Isu Tapera saat ini tengah hangat diperbincangkan dan bahkan digoreng terus-menerus di sosial media. Hal tersebut membuktikan bahwa kebijakan pemerintah tersebut memang didominasi oleh kontra.
Rumah memang menjadi aset sekaligus kebutuhan dasar setiap individu. Namun pada konteks ini, pemerintah justru mewajibkan setoran 3% dari pendapatan. Padahal realitasnya, masih banyak pekerja yang mendapatkan upah dibawah UMR.
Jangankan untuk setoran 3%, untuk makan sehari-hari saja mereka masih bingung. Gaji sudah tipis, dipotong Tapera tentu akan tambah tipis!
Lantas, bagaimana saja daftar potongan gaji para pekerja ketika Tapera ini mulai diwajibkan? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Daftar Potongan Gaji Pekerja
Perlu diketahui, para pekerja saat ini sudah dibebankan beberapa potongan, dan jika ditambah Tapera maka akan menambah lagi beban potongan dari gaji mereka. Berikut daftar potongan gaji yang sudah dibebankan kepada pekerja.
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Pendapatan setiap bulannya akan dipotong sebesar 5 - 35% untuk iuran PPh (Pajak Penghasilan).
2. BPJS Kesehatan
Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 5% untuk iuran BPJS Kesehatan. Namun, nominal iuran ini berasal dari 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)
Pendapatan setiap bulan akan dipotong oleh perusahaan untuk membayarkan iuran ini. Nominalnya yakni 0,24% untuk iuran JKK dan 0,3% untuk iuran JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 5,7% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Namun, besaran nominal ini berasal dari 3,7% yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dan 2% oleh pekerja yang bersangkutan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 3% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Namun, besaran nominal ini berasal dari 2% yang dibayarkan oleh pihak perusahaan, sementara 1% oleh pekerja yang bersangkutan.
6. TAPERA
Potongan terbaru adalah TAPERA alias Tabungan Perumahan Rakyat. Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 3% untuk iuran TAPERA ini.
Hal ini mendapatkan banyak kontra sebab perusahaan hanya membayarkan 0,5% saja, sementara 2,5% dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.
Baca juga: Latte Effect, Kebiasaan Tanpa Sadar Mempengaruhi Kondisi Keuangan
Simulasi Daftar Potongan Gaji Pekerja Setelah Adanya Tapera
Berikut ini adalah bentuk simulasi jika gaji para pekerja di Indonesia ini benar-benar dipotong 3% untuk iuran Tapera. Katakanlah UMR terendah adalah Rp3 juta, maka setoran untuk kebutuhan Tapera ini adalah Rp90.000 setiap bulannya.
Kisaran Gaji |
Setoran 3% Dari Gaji Bulanan |
Setoran 3% Dari Gaji Tahunan |
Setoran 3% Setelah 50 Tahun |
Rp3,000,000 |
Rp90,000 |
Rp1,080,000 |
Rp54,000,000 |
Rp4,000,000 |
Rp120,000 |
Rp1,440,000 |
Rp72,000,000 |
Rp5,000,000 |
Rp150,000 |
Rp1,800,000 |
Rp90,000,000 |
Rp6,000,000 |
Rp180,000 |
Rp2,160,000 |
Rp108,000,000 |
Rp7,000,000 |
Rp210,000 |
Rp2,520,000 |
Rp126,000,000 |
Rp8,000,000 |
Rp240,000 |
Rp2,880,000 |
Rp144,000,000 |
Rp9,000,000 |
Rp270,000 |
Rp3,240,000 |
Rp162,000,000 |
Rp10,000,000 |
Rp300,000 |
Rp3,600,000 |
Rp180,000,000 |
Rp11,000,000 |
Rp330,000 |
Rp3,960,000 |
Rp198,000,000 |
Rp12,000,000 |
Rp360,000 |
Rp4,320,000 |
Rp216,000,000 |
Rp13,000,000 |
Rp390,000 |
Rp4,680,000 |
Rp234,000,000 |
Rp14,000,000 |
Rp420,000 |
Rp5,040,000 |
Rp252,000,000 |
Rp15,000,000 |
Rp450,000 |
Rp5,400,000 |
Rp270,000,000 |
Kebijakan Tapera Ditolak Habis-Habisan
Berkaca pada UUD Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa negara menjamin rakyatnya Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan tempat tinggal di lingkungan yang baik, maka pemerintah berupaya mewujudkannya.
Salah satunya dengan menciptakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digadang-gadang mampu menjadi solusi atas permasalahan sulitnya rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal.
Dapat dikatakan bahwa Tapera ini merupakan program penyimpanan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Sayangnya, banyak pihak menilai bahwa program yang baru disahkan pada tahun 2016 silam ini akan mengulangi kegagalan, seperti program sebelumnya yakni Bapertarum-PNS.
Benar saja, bahwa tak sedikit yang menolak program wajibnya Tapera ini karena justru akan menyulitkan pekerja maupun pengusaha. Mengingat pendapatan mereka juga telah dipotong untuk beberapa kepentingan seperti Potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan BPJS Kesehatan.
Tidak Hanya Pekerja, Pengusaha juga Menolak Tapera
Hingga detik ini, tidak hanya pekerja saja yang memprotes kebijakan ini tetapi juga para pengusaha hingga partai politik. Meskipun perkiraannya, tahun 2027 akan menjadi waktu dimana program ini benar-benar diimplementasikan.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah, apakah tetap harus mengikuti kebijakan ini? Jawabannya adalah iya.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menggarisbawahi bahwa Tapera ini bukanlah upaya pemotongan gaji semata tetapi juga tabungan bagi para pekerja supaya mereka dapat memiliki tempat tinggal.
Sementara mereka yang sudah memiliki rumah, maka setoran yang masuk akan menjadi uang simpanan guna masa pensiun kelak.
Nah, ketentuan tersebut tentu saja mendapatkan banyak keluhan dan kritik, tak terkecuali dari pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, menilai bahwa Tapera ini begitu membebani pengusaha dan pekerja swasta. Sebab, lagi-lagi mereka harus membayar iuran yang belum tentu “hasilnya” akan datang.
Senada dengan hal tersebut, pihak Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) turut menolak kebijakan Tapera ini. Mengingat upah para pekerja saja masih banyak yang berada di bawah UMR.
Isu Tapera semakin merebak dan membuat beberapa partai politik turut mengkritik kebijakan baru tersebut. Daripada menerapkan kebijakan baru yang bahkan belum matang mekanismenya, lebih baik pemerintah berfokus memberantas kebocoran anggaran negara saja.