Daftar Isi
Bursa Efek Indonesia (BEI), mengungkapkan alasan di balik ancaman delisting atau penghapusan pencatatan saham, bagi puluhan emiten yang tidak memenuhi kriteria kinerja keuangan.
BEI menegaskan bahwa, langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan kualitas pasar modal Indonesia.
Alasan BEI Ancam Delisting Emiten
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bahwa emiten-emiten yang terancam delisting, adalah emiten yang tidak memenuhi kriteria kinerja keuangan, yang ditetapkan oleh BEI seperti laba bersih, ekuitas, dan aset.
"Kami melakukan ini untuk menjaga kualitas pasar modal kita. Kami tidak ingin ada emiten yang tidak sehat dan merugikan investor," kata Nyoman dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/1/2024).
Ada 45 Emiten yang Terancam Delisting
Setidaknya ada 45 emiten yang masuk ke dalam daftar pantauan bursa, bahkan terancam delisting berdasarkan catatan Bisnis periode 1 Januari 2023 hingga 22 Januari 2024.
Selain kinerja yang buruk, beberapa dari puluhan emiten tersebut bahkan telah disuspensi sejak tahun 2018, seperti PT Polaris Investama Tbk. (PLAS). Ada juga yang dari 2019 yaitu PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), hingga PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW).
Pasalnya jika dilihat secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. Nyoman menjelaskan, bahwa emiten yang terancam delisting akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja keuangan mereka, dalam jangka waktu tertentu.
Jika tidak ada perbaikan, maka BEI akan mengeluarkan surat peringatan dan melakukan pengawasan khusus. Jika masih tidak ada perbaikan, maka BEI akan menghentikan perdagangan saham emiten tersebut, dan akhirnya melakukan delisting.
Daftar Emiten yang Terancam Delisting
Berikut daftar emiten yang berpeluang delisting periode 1 Januari 2023 - 22 Januari 2024:
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
- PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Onix Capital Tbk. (OCAP)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
- PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
- PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
- PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE)
- PT SMR Utama Tbk. (SMRU)
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
- PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
- PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
- PT Leyand International Tbk (LAPD)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)
- PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)
- PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL)
- PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM)
Baca juga: Emiten META Delisting dari BEI, Ini Alasannya!
Dampak Delisting bagi Emiten dan Investor
Delisting saham emiten berdampak negatif bagi emiten dan investor. Bagi emiten, delisting berarti kehilangan akses ke sumber pendanaan dari pasar modal dan reputasi di mata publik. Bagi investor, delisting berarti kehilangan kesempatan untuk menjual saham yang dimiliki dan mengalami kerugian.
Oleh karena itu, investor harus berhati-hati dalam memilih saham, yang akan dibeli dan mengikuti perkembangan kinerja keuangan emiten. Investor juga harus menghindari saham yang berpotensi delisting, dan segera menjualnya jika ada tanda-tanda buruk.
Aturan Baru OJK soal Buyback Saham
Untuk membantu emiten yang terancam delisting, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait buyback saham, atau pembelian kembali saham oleh emiten.
Aturan ini mempermudah proses dan persyaratan buyback saham, sehingga emiten dapat meningkatkan harga saham dan ekuitas mereka.
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh aturan baru OJK adalah penghapusan batas maksimal buyback saham sebesar 20% dari modal disetor.
Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran bagi emiten yang ingin melakukan buyback saham, tanpa harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Aturan baru OJK ini, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi emiten yang terancam delisting, untuk memperbaiki kinerja keuangan mereka dan tetap bertahan di pasar modal Indonesia.