penentu apakah ibadahnya batal atau tidak. Jika sudah batal, tidak bisa diganti dengan denda (dam). 

 

Ibadah Haji

Rukun pelaksanaan ibadah haji ada 5 yakni:

  • Niat ihram
  • Wuquf di Arafah
  • Tawaf
  • Sa’i
  • Memotong rambut

 

Ibadah Umroh

Sementara rukun pelaksanaan ibadah umroh ada 4 yakni: 

  • Niat ihram
  • Tawaf
  • Sa’i 
  • Memotong rambut

 

3. Waktu Pelaksanaan

Setiap ibadah memiliki waktu pelaksanaan masing-masing, begitu pun dengan haji dan umroh. Namun, ibadah haji lebih dibatasi. 

 

Ibadah Haji

Waktu pelaksanaan ibadah haji adalah dari awal bulan Syawal sampai waktu subuh pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Itulah mengapa, tidak mungkin melaksanakan ibadah haji berkali-kali dalam waktu setahun. 

 

Ibadah Umroh

Waktu pelaksanaan ibadah umroh justru lebih bebas dan tidak dibatasi.

Artinya, kamu bisa melaksanakan ibadah ini kapan saja. Baik itu 7 hari berturut-turut atau bahkan 30 hari. 

 

4. Lokasi Pelaksanaan

Meskipun sama-sama mengunjungi Makkah dan Ka’bah, tetapi haji dan umroh memiliki beberapa lokasi pelaksanaan yang berbeda. 

 

Ibadah Haji

Lokasi pelaksanaan ibadah haji ada di Makkah dan di luar Makkah. Memang rangkaian ibadah ini cukup panjang.

Mulai dari tawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, sa’i di bukit Shafa dan Marwah, menginap di Muzdalifah, hingga lempar jumrah di Mina. 

 

Ibadah Umroh

Sementara lokasi pelaksanaan ibadah umroh hanya di Makkah dan Madinah saja. 

 

Baca Juga: Umroh Adalah - Pengertian, Tata Cara, Keutamaan, dan Syarat Pelaksanaannya

 

5. Durasi Pelaksanaan

Lama berlangsungnya ibadah haji dan umroh pun berbeda. Mengingat waktu pelaksanaan kedua ibadah ini saja sudah berbeda. 

 

Ibadah Haji

Sebenarnya, durasi pelaksanaan ibadah haji justru lebih singkat yakni sekitar 4-7 hari saja.

Namun berhubung rangkaian pelaksanaannya panjang dan lokasinya berbeda-beda, maka biasanya jamaah haji khususnya di Indonesia menghabiskan waktu hingga 40 hari. 

 

Ibadah Umroh

Durasi pelaksanaan ibadah umroh tentu saja tidak memakan waktu lama, karena hanya berada di Makkah dan Madinah saja.

Durasi ini cukup singkat bahkan sekitar 5 jam saja. 

 

6. Pihak Penyelenggara

Meskipun sama-sama datang ke tanah suci Makkah, tetapi pihak penyelenggara antara dua ibadah ini berbeda.

Pihak ini adalah yang mengatur keberangkatan berupa pemerintah dan agen travel.

Namun tak jarang, keduanya juga bisa diberangkatkan melalui agen travel terpercaya. 

 

Ibadah Haji

Khususnya pada haji reguler, pihak penyelenggara adalah Kementerian Agama melalui lembaga Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh). 

Sementara pada haji furoda dan haji ONH, pihak penyelenggaranya adalah PHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)

 

Ibadah umroh

Pihak penyelenggara dapat dilakukan oleh agen travel resmi dan berizin. Agen travel ini dapat berperan sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh). 

 

7. Biaya Pelaksanaan

Berhubung ibadah haji lebih lama durasinya, maka tentu saja biaya pelaksanaan akan lebih mahal. 

 

Ibadah Haji

Biaya pelaksanaan ibadah haji dapat mencapai Rp45 juta. Selain itu, biaya pelaksanaan ini bergantung pada paketnya.

Mulai dari paket haji reguler, paket haji plus, maupun paket haji furoda. 

 

Ibadah Umroh

Biaya pelaksanaan umroh mulai dari Rp25 juta. Tanggal keberangkatannya pun dapat menyesuaikan oleh jamaahnya, bergantung pada paket umroh dan fasilitas. 

 

8. Penyematan Gelar

Penyematan gelar “haji” khususnya bagi jamaah yang baru pulang ibadah haji, mungkin hanya ada di Indonesia dan Malaysia saja.

Hal ini telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda dan memiliki sejarah tersendiri. 

Di sisi lain, penyematan gelar “haji” ini turut berpengaruh pada strata sosial dalam masyarakat. 

 

Ibadah Haji

Jamaah yang baru pulang dari ibadah haji, biasanya akan mendapatkan gelar sosial “haji” di kalangan masyarakat mereka. 

Jadi, mereka akan dipanggil “Pak Haji” atau “Bu Haji” oleh tetangga di sekitar dan juga lebih dihormati. 

 

Ibadah Umroh

Jamaah yang baru pulang dari ibadah umroh justru tidak mendapatkan gelar apapun.

Namun sepulangnya dari tanah suci Makkah, para tetangga sekitar akan mengunjungi rumahnya dan meminta doa. 

 

Jadi, Mau Berangkat Haji atau Umroh Dulu?

Perlu kamu pahami bahwa untuk melaksanakan ibadah haji maupun umroh ini harus menyesuaikan dengan kondisi finansial. Prioritaskan pada ibadah yang kamu mampu lakukan terlebih dahulu. 

Baik ibadah haji maupun ibadah umroh dapat kamu laksanakan insyaAllah pada tahun depan, caranya dengan berinvestasi reksadana.

Tenang saja, reksadana ini khusus reksadana syariah yang berprinsip pada hukum syariah Islam, sehingga tidak ada hal-hal haram dalam pelaksanaannya. 

Yuk, ikuti program Umroh Vest untuk wujudkan mimpi ke tanah suci dan belajar berinvestasi demi finansial yang lebih baik. 



 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO