Daftar Isi
Bagi masyarakat yang sudah akrab dengan BI Checking, pasti sudah berpengalaman menggunakan produk pinjaman dan perbankan satu ini. Namun, sekarang proses serupa BI Checking, yaitu mengecek jejak debitur sudah bisa dilakukan secara online loh. Oleh karena itu simak artikel berikut ini!
Apa Itu BI Checking?
BI Checking dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan proses seseorang saat ingin melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan.
Untuk sekarang, proses Cek BI Checking cukup mudah, yaitu bisa menggunakan smartphone via iDebKu OJK.
Seseorang yang punya catatan buruk karena skor merah di BI Checking akan kesulitan mengajukan pinjaman yang berdampak pada pengajuan kredit tanpa agunan (KTA) hingga kredit pemilikan rumah (KPR)
Selain dilakukan secara offline, sekarang proses Cek BI Checking cukup mudah, yaitu bisa menggunakan smartphone via iDebKu OJK.
Fungsi BI Checking
iDEB berisi informasi mengenai identitas debitur, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit macet.
BIK memungkinkan bank dan lembaga keuangan terdaftar untuk mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.
Setelah BI Checking menjadi SLIK, cakupan iDEB diperluas untuk mencakup lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan, serta ke lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.
BI Checking atau SLIK juga melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
BI Checking berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan lembaga keuangan dan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
Selain memberikan peluang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, keberadaan BI Checking juga mendorong para penyedia kredit untuk mempertahankan kredibilitas mereka.
BI Checking atau SLIK membantu pemberi kredit dalam mempercepat proses analisis kredit dan menurunkan risiko kredit bermasalah.
8 Langkah Cek BI Checking Secara Online
- Buka aplikasi iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Daftar" di halaman utama iDebKu OJK.
- Cek layanan yang tersedia dengan mengisi semua kolom di halaman dan klik "Lanjut".
- Isi data pendaftaran dengan lengkap.
- Unggah foto atau scan dokumen persyaratan iDeb yang asli.
- Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email dari OJK dengan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb-mu dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Isi Formulir Pendaftaran BI Checking
Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
Dokumen persyaratan iDeb tergantung pada jenis debitur:
-
Debitur individu
KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
-
Debitur badan usaha
Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
-
Debitur yang sudah meninggal dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Perbedaan Skor Kredit BI Checking
Berikut adalah lima jenis skor kredit BI Checking:
-
Skor 1: Kredit Lancar
Debitur selalu membayar cicilan dan bunga kredit tepat waktu hingga pelunasan tanpa pernah menunggak.
-
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
-
Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
-
Skor 4: Kredit Diragukan
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
-
Skor 5: Kredit Macet
Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.