Daftar Isi
Saat ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang larangan impor baju bekas atau thrifting di Indonesia karena berbagai alasan. Di mana jika melanggar hukum, maka akan menerima maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Namun, apa efek impor baju bekas bagi kesehatan hingga ekonomi pada negara? Yuk kita simak di artikel berikut ini
Pemerintah Melarang Impor Baju Bekas
Di Indonesia ada banyak masyarakat yang sangat suka menggunakan pakaian bekas, namun ini sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam kegiatan jual beli baju bekas tersebut.
Kebijakan mengenai thrifting ini telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru”.
Sedangkan, untuk impor barang bekas hanya boleh dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Apa Itu Thrifting
Thrifting adalah kegiatan belanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah, hingga furniture dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.
Sebenarnya, kegiatan thrifting atau belanja barang bekas ini sudah ada sejak lama. Namun, kegiatan thrifting atau berburu barang bekas hasil impor ini awalnya muncul dengan semangat berhemat dan mengurangi produksi sampah akibat barang bekas tak terpakai.
Di Indonesia sendiri, istilah thrifting lebih populer sebagai belanja pakaian bekas. Bahkan ada loh toko yang menjual produk thrifting dengan sebutan thrift store atau thrift shop.
Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas
Menurut Andry Satrio yaitu pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berburu pakaian bekas sebenarnya tidak dilarang, jika pakaian bekas tersebut berasal dari dalam negeri.
Namun menurut beliau, larangan jual beli pakaian impor bekas ini bukan karena jual belinya menyalahi aturan, melainkan barangnya yang termasuk barang larangan impor dan ekspor.
4 Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas
Ada beberapa alasan larangan impor pakaian bekas, yaitu sebagai berikut:
-
Masalah Lingkungan
Jumlah pakaian impor yang besar belum tentu semuanya akan laku. Hal ini akan menimbulkan masalah lingkungan baru karena sampah pakaian yang terbuang akan meninggalkan jejak karbon.
-
Berdampak pada UMKM
Dengan banyaknya jual pakaian bekas, maka pelaku UMKM dalam negeri akan kena imbas nya, sehingga terganggu karena harus bersaing terutama masalah harga
-
Jamur
Pakaian bekas yang diekspor dari negara lain mengandung jamur kapang, sehingga bisa menyebabkan gatal-gatal bahkan iritasi pada kulit. Ini juga menjadi faktor kenapa impor barang bekas dilarang.
-
Sampah dari Negara Lain
Sesuai produk nya yang bekas, maka tidak semua barang impor pakaian bekas memiliki kualitas yang bagus. Justru ada banyak sekali pakaian yang kualitasnya buruk sehingga akan menimbulkan sampah baru di Indonesia.
Impor Pakaian Justru Bahaya Perekonomian Indonesia
Selain merugikan UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan pakaian impor juga membawa dampak buruk bagi pendapatan negara.
Menurut Hanung, kegiatan impor pakaian bekas sangat merugikan produsen UKM tekstil. Karena menurut data CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan maktor.
Sementara impor pakaian bekas memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12 hingga 15 persen.
Bahkan, kerugian negara akibat aktivitas thrifting atau pakaian bekas ini merugikan negara hingga Rp4,2 miliar per tahun.
Pakaian bekas impor gak cuman diminati karena branded, namun harganya yang terjangkau dan persediaannya yang banyak dijual secara online juga menjadi alasan pakaian bekas banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.