SAHAM
 

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, DEWA Diperingatkan BEI!

by William Fernandes - 16 Nov 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten, yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023, hingga tenggat waktu tanggal 31 Oktober 2023.

Peringatan ini diberikan berdasarkan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur, bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender.

Peringatan tersebut juga terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan. Nah, salah satu emiten yang mendapatkan peringatan tersebut adalah saham DEWA.

 

Laporan Keuangan DEWA  Kuartal III 2023

Laporan keuangan kuartal III 2023, merupakan laporan keuangan yang mencakup periode tiga bulan dari Juli hingga September 2023.

Laporan ini memberikan gambaran tentang kinerja keuangan suatu perusahaan, selama periode tersebut, termasuk pendapatan, laba, dan arus kas.

Maka dari itu, di sini BEI memberikan peringatan kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan ini bertujuan untuk mendorong emiten agar mematuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tepat waktu.

Peringatan yang diberikan oleh BEI kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023, dapat memiliki dampak yang signifikan, bagi reputasi dan kepercayaan investor terhadap emiten tersebut.

Pasalnya, investor cenderung mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan, yang mereka investasikan, termasuk dalam hal penyampaian laporan keuangan.

 

Baca juga: 15 Macam Notasi Khusus Saham

 

Upaya DEWA dalam Menyampaikan Laporan Keuangan

Dari beberapa emiten, DEWA merupakan salah satu emiten yang mendapatkan peringatan dari BEI, terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal III 2023.

Meskipun demikian, DEWA telah menyampaikan rencana audit laporan keuangan kuartal III 2023, setelah tanggal 31 Oktober 2023.

Hal ini menunjukkan, bahwa DEWA sedang berupaya untuk memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu.

 

Konsekuensi bagi Emiten yang Melanggar

Bagi emiten yang terus melanggar kewajiban penyampaian laporan keuangan, BEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.

Sanksi tersebut bisa berupa denda, penundaan pencatatan saham, atau bahkan pencabutan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi emiten untuk mematuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan agar dapat menjaga hubungan baik dengan BEI dan investor.

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO