Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini mungkin tengah beraut wajah bahagia sebab gaji ke-13 mereka akan cair. Pemberlakuan gaji ke-13 ini memang “hanya” diperuntukkan bagi PNS, PPPK, TNI, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lembaga kementerian.
Memangnya, kapan gaji ke-13 cair? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Gaji ke-13 Kapan Cair?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2024. Pencairan gaji ke-13 ini juga tentunya secara berkala sebab Peraturan Presiden yang mengatur juga baru ditandatangani pada 13 Maret 2024 silam.
Besaran gaji ke-13 ini berbeda-beda, bergantung dengan golongan PNS tersebut. Namun, kisarannya adalah sesuai dengan gaji setiap bulan tanpa dipotong apapun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, turut menyampaikan bahwa gaji ke-13 ini meningkat. Artinya, pencairan gaji ke-13 tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya terutama sejak pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara khususnya PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Gaji ke-13 ini tentunya berbeda dengan THR. THR sudah diberikan kepada para PNS sebelum hari Raya Idulfitri bulan April lalu.
Baca juga: Wow, Segini nih Gaji CEO dan Direktur di Indonesia!
Gaji Ke-13 PNS Akan Cair 100%
Seperti yang tertulis sebelumnya, gaji ke-13 tentu akan cair 100% tanpa dipotong apapun. Hal ini tentu saja disambut baik oleh para PNS sebab biasanya gaji mereka harus mendapatkan potongan PPh, BPJS, dan akhir-akhir ini adalah TAPERA.
Sejatinya memang gaji ke-13 ini berbeda-beda bergantung pada golongan PNS. Nah, berikut ini ringkasan gaji yang diterima oleh para PNS sesuai golongan mereka!
Golongan PNS |
Gaji yang Diterima |
I.a |
Rp1.685.664 - Rp2.522.664 |
I.b |
Rp1.840.860 - Rp2.670.732 |
I.c |
Rp1.918.728 - Rp2.783.700 |
I.d |
Rp1.999.944 - Rp2.901.420 |
II.a |
Rp2.183.976 - Rp3.643.488 |
II.b |
Rp2.385.072 - Rp3.797.604 |
II.c |
Rp2.485.944 - Rp3.958.200 |
II.d |
Rp2.591.136 - Rp4.125.600 |
III.a |
Rp2.785.752 - Rp4.575.312 |
III.b |
Rp2.903.580 - Rp4.768.848 |
III.c |
Rp3.026.484 - Rp4.970.592 |
III.d |
Rp3.154.464 - Rp5.180.760 |
IV.a |
Rp3.287.844 - Rp5.400.000 |
IV.b |
Rp3.426.948 - Rp5.628.420 |
IV.c |
Rp3.571.884 - Rp5.866.452 |
IV.d |
Rp3.722.976 - Rp6.114.636 |
IV.e |
Rp3.880.548 - Rp6.373.296 |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, lebih lanjut mengemukakan bahwa gaji ke-13 ini terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan-tunjangan tersebut juga bergantung pada pangkat, jabatan, maupun golongan masing-masing PNS. Jadi, tidak bisa disamaratakan.
Tunjangan-tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Tunjangan Keluarga
Tentu saja, tunjangan ini hanya diberikan kepada para PNS yang sudah berkeluarga. Hal tersebut karena anggarannya berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
2. Tunjangan Jabatan
Khususnya pada PNS yang sudah fulltime dalam jabatan struktural, maka akan mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulannya. Kisaran tunjangan ini bergantung pada golongan PNS mereka. Golongan paling atas yakni I A memiliki besaran hingga Rp5.500.000, sementara golongan V A sebesar Rp360.000.
Tidak berhenti disitu saja, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam aspek umum dengan golongan IV sebesar Rp190.000 dan golongan I sebesar Rp175.000.
3. Tunjangan Pangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pasal 18 Nomor 7 Tahun 1977, mengemukakan bahwa PNS beserta keluarganya mendapatkan tunjangan pangan, yakni 10 kilogram beras setiap bulannya.