KEUANGAN
 

Rupiah Bakal Diredenominasi dari Rp1.000 jadi Rp1? Setuju Nggak?

by Estrin Vanadianti Lestari - 04 Jul 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Ada rencana redenominasi (penyederhanaan) mata uang rupiah, dari Rp1.000 menjadi Rp1. Itu artinya, akan ada 3 nol yang dihilangkan dalam nominal rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh bos Bank Indonesia (BI) aka Gubernur BI yakni Perry Warjiyo. Dari rencana tersebut, pastinya masih akan ada pertimbangan dari berbagai aspek, namun persiapannya sudah dilakukan bank sentral sejak jauh-jauh hari.

 

Apa Itu Redenominasi?

Seperti yang sudah dibahas sedikit, redenominasi adalah penyederhanaan dalam hal nilai mata uang, khususnya rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Apa tujuannya, jika nilai tukarnya tidak berubah?

Redenominasi sebenarnya dilakukan bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digitnya, pada setiap pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, nilai rupiah terhadap harga suatu barang atau jasa.

Redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang). Pada tahun 1950-an Indonesia pernah melakukan sanering, dari uang pecahan Rp500 dan Rp1.000, nilainya diturunkan menjadi Rp50 dan Rp100. Itu artinya nilai uang dipotong hingga 90 persen.

 

Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah Tahun 1965

Apakah Indonesia pernah melakukan redenominasi sebelumnya? Pernah! Yakni pada tahun 1965, tepatnya 13 Desember 1965. Saat itu redenominasi diresmikan langsung oleh Presiden Soekarno, dengan mengeluarkan Ketetapan Presiden No. 27/1965, untuk menyederhanakan mata uang lama Rp1.000 menjadi Rp1 uang baru.

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara juga melakukan redenominasi mata uang di masa lalu, seperti Turki, Zimbabwe, dan juga Indonesia. Sebuah negara melakukan hal ini, pastinya ada maksud dan tujuan yang bisa berdampak pada berbagai aspek ekonomi dan kehidupan.

 

Tujuan Lengkap Redenominasi Mata Uang

 

  1. Memudahkan Transaksi

Redenominasi bertujuan untuk mengurangi jumlah digit dalam mata uang Rupiah. Dengan mengurangi jumlah digit, nilai nominal Rupiah menjadi lebih kecil sehingga memudahkan dalam melakukan transaksi sehari-hari.

 

  1. Mengurangi Biaya Administrasi

Redenominasi juga bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi dalam pengelolaan mata uang. Penggunaan jumlah digit yang lebih kecil mempermudah penghitungan dan pelaporan keuangan bagi perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah.

 

  1. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Redenominasi dapat memberikan persepsi yang lebih positif terhadap mata uang, terutama jika mata uang sebelumnya mengalami inflasi yang tinggi atau sering mengalami penurunan nilai. Redenominasi dapat memberikan kesan bahwa pemerintah sedang melakukan reformasi keuangan dan mengendalikan inflasi.

 

  1. Memperkuat Citra Mata Uang

Redenominasi juga dapat memberikan citra yang lebih kuat terhadap mata uang dalam konteks internasional. Dengan mengurangi jumlah digit, mata uang menjadi lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat internasional, sehingga memperkuat citra dan reputasi mata uang tersebut.

 

Redenominasi Rupiah Sudah Direncanakan dari 2020

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, ternyata telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategi Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Di mana salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi rupiah.

 

Contoh Redenominasi Rupiah

Jika kamu bingung maksud dari penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah, bisa intip contoh berikut.

Secara teknis, uang yang diredenominasi jumlah digit angkanya akan berkurang, tapi tidak dengan nilai mata uang itu sendiri. Contohnya, uang Rp10.000 jika diredenominasi digitnya akan dikurangi 3 angka, menjadi Rp10. Nantinya, uang Rp10.000 akan ditulis Rp10.

Jika dicontohkan dalam transaksi jual beli, misalnya begini:

Kamu membeli roti yang biasanya seharga Rp10.000 per buah. Setelah redenominasi rupiah, maka harga roti menjadi Rp10 per buah.

Tapi, kalau masyarakat tidak terbiasa akan tersebut, bagaimana? Tenang! Secara tidak sadar, masyarakat sebenarnya sudah terbiasa akan penyederhanaan tersebut kok, ya meski secara informal! Masa sih?

 

Penyederhanaan Nominal Dengan Sebutan Huruf "K"

Mungkin kamu sudah sering melihat harga makanan atau barang di mall, kafe, restoran, dan tempat lainnya, dengan embel-embel huruf "K" dibelakangnya. Misalnya, harga minuman di kafe adalah Rp10.000, tapi ditulis 10K. Atau makanan seharga Rp30.000 ditulis 30K.

Nah, huruf "K" di sini memiliki arti umum kelipatan seribu. Bahkan, tanpa huruf "K", masyarakat juga sering menyebutkan tanpa jata ribu di belakangnya. Misalnya ketika sedang melakukan tawar menawar, seperti menawar harga ikan dari Rp20.000 ke Rp15.000, hanya dengan menyebutkan "15 saja deh!".

Nah, dari fenomena tersebut, bisa dilihat bahwa masyarakat sudah mudah membiasakan diri akan hal tersebut, meski penyederhanaan tersebut masih secara informal, bukan resmi dari pemerintah. Nah, kalau hal ini akan diterapkan secara resmi, kamu setuju nggak?

 

trading di investasiku dapet cashback points

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO