KEUANGAN
 

Inklusi Keuangan: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 31 Jul 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Istilah inklusi keuangan mulai banyak digunakan dalam mendefinisikan situasi ekonomi sejak tahun 2008. Kala itu, tengah terjadi krisis pada kelompok in the bottom of the pyramid. 

Kelompok tersebut adalah mereka yang tinggal di daerah terpencil, cacat, pendapatan rendah dan tidak teratur, tidak memiliki dokumen identitas yang legal, menjadi masyarakat pinggiran, dan bahkan unbanked

FYI, unbanked merupakan sebutan untuk individu yang sudah cukup umur tetapi tidak memiliki rekening bank. 

Memangnya, apa sih inklusi keuangan itu? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Definisi Inklusi Keuangan

Istilah inklusi keuangan pertama kali diperkenalkan saat acara Leaders Summit di Los Cabos, Meksiko, pada tahun 2012, tepatnya dalam peluncuran Financial Peer Learning Program (FPLP) dan Global Partnership on Financial Inclusion (GPFI). 

Inklusi keuangan adalah kemampuan seseorang dalam mendapatkan akses segala produk dan jasa keuangan yang sesuai kebutuhannya. Produk dan jasa keuangan tentunya harus tersedia secara berkelanjutan sekaligus teregulasi secara baik. 

Pada tahun 2016, World Bank juga pernah mendefinisikan inklusi keuangan merupakan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal transaksi, pembayaran, tabungan, kredit, dan asuransi secara bertanggung jawab. 

Melalui inklusi keuangan, justru dapat mengubah pola pikir para pelaku ekonomi khususnya dalam melihat uang dan keuntungan. 

Singkatnya, inklusi keuangan diharapkan mampu mengurangi jumlah kelompok in the bottom of the pyramid maupun unbanked

Kamu harus memahami bahwa akses keuangan adalah hak dasar seluruh masyarakat Indonesia dengan tujuan meningkatkan hidup masyarakat. 

 

Manfaat Inklusi Keuangan

Negara berkembang seperti Indonesia justru seharusnya mengembangkan situasi keuangan yang inklusif, sebab dapat bermanfaat untuk:

  • Memberikan potensi pasar baru bagi dunia perbankan,
  • Meningkatkan efisiensi ekonomi,
  • Mengurangi shadow banking (penghimpunan dana, investasi, maupun pinjaman yang tidak terawasi dari OJK),
  • Mendukung stabilitas sistem ekonomi,
  • Mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) alias ukuran pencapaian manusia dalam dasar kualitas hidup. 
  • Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,
  • Mengurangi adanya kesenjangan dan low income trap.

 

Baca Juga: Sistem Ekonomi Campuran - Definisi, Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya

 

 

Penerapan Inklusi Keuangan di Indonesia

Dilansir dari inklusikeuangan.id, menyatakan bahwa memang inklusi keuangan itu menjadi faktor pendukung dalam hal mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 

Nah, Indonesia juga sudah melakukan beberapa upaya atas inklusi keuangan ini yakni:

  • Pada Peraturan Presiden No.82 Tahun 2016 tentang Strategis Nasional keuangan Inklusif. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat khususnya terhadap layanan jasa keuangan, supaya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antar individu maupun antar daerah. 
  • Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa lembaga industri jasa keuangan turut mendukung pertumbuhan tingkat inklusi keuangan. Caranya dengan mendorong pengembangan produk dan layanan jasa keuangan hingga mengupayakan pemenuhan 4 elemen inklusi keuangan.

 

Ada empat elemen inklusi keuangan ini berupa:

  1. Perluasan akses keuangan,
  2. Ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan,
  3. Penggunaan produk dan layanan jasa keuangan, 
  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas produk dan layanan jasa keuangan. 

 

Atas dasar itulah, Indonesia memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan beberapa industri jasa keuangan dapat meningkatkan kondisi keuangan yang inklusif, melalui beberapa program:

  • Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda)
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bank Wakaf Mikro (BWM)
  • Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, & Akses Keuangan UMKM (PELAKU)
  • Simpanan Pelajar (SimPel)
  • Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
  • Layanan Keuangan Mikro

Beberapa program tersebut biasanya diterapkan pada beberapa bank swasta juga.

Nah, jika kamu memiliki rekening bank maka sebaiknya manfaatkan sebaik mungkin. Tidak hanya menabung, cara efektif untuk mengantisipasi dana darurat di masa depan adalah dengan berinvestasi. Berinvestasi melalui InvestasiKu justru kamu tidak akan hanya mendapatkan keuntungan besar, tetapi juga deretan bonus poin!

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO