KEUANGAN
 

Daftar Potongan Gaji Pekerja, Terbaru Akan Ada Tapera?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 04 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Isu Tapera saat ini tengah hangat diperbincangkan dan bahkan digoreng terus-menerus di sosial media. Hal tersebut membuktikan bahwa kebijakan pemerintah tersebut memang didominasi oleh kontra. 

Rumah memang menjadi aset sekaligus kebutuhan dasar setiap individu. Namun pada konteks ini, pemerintah justru mewajibkan setoran 3% dari pendapatan. Padahal realitasnya, masih banyak pekerja yang mendapatkan upah dibawah UMR. 

Jangankan untuk setoran 3%, untuk makan sehari-hari saja mereka masih bingung. Gaji sudah tipis, dipotong Tapera tentu akan tambah tipis!

Lantas, bagaimana saja daftar potongan gaji para pekerja ketika Tapera ini mulai diwajibkan? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Daftar Potongan Gaji Pekerja 

Perlu diketahui, para pekerja saat ini sudah dibebankan beberapa potongan, dan jika ditambah Tapera maka akan menambah lagi beban potongan dari gaji mereka. Berikut daftar potongan gaji yang sudah dibebankan kepada pekerja.

  

1. PPh (Pajak Penghasilan)

Pendapatan setiap bulannya akan dipotong sebesar 5 - 35% untuk iuran PPh (Pajak Penghasilan). 

 

2. BPJS Kesehatan

Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 5% untuk iuran BPJS Kesehatan. Namun, nominal iuran ini berasal dari 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan. 

 

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)

Pendapatan setiap bulan akan dipotong oleh perusahaan untuk membayarkan iuran ini. Nominalnya yakni 0,24% untuk iuran JKK dan 0,3% untuk iuran JKM. 

 

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua

Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 5,7% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Namun, besaran nominal ini berasal dari 3,7% yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dan 2% oleh pekerja yang bersangkutan. 

 

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 3% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Namun, besaran nominal ini berasal dari 2% yang dibayarkan oleh pihak perusahaan, sementara 1% oleh pekerja yang bersangkutan. 

 

6. TAPERA

Potongan terbaru adalah TAPERA alias Tabungan Perumahan Rakyat. Pendapatan setiap bulan akan dipotong sebesar 3% untuk iuran TAPERA ini. 

Hal ini mendapatkan banyak kontra sebab perusahaan hanya membayarkan 0,5% saja, sementara 2,5% dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan. 

 

Baca juga: Latte Effect, Kebiasaan Tanpa Sadar Mempengaruhi Kondisi Keuangan

 

Simulasi Daftar Potongan Gaji Pekerja Setelah Adanya Tapera

Berikut ini adalah bentuk simulasi jika gaji para pekerja di Indonesia ini benar-benar dipotong 3% untuk iuran Tapera. Katakanlah UMR terendah adalah Rp3 juta, maka setoran untuk kebutuhan Tapera ini adalah Rp90.000 setiap bulannya. 

 

Kisaran Gaji

Setoran 3% Dari Gaji Bulanan

Setoran 3% Dari Gaji Tahunan

Setoran 3% Setelah 50 Tahun

Rp3,000,000

Rp90,000

Rp1,080,000

Rp54,000,000

Rp4,000,000

Rp120,000

Rp1,440,000

Rp72,000,000

Rp5,000,000

Rp150,000

Rp1,800,000

Rp90,000,000

Rp6,000,000

Rp180,000

Rp2,160,000

Rp108,000,000

Rp7,000,000

Rp210,000

Rp2,520,000

Rp126,000,000

Rp8,000,000

Rp240,000

Rp2,880,000

Rp144,000,000

Rp9,000,000

Rp270,000

Rp3,240,000

Rp162,000,000

Rp10,000,000

Rp300,000

Rp3,600,000

Rp180,000,000

Rp11,000,000

Rp330,000

Rp3,960,000

Rp198,000,000

Rp12,000,000

Rp360,000

Rp4,320,000

Rp216,000,000

Rp13,000,000

Rp390,000

Rp4,680,000

Rp234,000,000

Rp14,000,000

Rp420,000

Rp5,040,000

Rp252,000,000

Rp15,000,000

Rp450,000

Rp5,400,000

Rp270,000,000

 

Kebijakan Tapera Ditolak Habis-Habisan

Berkaca pada  UUD Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa negara menjamin rakyatnya Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan tempat tinggal di lingkungan yang baik, maka pemerintah berupaya mewujudkannya. 

Salah satunya dengan menciptakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digadang-gadang mampu menjadi solusi atas permasalahan sulitnya rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal. 

Dapat dikatakan bahwa Tapera ini merupakan program penyimpanan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Sayangnya, banyak pihak menilai bahwa program yang baru disahkan pada tahun 2016 silam ini akan mengulangi kegagalan, seperti program sebelumnya yakni Bapertarum-PNS. 

Benar saja, bahwa tak sedikit yang menolak program wajibnya Tapera ini karena justru akan menyulitkan pekerja maupun pengusaha. Mengingat pendapatan mereka juga telah dipotong untuk beberapa kepentingan seperti Potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan BPJS Kesehatan. 

 

Tidak Hanya Pekerja, Pengusaha juga Menolak Tapera

Hingga detik ini, tidak hanya pekerja saja yang memprotes kebijakan ini tetapi juga para pengusaha hingga partai politik. Meskipun perkiraannya, tahun 2027 akan menjadi waktu dimana program ini benar-benar diimplementasikan. 

Lalu, bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah, apakah tetap harus mengikuti kebijakan ini? Jawabannya adalah iya. 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menggarisbawahi bahwa Tapera ini bukanlah upaya pemotongan gaji semata tetapi juga tabungan bagi para pekerja supaya mereka dapat memiliki tempat tinggal. 

Sementara mereka yang sudah memiliki rumah, maka setoran yang masuk akan menjadi uang simpanan guna masa pensiun kelak. 

Nah, ketentuan tersebut tentu saja mendapatkan banyak keluhan dan kritik, tak terkecuali dari pengusaha. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, menilai bahwa Tapera ini begitu membebani pengusaha dan pekerja swasta. Sebab, lagi-lagi mereka harus membayar iuran yang belum tentu “hasilnya” akan datang. 

Senada dengan hal tersebut, pihak Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) turut menolak kebijakan Tapera ini. Mengingat upah para pekerja saja masih banyak yang berada di bawah UMR. 

Isu Tapera semakin merebak dan membuat beberapa partai politik turut mengkritik kebijakan baru tersebut. Daripada menerapkan kebijakan baru yang bahkan belum matang mekanismenya, lebih baik pemerintah berfokus memberantas kebocoran anggaran negara saja.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO