Daftar Isi
- Apa Itu Pemadanan NIK dan NPWP?
- Cara pemadanan NPWP Menjadi NIK
- Ada Pemadanan NPWP Bagi Badan dan Cabang?
- Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
- Lakukan Ini Jika Pemadanan NIK Menjadi NPWP ‘Tidak Valid'
- Pemadanan NIK Menjadi NPWP Diundur Sampai 1 Juli 2024
- Pemadanan NIK-NPWP Sudah Capai 82,52%
Awas, jangan sampai telat! Karena mulai 1 Januari 2024, setiap wajib pajak (orang pribadi) diharapkan harus sudah selesai melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagaimana caranya? Bukannya diundur ya? Lalu, apa konsekuensinya, jika masyarakat telat atau tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?
Apa Itu Pemadanan NIK dan NPWP?
Pemadanan sendiri merupakan istilah bahasa asing yang berarti upaya peningkatan daya ungkap (dalam Bahasa Indonesia) dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk lebih mudahnya, pemadanan juga bisa disebut sinkronisasi.
Baca juga: 8 Langkah Membuat NPWP & Syaratnya
Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Jadi, maksud dari pemadanan NIK dan NPWP adalah sinkronisasi data antara NIK dan NPWP. Sehingga, selain sebagai nomor induk, NIK juga bisa digunakan sebagai NPWP untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti membayar pajak tahunan.
Dengan pemadanan ini, masyarakat hanya akan menggunakan satu identitas NIK saja atau Single Identity Number (SIN), ketika ingin mengurus hak dan kewajiban wajib pajak. Jadi, bisa lebih memudahkan masyarakat juga!
Nah, berhubung sekarang sudah memasuki bulan Desember, itu artinya sudah masuk musim wajib lapor pajak. Namun, Direktur Jenderal Pajak meminta masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK agar bisa digunakan sebagai NPWP.
Aturan Resmi Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebenarnya, pemadanan NIK sebagai NPWP ini sudah dilakukan secara bertahap, yakni sejak 14 Juli 2022, dan harus dilakukan paling terakhir pada 31 Desember 2023. Pasalnya, hal tersebut akan diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Lantas, bagaimana cara pemadanan atau sinkronisasinya? Berikut informasinya!
Cara pemadanan NPWP Menjadi NIK
Pemadanan dilakukan pada situs resmi www.pajak.go.id, dan untuk melakukannya, simak tahapan berikut ini:
- Pertama, masuk ke situs www.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan pada kolom yang disediakan
- Berikutnya, kamu akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
- Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol Ubah Data.
- Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
- Kamu akan menerima pemberitahuan Data ditemukan jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
- Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya
Pemadanan NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan melalui call center Kring Pajak di 1500200 atau secara offline, dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Ada Pemadanan NPWP Bagi Badan dan Cabang?
Tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, pemadanan NPWP Badan dan Cabang juga akan dilakukan. Apakah sama dengan pemadanan NIK?
Menurut PMK No. 112/PMK/03/2022, ternyata juga mengatur perubahan format NPWP bagi Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi (bukan penduduk), dan juga Cabang.
Adapun pemadanan format baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit (penambahan angka "0" didepannya)
- Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
- Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan penduduk) atau WNA: Tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, & Langkahnya
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Simple saja, jika masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
Mulai dari kesulitan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lakukan Ini Jika Pemadanan NIK Menjadi NPWP ‘Tidak Valid’
Hukumnya wajar apabila masyarakat yang sudah melakukan pemadanan, masih mendapatkan hasil yang belum valid. Jangan khawatir! Jika terjadi, dirjen pajak akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Nah, kamu sebagai Wajib Pajak, dapat mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid, dengan mencantumkan data di bawah ini (melalui laman DJP Online, email, call center, dan saluran lainnya):
- Email dan nomor telepon seluler
- Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
- Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Data anggota keluarga.