SAHAM
 

15 Macam Notasi Khusus Saham

by Estrin Vanadianti Lestari - 27 Dec 2022 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

 

Selain banyak fitur unggul dan benefitnya, InvestasiKu juga mendukung keamanan dan perlindungan investor. Di mana PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengeluarkan fitur Notasi Khusus Saham sejak Desember 2018, sebagai bentuk perlindungan investor.

Notifikasi khusus saham yang dikeluarkan BEI ini, dibuat berupa simbol (huruf) yang disematkan kepada sebuah emiten. Setiap simbol huruf ini, memiliki arti yang berbeda-beda, yang selanjutnya akan diberikan kepada masing-masing emiten.

 

Daftar isi

 

Pengertian Notasi Khusus Saham

Notasi khusus saham sendiri merupakan sebuah pemberitahuan, berupa simbol khusus dalam bentuk huruf, yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Gunanya buat apa? Jadi, notasi khusus saham ini, digunakan untuk mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten

Apakah simbol yang diberikan kepada emiten, akan bersifat permanen? Tentu tidak! Karena, notasi khusus saham tersebut bisa saja dihapus oleh pihak bursa, jika masalah atau kondisi emiten sudah membaik.

 

Tujuan Fungsi Notasi Khusus

Sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak.

Bentuk perlindungan untuk para investor, agar bisa terhindar dari emiten-emiten, yang sedang bermasalah.
Bentuk peringatan, agar para emiten bisa lebih taat aturan, hingga menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Sebagai informasi untuk mengambil keputusan dalam berinvestasi berdasarkan Notasi Khusus tersebut.
Dari segi investor, bisa mencari informasi lebih dalam secara mandiri, terkait emiten berdasarkan notasi khusus yang ada.

Meningkatkan kewaspadaan tanpa perlu membuang waktu sehingga meminimalisir kerugian.

 

15 Notasi Khusus Saham

Setidaknya ada 15 notasi khusus saham berupa simbol huruf, tentang emiten yang wajib kamu ketahui sebagai investor:

1. Notasi B

Notasi B menandakan adanya permohonan pernyataan pailit dari emiten. Untuk saat ini, bisa hindari sampai status notasi ini sudah dicabut oleh BEI.

 

2. Notasi M

Notasi M menandakan bahwa adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

 

3. Notasi E

Notasi E ini menandakan jika laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Jika keuangan emiten sudah menunjukkan ekuitas positif maka notasi ini akan dihilangkan.

 

4. Notasi A

Notasi A ini menandakan adanya opini tidak wajar dari akuntan publik terhadap suatu emiten tertentu.

 

5. Notasi D

D ini dimaksudkan untuk Disclaimer dimana adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat” dari akuntan publik.

 

6. Notasi L

Notasi L dibubuhkan apabila perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya kepada BEI.

 

7. Notasi S

Arti notasi khusus bersimbol huruf S ini, menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha.

 

8. Notasi C

Simbol huruf C, bisa menunjukkan bahwa telah terjadi kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.

 

9. Notasi Q

Notasi khusus bersimbol Q, diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten.

 

10. Notasi Y

Notasi khusus dengan simbol huruf Y, akan diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan), sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir.

 

11. Notasi F

Notasi F diberikan apabila sebuah emiten mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.

 

12. Notasi G

Notasi G akan dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif, atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

 

13. Notasi V

Maksud dari notasi khusus huruf V adalah simbol yang diberikan, ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK, terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat.

 

14. Notasi X

Apabila perusahaan atau emiten tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, maka akan mendapatkan Notasi X.

 

15. Notasi N

Terakhir, Notasi N ini akan diberikan kepada perusahaan atau emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel.

Itu dia informasi terkait Notasi Khusus Saham, yang wajib para investor tahu. Perlu kamu ketahui, bahwa informasi terkait notasi khusus ini, akan terus diupdate secara rutin oleh BEI.

Yuk, jadi investor cerdas, dengan terus belajar, terbuka dengan pengetahuan saham, hingga menggunakan platform yang aman seperti InvestasiKu!

 

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO