Ada banyak istilah-istilah khusus di dunia saham, salah satunya penawaran umum perdana alias Initial Public Offering (IPO). Istilah ini mengacu pada perusahaan yang awalnya tertutup dari publik, kemudian menjadi perusahaan terbuka. Kata “terbuka” ini berarti perusahaan tersebut menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik. Alhasil, masyarakat dapat memiliki peluang untuk menanamkan saham di perusahaan yang bersangkutan.
Penawaran saham kepada publik ini tidak langsung antara sales perusahaan dengan calon investor dari publik, melainkan melalui Bursa Efek. Yap, saham tersebut akan diperdagangkan melalui PT BEI alias bursa efek. Apa saja hal-hal yang harus diketahui tentang penawaran umum perdana? Yuk, segera simak ulasannya berikut ini!
Pengertian Penawaran Umum Perdana
Istilah ini berarti penjualan saham dari perusahaan kepada pihak investor maupun masyarakat umum (secara individu) dengan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang berlaku. Penjualan saham ini biasanya dilakukan oleh Emiten melalui Perusahaan Sekuritas.
FYI, emiten tidak selalu sama dengan perusahaan. Emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum perdana dalam bentuk saham, surat utang, surat berharga komersial, dan lainnya. Emiten tidak hanya berupa perusahaan publik saja, tetapi juga perseorangan, asosiasi, maupun kelompok yang memiliki organisasi.
Nah, setelah proses penawaran umum perdana ini dilakukan, maka saham dari Emiten tersebut akan diperdagangkan di bursa saham. Perusahaan-perusahaan yang telah menjual saham perdananya alias Emiten, maka statusnya harus berubah menjadi perusahaan publik.
Apa Tujuan Penawaran Umum Perdana?
Suatu perusahaan yang mulanya tertutup, kemudian akan berubah status menjadi publik setelah melakukan penawaran umum perdana dalam bentuk saham. Dapat dikatakan, penawaran umum perdana ini justru menjadi metode penggalangan dana oleh perusahaan besar dengan cara menjual sahamnya kepada publik.
Setelah penawaran umum perdana tersebut terlaksana, maka saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa saham. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan modal perusahaan sekaligus memberikan likuiditas kepada pendiri perusahaan dengan investor.
Kata likuiditas ini artinya kemampuan suatu perusahaan untuk mencairkan aset menjadi uang tunai.
Baca Juga: 10 Saham Termahal di Dunia, Tertarik Beli Sahamnya?
Apakah Penawaran Umum Perdana Akan Menguntungkan?
Tentu saja, sebab tidak hanya akan meningkatkan citra perusahaan saja, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan di mata publik. Berikut ini 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh sebuah perusahaan setelah melakukan penawaran umum perdana alias IPO.
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
Perusahaan yang menjadi Emiten dengan melakukan penawaran saham ke publik, justru akan disorot media dan masyarakat. Masyarakat akan menganggap bahwa perusahaan dapat “dipercaya” karena memiliki keterbukaan informasi atau transparansi keuangan perusahaan.
Jika citra perusahaan meningkat, maka akan menciptakan peluang baru dan pelanggan baru pula. Dampak ini akan dirasakan oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil maupun menengah.
2. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru Dalam Jangka Panjang
Setelah perusahaan tersebut menjadi Emiten yang go public, maka tidak hanya citra saja yang bertambah tetapi juga modal perusahaan. Melalui saham, modal tersebut dapat digunakan untuk banyak hal. Mulai dari membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, dan melakukan akuisisi dengan perusahaan lain.
FYI, investor justru lebih suka membeli surat utang dari perusahaan yang memiliki citra baik.
3. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Setelah perusahaan naik status menjadi go public, maka publik akan menentukan nilai perusahaan. Jadi, ketika perusahaan publik tersebut memperdagangkan sahamnya di bursa, maka pihak-pihak perbankan maupun institusi keuangan akan lebih menaruh kepercayaan kepada perusahaan tersebut.
Alhasil, apabila ada proses peminjaman dana akan relatif lebih mudah dan tingkatan bunga akan lebih rendah, dibandingkan dengan perusahaan tertutup.
Apakah Penawaran Umum Perdana Dapat Merugikan?
Kegiatan penawaran umum perdana alias IPO ini tidak serta-merta menguntungkan secara terus-menerus. Ada beberapa kerugian potensial yang sekiranya dirasakan. Mulai dari biaya awal IPO yang mahal dan biaya mempertahankan IPO tersebut sembari masih menjalankan bisnis. Kerugian lainnya adalah:
- Meningkatnya risiko litigasi. Artinya, risiko bahwa perusahaan tersebut akan berpeluang mendapatkan tuntutan hukum. Pada tahun 2010 saja, sudah ada 14% perusahaan IPO yang mengalami litigasi.
- Biaya akuntan, legas, dan pemasaran sangat tinggi.
- Risiko IPO gagal dan tidak membawa modal baru sangat berpeluang besar.
- Harus mau tidak mau, membuka segala informasi bisnis dan finansial tahun dalam bentuk laporan kepada publik.
Kamu dapat melihat apa saja perusahaan yang telah melakukan penawaran umum perdana alias IPO ini melalui InvestasiKu. Melalui aplikasi InvestasiKu, kamu juga bisa memantau bagaimana grafik saham setiap harinya!