KEUANGAN
 

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Tujuan, hingga Konsekuensinya Lengkap!

by Estrin Vanadianti Lestari - 07 Dec 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Awas, jangan sampai telat! Karena mulai 1 Januari 2024, setiap wajib pajak (orang pribadi) diharapkan harus sudah selesai melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana caranya? Bukannya diundur ya? Lalu, apa konsekuensinya, jika masyarakat telat atau tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

 

Apa Itu Pemadanan NIK dan NPWP?

Pemadanan sendiri merupakan istilah bahasa asing yang berarti upaya peningkatan daya ungkap (dalam Bahasa Indonesia) dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk lebih mudahnya, pemadanan juga bisa disebut sinkronisasi.

 

Baca juga: 8 Langkah Membuat NPWP & Syaratnya

 

Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Jadi, maksud dari pemadanan NIK dan NPWP adalah sinkronisasi data antara NIK dan NPWP. Sehingga, selain sebagai nomor induk, NIK juga bisa digunakan sebagai NPWP untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti membayar pajak tahunan.

Dengan pemadanan ini, masyarakat hanya akan menggunakan satu identitas NIK saja atau Single Identity Number (SIN), ketika ingin mengurus hak dan kewajiban wajib pajak. Jadi, bisa lebih memudahkan masyarakat juga!

Nah, berhubung sekarang sudah memasuki bulan Desember, itu artinya sudah masuk musim wajib lapor pajak. Namun, Direktur Jenderal Pajak meminta masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK agar bisa digunakan sebagai NPWP.

 

Aturan Resmi Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebenarnya, pemadanan NIK sebagai NPWP ini sudah dilakukan secara bertahap, yakni sejak 14 Juli 2022, dan harus dilakukan paling terakhir pada 31 Desember 2023. Pasalnya, hal tersebut akan diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana cara pemadanan atau sinkronisasinya? Berikut informasinya!

 

Cara pemadanan NPWP Menjadi NIK

Pemadanan dilakukan pada situs resmi www.pajak.go.id, dan untuk melakukannya, simak tahapan berikut ini:

  • Pertama, masuk ke situs www.pajak.go.id 
  • Login dengan NPWP dan password
  • Masukkan kode keamanan pada kolom yang disediakan
  • Berikutnya, kamu akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  • Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol Ubah Data.
  • Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
  • Kamu akan menerima pemberitahuan Data ditemukan jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
  • Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya

Pemadanan NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan melalui call center Kring Pajak di 1500200 atau secara offline, dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Ada Pemadanan NPWP Bagi Badan dan Cabang?

Tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, pemadanan NPWP Badan dan Cabang juga akan dilakukan. Apakah sama dengan pemadanan NIK?

Menurut PMK No. 112/PMK/03/2022, ternyata juga mengatur perubahan format NPWP bagi Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi (bukan penduduk), dan juga Cabang.

Adapun pemadanan format baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit (penambahan angka "0" didepannya)
  • Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan penduduk) atau WNA: Tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor

 

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, & Langkahnya

 

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Simple saja, jika masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Mulai dari kesulitan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

 

Lakukan Ini Jika Pemadanan NIK Menjadi NPWP ‘Tidak Valid’

Hukumnya wajar apabila masyarakat yang sudah melakukan pemadanan, masih mendapatkan hasil yang belum valid. Jangan khawatir! Jika terjadi, dirjen pajak akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Nah, kamu sebagai Wajib Pajak, dapat mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid, dengan mencantumkan data di bawah ini (melalui laman DJP Online, email, call center, dan saluran lainnya):

  • Email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga.

 

Pemadanan NIK Menjadi NPWP Diundur Sampai 1 Juli 2024

Awalnya, implementasi NIK menjadi NPWP diputuskan pada 1 Januari 2024. Namun, dengan berbagai pertimbangan akhirnya diundur sampai 1 Juli 2024.
 
Di mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah.
 
Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti juga mengatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan penyesuaian waktu implememtasi Core Administration System (CTAS), di pertengahan tahun 2024.
 
 

Pemadanan NIK-NPWP Sudah Capai 82,52%

 
Per 7 Desember 2023, setidaknya sudah ada 59,56 juta NIK yang terintegrasi NPWP, atau NIK-NPWP yang sudah dipadankan. Di mana sebanyak 55,76 juta data NIK dipadankan oleh sistem, dan sisanya oleh wajib pajak.
 
Itu artinya jumlah pemadanan, sudah mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang di seluruh Indonesia. Jadi, buat kamu yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, masih punya banyak waktu dan sebaiknya segera padankan ya!
 
 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO