KEUANGAN
 

Kapan Gaji ke-13 Cair?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 05 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini mungkin tengah beraut wajah bahagia sebab gaji ke-13 mereka akan cair. Pemberlakuan gaji ke-13 ini memang “hanya” diperuntukkan bagi PNS, PPPK, TNI, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lembaga kementerian. 

Memangnya, kapan gaji ke-13 cair? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Gaji ke-13 Kapan Cair?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2024. Pencairan gaji ke-13 ini juga tentunya secara berkala sebab Peraturan Presiden yang mengatur juga baru ditandatangani pada 13 Maret 2024 silam. 

Besaran gaji ke-13 ini berbeda-beda, bergantung dengan golongan PNS tersebut. Namun, kisarannya adalah sesuai dengan gaji setiap bulan tanpa dipotong apapun. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, turut menyampaikan bahwa gaji ke-13 ini meningkat. Artinya, pencairan gaji ke-13 tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya terutama sejak pandemi Covid-19. 

Gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara khususnya PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. 

Gaji ke-13 ini tentunya berbeda dengan THR. THR sudah diberikan kepada para PNS sebelum hari Raya Idulfitri bulan April lalu. 

 

Baca juga: Wow, Segini nih Gaji CEO dan Direktur di Indonesia!

 

Gaji Ke-13 PNS Akan Cair 100%

Seperti yang tertulis sebelumnya, gaji ke-13 tentu akan cair 100% tanpa dipotong apapun. Hal ini tentu saja disambut baik oleh para PNS sebab biasanya gaji mereka harus mendapatkan potongan PPh, BPJS, dan akhir-akhir ini adalah TAPERA. 

Sejatinya memang gaji ke-13 ini berbeda-beda bergantung pada golongan PNS. Nah, berikut ini ringkasan gaji yang diterima oleh para PNS sesuai golongan mereka!

Golongan PNS

Gaji yang Diterima

I.a

Rp1.685.664 - Rp2.522.664

I.b

Rp1.840.860 - Rp2.670.732

I.c

Rp1.918.728 - Rp2.783.700

I.d

Rp1.999.944 - Rp2.901.420

II.a

Rp2.183.976 - Rp3.643.488

II.b

Rp2.385.072 - Rp3.797.604

II.c

Rp2.485.944 - Rp3.958.200

II.d

Rp2.591.136 - Rp4.125.600

III.a

Rp2.785.752 - Rp4.575.312

III.b

Rp2.903.580 - Rp4.768.848

III.c

Rp3.026.484 - Rp4.970.592

III.d

Rp3.154.464 - Rp5.180.760

IV.a

Rp3.287.844 - Rp5.400.000

IV.b

Rp3.426.948 - Rp5.628.420

IV.c

Rp3.571.884 - Rp5.866.452

IV.d

Rp3.722.976 - Rp6.114.636

IV.e

Rp3.880.548 - Rp6.373.296

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, lebih lanjut mengemukakan bahwa gaji ke-13 ini terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Tunjangan-tunjangan tersebut juga bergantung pada pangkat, jabatan, maupun golongan masing-masing PNS. Jadi, tidak bisa disamaratakan. 

 

Tunjangan-tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

1. Tunjangan Keluarga

Tentu saja, tunjangan ini hanya diberikan kepada para PNS yang sudah berkeluarga. Hal tersebut karena anggarannya berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. 

 

2. Tunjangan Jabatan

Khususnya pada PNS yang sudah fulltime dalam jabatan struktural, maka akan mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulannya. Kisaran tunjangan ini bergantung pada golongan PNS mereka. Golongan paling atas yakni I A memiliki besaran hingga Rp5.500.000, sementara golongan V A sebesar Rp360.000. 

Tidak berhenti disitu saja, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam aspek umum dengan golongan IV sebesar Rp190.000 dan golongan I sebesar Rp175.000. 

 

3. Tunjangan Pangan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pasal 18 Nomor 7 Tahun 1977, mengemukakan bahwa PNS beserta keluarganya mendapatkan tunjangan pangan, yakni 10 kilogram beras setiap bulannya. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO