Daftar Isi
Mau cairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus resign atau pensiun? Sekarang bisa guys! Jadi, kamu nggak harus nunggu resign atau dapat paklaring dulu, untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT kamu. Gimana caranya?
Tidak berbeda jauh, dari cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT sebelumnya. Hanya saja, ada ketentuan khusus, jika kamu mau mencairkannya tanpa resign.
Siapa tahu kamu lagi butuh uang untuk bayar sekolah anak, bayar utang, atau mungkin untuk bayar DP rumah! Gimana, lumayan banget nggak sih? JHT bisa jadi solusi, daripada pinjam sana-sini!
Daftar isi
Bisa Cairkan JHT Sebagian (10% atau 30%) Tanpa Resign
Oke Kawan! Jadi ketentuan dari mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT tanpa resign, adalah hanya bisa mencarikan sebagian dana. Besaran pengajuan pencairannya, mulai dari 10% hingga 30% dari total saldo JHT yang kamu miliki.
Tapi ingat! Saat mengajukan pencairan, dipastikan kamu masih menjadi tenaga kerja aktif atau masih menjadi karyawan aktif di sebuah perusahaan, yang mendaftarkan kamu di BPJS Ketenagakerjaan program JHT.
Nah, untuk sisa saldonya, baru bisa dicairkan ketika kamu sudah berhenti bekerja, meski belum memasuki usia pensiun (56 tahun).
Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT
Persyaratan:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Persyaratan Dokumen:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online Lewat HP
Cara Cairkan JHT BPJS Tanpa Resign Via Online
Cara cairkan JHT tanpa resign bisa kamu lakukan via online, sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Melakukan registrasi menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum ada, kamu bisa melakukan registrasi pembuatan akun.
- Masuk ke halaman depan dan pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
- Isi informasi yang diminta, kolom:
-
- Kolom “KPJ” diisi dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Kolom “keperluan” diisi dengan “pengajuan klaim”
- Kolom “keperluan” diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini (misalnya pegawai swasta).
- Upload dokumen yang menjadi persyaratan klaim saldo JHT, termasuk foto diri tampak depan (file JPG/JPEG/PNG/PDF max 6MB).
- Kamu tinggal menunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 1- 24 jam. Nantinya, kamu akan diinformasikan mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi atau pihak mereka yang akan menghubungi, untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas dan wawancara.
- Saat datang atau dihubungi via telepon oleh pihak BPJS, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen asli yang sudah diunggah sebelumnya.
- Proses wawancara biasanya memakan waktu 15 sampai 30 menit.
- Setelah diverifikasi, kamu tinggal menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 5-10 hari kerja.
- Dana akan masuk ke rekening kamu yang dituju, secara langsung.
Gimana nih Kawan? Ada niat untuk mencairkan JHT 10% atau 30% dari saldo? Siapa tahu, mau diinvestasikan ke saham, agar saldonya bisa berkembang dan nilainya nggak segitu-segitu saja.
Yuk, investasikan aset kamu sekarang juga di platform InvestasiKu, untuk finansial yang lebih stabil di masa depan! Kamu bisa investasi saham hingga reksadana di InvestasiKu, mulai Rp100 ribuan aja plus bisa dapat poin juga!