KEUANGAN
 

BI Checking: Pengertian, Fungsi, & Cara Ceknya

by William Fernandes - 13 Apr 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Bagi masyarakat yang sudah akrab dengan BI Checking, pasti sudah berpengalaman menggunakan produk pinjaman dan perbankan satu ini. Namun, sekarang proses serupa BI Checking, yaitu mengecek jejak debitur sudah bisa dilakukan secara online loh. Oleh karena itu simak artikel berikut ini!

 

Apa Itu BI Checking?

BI Checking dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan proses seseorang saat ingin melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan.

Untuk sekarang, proses Cek BI Checking cukup mudah, yaitu bisa menggunakan smartphone via iDebKu OJK.

Seseorang yang punya catatan buruk karena skor merah di BI Checking akan kesulitan mengajukan pinjaman yang berdampak pada pengajuan kredit tanpa agunan (KTA) hingga kredit pemilikan rumah (KPR)

Selain dilakukan secara offline, sekarang proses Cek BI Checking cukup mudah, yaitu bisa menggunakan smartphone via iDebKu OJK.

 

Fungsi BI Checking

iDEB berisi informasi mengenai identitas debitur, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit macet. 

BIK memungkinkan bank dan lembaga keuangan terdaftar untuk mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. 

Setelah BI Checking menjadi SLIK, cakupan iDEB diperluas untuk mencakup lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan, serta ke lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID. 

BI Checking atau SLIK juga melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya. 

BI Checking berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan lembaga keuangan dan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. 

Selain memberikan peluang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, keberadaan BI Checking juga mendorong para penyedia kredit untuk mempertahankan kredibilitas mereka. 

BI Checking atau SLIK membantu pemberi kredit dalam mempercepat proses analisis kredit dan menurunkan risiko kredit bermasalah.

 

8 Langkah Cek BI Checking Secara Online

  1. Buka aplikasi iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih "Daftar" di halaman utama iDebKu OJK.
  3. Cek layanan yang tersedia dengan mengisi semua kolom di halaman dan klik "Lanjut".
  4. Isi data pendaftaran dengan lengkap.
  5. Unggah foto atau scan dokumen persyaratan iDeb yang asli.
  6. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email dari OJK dengan nomor pendaftaran.
  7. Cek status permohonan di "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  8. OJK akan memproses permohonan iDeb-mu dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran.

 

Cara Isi Formulir Pendaftaran BI Checking

Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".

Dokumen persyaratan iDeb tergantung pada jenis debitur:

 

  1. Debitur individu

KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

 

  1. Debitur badan usaha

Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.

 

  1. Debitur yang sudah meninggal dunia

Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

 

Perbedaan Skor Kredit BI Checking

Berikut adalah lima jenis skor kredit BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar

    Debitur selalu membayar cicilan dan bunga kredit tepat waktu hingga pelunasan tanpa pernah menunggak.

 

  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)

    Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

 

  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar

    Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

 

  • Skor 4: Kredit Diragukan

    Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

 

  • Skor 5: Kredit Macet

    Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

 

beli saham investasiku dapet cashback points

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO