BY William Fernandes - 16 Nov 2023 - 2 MINS READ
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten, yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023, hingga tenggat waktu tanggal 31 Oktober 2023.
Peringatan ini diberikan berdasarkan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur, bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender.
Peringatan tersebut juga terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan. Nah, salah satu emiten yang mendapatkan peringatan tersebut adalah saham DEWA.
Laporan keuangan kuartal III 2023, merupakan laporan keuangan yang mencakup periode tiga bulan dari Juli hingga September 2023.
Laporan ini memberikan gambaran tentang kinerja keuangan suatu perusahaan, selama periode tersebut, termasuk pendapatan, laba, dan arus kas.
Maka dari itu, di sini BEI memberikan peringatan kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peringatan ini bertujuan untuk mendorong emiten agar mematuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tepat waktu.
Peringatan yang diberikan oleh BEI kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023, dapat memiliki dampak yang signifikan, bagi reputasi dan kepercayaan investor terhadap emiten tersebut.
Pasalnya, investor cenderung mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan, yang mereka investasikan, termasuk dalam hal penyampaian laporan keuangan.
Baca juga: 15 Macam Notasi Khusus Saham
Dari beberapa emiten, DEWA merupakan salah satu emiten yang mendapatkan peringatan dari BEI, terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal III 2023.
Meskipun demikian, DEWA telah menyampaikan rencana audit laporan keuangan kuartal III 2023, setelah tanggal 31 Oktober 2023.
Hal ini menunjukkan, bahwa DEWA sedang berupaya untuk memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu.
Bagi emiten yang terus melanggar kewajiban penyampaian laporan keuangan, BEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.
Sanksi tersebut bisa berupa denda, penundaan pencatatan saham, atau bahkan pencabutan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi emiten untuk mematuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan agar dapat menjaga hubungan baik dengan BEI dan investor.
Harga BBM Resmi Turun Per 1 Desember 2023
artikelCara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Tujuan, hingga Konsekuensinya Lengkap!
artikelBank Jago Jadi Top Gainers di Kinerja Saham Perbankan November
artikelHarga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi di Rp1,14 Juta/Gram
glimpseSMGR Suplai Pasokan Semen untuk IKN Hampir 80%, Sampai 2045?
artikel
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002,
Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080
© 2023 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan