Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, Mentri Ekonomi Negara Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan dalam konfrensi pers bahwa pemerintah akan kembali memperpanjang pemberian insentif pajak untuk pembelian mobil dan rumah hingga September 2022.
Skema insentif pajak pembelian mobil dan rumah
Mobil baru dengan harga Rp200 juta atau di bawahnya akan dibebaskan pajak barang mewah (PPn-BM) jika membeli saat kuartal 1-2020 (dimulai dari Januari - Maret 2022).
- Untuk yang membeli saat kuartal 2 (April - Juni 2022) maka akan dikenakan pajak barang mewah sebesar 1%
- Untuk yang membeli di kuartal 3 (Juli - September 2022) maka akan dikenakan pajak 2% dan saat pembelian di periode kuartal 3 (Oktober - Desember 2022) akan dikenakan pajak 3% atau tidak ada lagi diskon
- Untuk mobil yang rentang harganya Rp200 juta - Rp250 juta, maka akan dikenakan PPNBM sebesar 7,5% jika membeli saat kuartal 1/2022 dan di kuartal 2/2022 tidak ada lagi diskon PPnBM atau harus membayar pajak sebesar 15%
- Untuk rumah, pemerintah akan membebaskan pajak sebesar 50% untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 Milliar hingga Juni 2022 dan diskon 25% untuk rumah dengan harga Rp2 Miliar - Rp5 Miliar hingga Juni 2022.
Periode insentif pajak untuk mobil dan rumah ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan guna mendukung pemulihan ekonomi.
Terbukti, melalui diskon pajak PPnBM yang dilakukan di 2021 silam, penjualan ritel mobil (dealer ke konsumen) sepanjang 2021 naik 50,3% menjadi 863,348 unit dari sebelumnya hanya 578,321 unit di 2020.
Berbeda dengan mobil, meski penjualan rumah di beberapa lokasi di Indonesia meningkat, namun secara harga jual rata-rata rumah mengalami penurunan hingga 20an%.
Menurut Indonesia Property Watch (IPW) di daerah JaBoDeTaBek Banten, di kuartal IV saja, harga rumah turun hingga 22,9%.
Baca juga: Cara Lapor SPT 2023, Syarat, & Sanksi Tidak Lapor
Key Takeaway
Pemberian insentif ini berpotensi kembali meningkatkan penjualan mobil ASII yang naik 81% di 2021 pun dengan perusahaan yang bergerak di bidang leasing seperti BFIN karena peningkatan penjualan mobil biasanya beriringan dengan peningkatan jumlah pembiayaan perusahaan leasing.
Pun dengan halnya emiten di sektor properti seperti Bumi Serpong Damai (BSDE), pemberian insentif PPnBM untuk rumah diharapkan mampu meningkatkan penjualan rumah perusahaan tersebut.
Download InvestasiKu.id sekarang!