KEUANGAN
 

Pajak Hiburan: Definisi, Objek, Dasar Hukum, dan Tarifnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 26 Jul 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Kata siapa hiburan-hiburan yang sering kamu nikmati saat waktu senggang itu gratis? Tentu saja masih dipungut pajak oleh pemerintah daerah. Pajak hiburan tersebut akan dikenakan oleh individu perorangan yang menikmati hiburan maupun organisasi yang menyelenggarakannya. 

Meskipun pajak hiburan ini sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi banyak pengusaha di bidang hiburan mempersoalkannya. Memangnya, apa sih definisi dari pajak hiburan dan berapa tarifnya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Definisi Pajak Hiburan

Pada dasarnya, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan ini mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati oleh publik dengan pungutan biaya. 

Nantinya, pajak hiburan ini akan dikontribusikan ke Pendapatan Asli Daerah setempat. Itulah mengapa, pemerintah daerah selalu berupaya berinovasi di bidang hiburan maupun wisata supaya peminatnya semakin bertambah. 

Lalu, siapa yang membayar pajak hiburan? Tentu saja individu pribadi selaku penonton maupun kelompok organisasi yang menyelenggarakan hiburan tersebut. 

Misalnya, kamu hendak menonton film di bioskop, maka ketika membeli tiketnya sudah termasuk pajak. Pun dengan penyelenggara bioskop yang juga dikenai pajak sekitar 10% (bergantung wilayah masing-masing). 

 

Apa Saja Objek Hiburan yang Dimaksud?

Seperti yang dikemukakan di atas, hiburan mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati oleh publik dengan pungutan biaya. Contohnya:

  1. Tontonan film bioskop
  2. Pagelaran kesenian, konser musik, tarian, dan peragaan busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan lainnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klub malam, dan lainnya
  6. Sirkus, sulap, dan akrobat
  7. Permainan golf, bilyard, dan bowling
  8. Acara pacuan kuda, karapan sapi, reog, balapan kendaraan bermotor, dan lainnya
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan fitness center
  10. Pertandingan olahraga
  11. Rental VCD/DVD, Playstation, video game, dan lainnya
  12. Penyewaan tenda kemping dan tenda pernikahan
  13. Salon kecantikan dan pangkas rambut
  14. Olahraga outbound
  15. Lapangan futsal

Sementara itu, ada juga beberapa objek acara yang bersifat menghibur tetapi tidak dikenai pajak hiburan, yakni:

  1. Tontonan film yang diadakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sehingga tidak ada unsur komersial. Biasanya diadakan oleh pemerintah setempat.
  2. Pertandingan olahraga yang diadakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sehingga tidak ada unsur komersial. Biasanya diadakan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Frugal Living, Cara Cerdas Hidup Hemat

Dasar Hukum Pajak Hiburan

Pengenaan pajak hiburan ini tentu saja sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Perda, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Biasanya, di setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing tentang pajak hiburan ini. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah setiap wilayah atas ketetapan besaran tarif pajaknya. 

 

Berapa Tarif Pajak Hiburan?

Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, di setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing tentang pajak hiburan ini. Artinya, setiap daerah terdapat ketetapan besaran tarif pajak bergantung UMK yang ada. 

Namun secara umum, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa tarif umum untuk pajak hiburan adalah 35% dari dasar pengenaan pajak. 

Berhubung setiap daerah memiliki tarif pajak hiburan berbeda, maka wajar saja ada yang lebih kecil dari 35% atau bahkan lebih besar dari angka tersebut. 

Tarif pajak hiburan ini juga menyesuaikan dengan tingkatan hiburannya. Apakah lokal, nasional, atau bahkan internasional. 

Melansir dari online-pajak.com, 3 daerah seperti Jakarta, Bogor, Bantul, dan kota-kota lain saja memiliki persenan tarif pajak hiburan yang berbeda-beda. Berikut ini uraiannya:

Jenis Hiburan

Tarif Pajak Hiburan

Jakarta

Bogor

Bantul

Kediri

Pertunjukan film di bioskop

10%

10%

35%

10%

Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

Lokal (0%)

Nasional (5%)

Internasional (15%)

Pagelaran (5%)

Konser musik (15%)

30%

Di hotel/restoran (35%)

Di luar hotel/restoran (20%)

Kontes kecantikan, binaraga, dll

Tradisional (0%)

Nasional (5%)

Internasional (15%)

10%

30%

20%

Pameran

Non-komersial (0%)

Komersial (10%)

10%

25%

20%

Diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ, dll

25%

Diskotek dsb (75%)

Karaoke (30%

75%

50%

Permainan billiard dan bowling

10%

Billiard (10%)

Bowling (15%)

35%

15%

Pacuan kuda dan kendaraan bermotor

Pacuan kuda lokal (5%)

Pacuan kuda nasional & internasional (15%)

Balapan kendaraan bermotor (15%)

10%

30%

15%

Permainan ketangkasan

10%

Manual (10%)

Mekanik (20%)

Digital (20%)

50%

Di mall (15%)

Di luar mall (15%)

Permainan anak (10%)

Panti pijat, mandi uap, dan spa

35%

25%

50%

40%

Refleksi dan fitness center

10%

10%

35%

40%

Pertandingan olahraga

Lokal (0%)

Nasional (10%)

Internasional (15%)

10%

15%

10%

 

Pajak tentu saja sudah menjadi kewajiban orang dewasa apalagi yang sudah bekerja. Pun dengan investasi yang saat ini menjadi bagian dari lifestyle

Kamu dapat menanamkan investasi dalam produk saham maupun reksadana supaya masa depan kelak tidak kalut. Jika ingin berinvestasi, melalui InvestasiKu saja yang tentunya aman karena telah berada di bawah pengawasan OJK. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO