Daftar Isi
Buat kamu yang belum punya NPWP, jangan khawatir. Sekarang kamu bisa mendaftar NPWP secara online hanya lewat smartphone kamu loh!
Kamu gak perlu repot-repot lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena dijaman modern sekarang ini, permohonan NPWP bisa diajukan lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Gimana caranya? Yuk simak artikel berikut ini!
Pentingnya NPWP Bagi Wajib Pajak
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah deretan nomor yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengenali Wajib Pajak, termasuk Orang Pribadi dan Badan. Sebagai penerima penghasilan, baik dari pekerjaan di sebuah perusahaan atau bisnis pribadi, memiliki NPWP sangat penting.
NPWP adalah identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, kamu harus mematuhi aturan identitas sesuai undang-undang.
Selain itu, keberadaan NPWP juga dapat membantu menghindari pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
Jadi, pastikan memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda pajak yang lebih besar.
Syarat Daftar NPWP
Jika kamu ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, kamu dapat mendaftar secara online dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
- Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP Online:
- Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser kamu
- Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif
- Klik tombol "Daftar Akun" dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang sesuai
- Setelah itu, klik tombol "Daftar" untuk melanjutkan
- Isi data identitas yang diminta pada laman yang muncul setelah verifikasi email
- Setelah mengisi data, kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang terdaftar
- Klik link tersebut, kemudian login dengan menggunakan email kamu
- Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), dan lengkapi data yang diminta seperti nama, nomor HP serta alamat email
- Setelah itu, buat pernyataan dan centang pada kolom yang disediakan
- Jika penghasilan usaha kamu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu dapat memilih tarif sendiri
- Terakhir, kamu harus meminta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol "Submit"
- Kode token akan dikirim ke email kamu. Kemudian salin kode tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan "Kirim" untuk mengirimkan kode token
- Setelah selesai, kamu akan menerima NPWP melalui Pos yang dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak. Setelah itu, kamu dapat membuat EFIN untuk login di akun Pajak Online.
Setelah melakukan langkah-langkah berikut ini, kamu tinggal menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang sudah kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) melalui Pos.
Setelah memperoleh NPWP, kamu bisa lanjut membuat EFIN untuk kemudian bisa login di akun pajak online kamu.
Baca Juga : Ini 3 Cara Mudah Dapat Uang dari Google Maps
Daftar NPWP Mudah dan Praktis
Mendaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kartu NPWP sangat penting bagi Warga Negara Indonesia yang taat pajak. Gak hanya menunjukkan ketaatan perpajakan, kartu NPWP juga membantu memudahkan berbagai urusan administrasi.
Oleh karena itu jangan khawatir. Karena, sekarang mendaftar NPWP sudah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Tidak perlu ribet lagi ke kantor pajak, cukup siapkan data KTP dan KK aktif, lalu klik klik klik, semua urusan selesai.
Dengan memiliki NPWP, kamu dapat dengan mudah memenuhi berbagai keperluan administrasi, dan tentunya menjadi bagian dari warga negara yang taat peraturan.
Namun, jangan lupa juga untuk investasi juga ya. Kamu pun bisa melakukannya secara online.
Agar memudahkan kamu untuk berinvestasi, kamu bisa mulai investasi di platform khusus untuk investasi, yakni InvestasiKu!
InvestasiKu adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.