GLIMPSE
 

OJK Buat Aturan Dividen Bank Pakai Batasan Payout Ratio

by Estrin Vanadianti Lestari - 14 Aug 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki rencana untuk membuat kebijakan atau aturan dividen perbankan. Namun, hal tersebut ternyata menuai pro-kontra dari para emiten dan investor. Apa alasan dan tujuan OJK?

 

Tujuan OJK Buat Aturan Dividen Bank

Adapun, tujuannya adalah untuk memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum, agar bank bisa meningkatkan skala usaha secara berkelanjutan. Terlebih, hal ini juga akan berdampak pada kesejahteraan investor, dalam jangka panjang.

Selain itu, kata Dian Ediana Rae, selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, juga mengatakan bahwa pengaturan dividen bank ini, perlu berkaitan dengan fungsi pengawasan OJK. Karena peraturan tersebut juga bisa membuat kinerja perbankan, akan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Intinya, aturan ini bisa menguntungkan kedua belah pihak, antara pemegang saham dan juga perusahaan perbankan, yang ingin membagi dividen. Seperti yang diketahui, dana dividen sendiri diperoleh dari laba perusahaan, yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang saham.

Namun, di sini kebijakan dividen bank yang dibuat OJK akan memuat antara lain pertimbangan, dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan pemegang saham juga.

"Pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan," kata Dian.

Di mana dari sisi perusahaan, OJK ingin alokasi laba lebih diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sumber dana investasi dalam infrastruktur dan teknologi, bisa memperkuat daya saing, dan kebutuhan lainnya agar bank bisa terus berkembang.

 

OJK Beri Batasan Dividen Payout Ratio

Jika dilihat dari sisi pemegang saham, OJK juga ingin, agar dividen yang diberikan perusahaan perbankan, tidak over pay dan juga tidak under pay, di mana OJK akan memberikan batasan dividen payout ratio, yang ditetapkan oleh regulator.

Tapi, Dian juga menegaskan bahwa nantinya aturan tersebut, tidak spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio, yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.

Adapun batasan tersebut, didasari dengan realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF), atau didasari atas kondisi ekonomi makro (sebagai antisipasi memperkuat ketahanan bank).

Belum ada informasi lebih lanjut, mengapa kebijakan ini hanya diterapkan, oleh perusahaan sektor perbankan saja. Namun, bos OJK berharap agar para investor tidak hanya fokus pada dividen bank yang tinggi.




 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO