Kata siapa hiburan-hiburan yang sering kamu nikmati saat waktu senggang itu gratis? Tentu saja masih dipungut pajak oleh pemerintah daerah. Pajak hiburan tersebut akan dikenakan oleh individu perorangan yang menikmati hiburan maupun organisasi yang menyelenggarakannya.
Meskipun pajak hiburan ini sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi banyak pengusaha di bidang hiburan mempersoalkannya. Memangnya, apa sih definisi dari pajak hiburan dan berapa tarifnya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Definisi Pajak Hiburan
Pada dasarnya, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan ini mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati oleh publik dengan pungutan biaya.
Nantinya, pajak hiburan ini akan dikontribusikan ke Pendapatan Asli Daerah setempat. Itulah mengapa, pemerintah daerah selalu berupaya berinovasi di bidang hiburan maupun wisata supaya peminatnya semakin bertambah.
Lalu, siapa yang membayar pajak hiburan? Tentu saja individu pribadi selaku penonton maupun kelompok organisasi yang menyelenggarakan hiburan tersebut.
Misalnya, kamu hendak menonton film di bioskop, maka ketika membeli tiketnya sudah termasuk pajak. Pun dengan penyelenggara bioskop yang juga dikenai pajak sekitar 10% (bergantung wilayah masing-masing).
Apa Saja Objek Hiburan yang Dimaksud?
Seperti yang dikemukakan di atas, hiburan mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati oleh publik dengan pungutan biaya. Contohnya:
- Tontonan film bioskop
- Pagelaran kesenian, konser musik, tarian, dan peragaan busana
- Kontes kecantikan, binaraga, dan lainnya
- Pameran
- Diskotik, karaoke, klub malam, dan lainnya
- Sirkus, sulap, dan akrobat
- Permainan golf, bilyard, dan bowling
- Acara pacuan kuda, karapan sapi, reog, balapan kendaraan bermotor, dan lainnya
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan fitness center
- Pertandingan olahraga
- Rental VCD/DVD, Playstation, video game, dan lainnya
- Penyewaan tenda kemping dan tenda pernikahan
- Salon kecantikan dan pangkas rambut
- Olahraga outbound
- Lapangan futsal
Sementara itu, ada juga beberapa objek acara yang bersifat menghibur tetapi tidak dikenai pajak hiburan, yakni:
- Tontonan film yang diadakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sehingga tidak ada unsur komersial. Biasanya diadakan oleh pemerintah setempat.
- Pertandingan olahraga yang diadakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sehingga tidak ada unsur komersial. Biasanya diadakan oleh pemerintah setempat.
Baca Juga: Frugal Living, Cara Cerdas Hidup Hemat
Dasar Hukum Pajak Hiburan
Pengenaan pajak hiburan ini tentu saja sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Perda, yakni:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Biasanya, di setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing tentang pajak hiburan ini. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah setiap wilayah atas ketetapan besaran tarif pajaknya.
Berapa Tarif Pajak Hiburan?
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, di setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing tentang pajak hiburan ini. Artinya, setiap daerah terdapat ketetapan besaran tarif pajak bergantung UMK yang ada.
Namun secara umum, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa tarif umum untuk pajak hiburan adalah 35% dari dasar pengenaan pajak.
Berhubung setiap daerah memiliki tarif pajak hiburan berbeda, maka wajar saja ada yang lebih kecil dari 35% atau bahkan lebih besar dari angka tersebut.
Tarif pajak hiburan ini juga menyesuaikan dengan tingkatan hiburannya. Apakah lokal, nasional, atau bahkan internasional.
Melansir dari online-pajak.com, 3 daerah seperti Jakarta, Bogor, Bantul, dan kota-kota lain saja memiliki persenan tarif pajak hiburan yang berbeda-beda. Berikut ini uraiannya:
Jenis Hiburan |
Tarif Pajak Hiburan |
|||
Jakarta |
Bogor |
Bantul |
Kediri |
|
Pertunjukan film di bioskop |
10% |
10% |
35% |
10% |
Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana |
Lokal (0%) Nasional (5%) Internasional (15%) |
Pagelaran (5%) Konser musik (15%) |
30% |
Di hotel/restoran (35%) Di luar hotel/restoran (20%) |
Kontes kecantikan, binaraga, dll |
Tradisional (0%) Nasional (5%) Internasional (15%) |
10% |
30% |
20% |
Pameran |
Non-komersial (0%) Komersial (10%) |
10% |
25% |
20% |
Diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ, dll |
25% |
Diskotek dsb (75%) Karaoke (30% |
75% |
50% |
Permainan billiard dan bowling |
10% |
Billiard (10%) Bowling (15%) |
35% |
15% |
Pacuan kuda dan kendaraan bermotor |
Pacuan kuda lokal (5%) Pacuan kuda nasional & internasional (15%) Balapan kendaraan bermotor (15%) |
10% |
30% |
15% |
Permainan ketangkasan |
10% |
Manual (10%) Mekanik (20%) Digital (20%) |
50% |
Di mall (15%) Di luar mall (15%) Permainan anak (10%) |
Panti pijat, mandi uap, dan spa |
35% |
25% |
50% |
40% |
Refleksi dan fitness center |
10% |
10% |
35% |
40% |
Pertandingan olahraga |
Lokal (0%) Nasional (10%) Internasional (15%) |
10% |
15% |
10% |
Pajak tentu saja sudah menjadi kewajiban orang dewasa apalagi yang sudah bekerja. Pun dengan investasi yang saat ini menjadi bagian dari lifestyle.
Kamu dapat menanamkan investasi dalam produk saham maupun reksadana supaya masa depan kelak tidak kalut. Jika ingin berinvestasi, melalui InvestasiKu saja yang tentunya aman karena telah berada di bawah pengawasan OJK.