LIFESTYLE
 

Kenali 3 Dampak Buruk Baju Bekas Impor

by William Fernandes - 27 Mar 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Saat ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang larangan impor baju bekas atau thrifting di Indonesia karena berbagai alasan. Di mana jika melanggar hukum, maka akan menerima maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. 

Namun, apa efek impor baju bekas bagi kesehatan hingga ekonomi pada negara? Yuk kita simak di artikel berikut ini

 

Pemerintah Melarang Impor Baju Bekas

Di Indonesia ada banyak masyarakat yang sangat suka menggunakan pakaian bekas, namun ini sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam kegiatan jual beli baju bekas tersebut.

Kebijakan mengenai thrifting ini telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru”.

Sedangkan, untuk impor barang bekas hanya boleh dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.

 

Apa Itu Thrifting

Thrifting adalah kegiatan belanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah, hingga furniture dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.

Sebenarnya, kegiatan thrifting atau belanja barang bekas ini sudah ada sejak lama. Namun, kegiatan thrifting atau berburu barang bekas hasil impor ini awalnya muncul dengan semangat berhemat dan mengurangi produksi sampah akibat barang bekas tak terpakai.

Di Indonesia sendiri, istilah  thrifting lebih populer sebagai belanja pakaian bekas. Bahkan ada loh toko yang menjual produk thrifting dengan sebutan thrift store atau thrift shop.

 

Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas

Menurut Andry Satrio yaitu pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berburu pakaian bekas sebenarnya tidak dilarang, jika pakaian bekas tersebut berasal dari dalam negeri.

Namun menurut beliau, larangan jual beli pakaian impor bekas ini bukan karena jual belinya menyalahi aturan, melainkan barangnya yang termasuk barang larangan impor dan ekspor.

 

4 Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas

Ada beberapa alasan larangan impor pakaian bekas, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Masalah Lingkungan

Jumlah pakaian impor yang besar belum tentu semuanya akan laku. Hal ini akan menimbulkan masalah lingkungan baru karena sampah pakaian yang terbuang akan meninggalkan jejak karbon.

 

  1. Berdampak pada UMKM

Dengan banyaknya jual pakaian bekas, maka pelaku UMKM dalam negeri akan kena imbas nya, sehingga terganggu karena harus bersaing terutama masalah harga

 

  1. Jamur

Pakaian bekas yang diekspor dari negara lain mengandung jamur kapang, sehingga bisa menyebabkan gatal-gatal bahkan iritasi pada kulit. Ini juga menjadi faktor kenapa impor barang bekas dilarang.

 

  1. Sampah dari Negara Lain

Sesuai produk nya yang bekas, maka tidak semua barang impor pakaian bekas memiliki kualitas yang bagus. Justru ada banyak sekali pakaian yang kualitasnya buruk sehingga akan menimbulkan sampah baru di Indonesia.

 

Impor Pakaian Justru Bahaya Perekonomian Indonesia

Selain merugikan UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan pakaian impor juga membawa dampak buruk bagi pendapatan negara.

Menurut Hanung, kegiatan impor pakaian bekas sangat merugikan produsen UKM tekstil. Karena menurut data CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan maktor.

Sementara impor pakaian bekas memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12 hingga 15 persen.

Bahkan, kerugian negara akibat aktivitas thrifting atau pakaian bekas ini merugikan negara hingga Rp4,2 miliar per tahun.

Pakaian bekas impor gak cuman diminati karena branded, namun harganya yang terjangkau dan persediaannya yang banyak dijual secara online juga menjadi alasan pakaian bekas banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO