Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki rencana untuk membuat kebijakan atau aturan dividen perbankan. Namun, hal tersebut ternyata menuai pro-kontra dari para emiten dan investor. Apa alasan dan tujuan OJK?
Tujuan OJK Buat Aturan Dividen Bank
Adapun, tujuannya adalah untuk memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum, agar bank bisa meningkatkan skala usaha secara berkelanjutan. Terlebih, hal ini juga akan berdampak pada kesejahteraan investor, dalam jangka panjang.
Selain itu, kata Dian Ediana Rae, selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, juga mengatakan bahwa pengaturan dividen bank ini, perlu berkaitan dengan fungsi pengawasan OJK. Karena peraturan tersebut juga bisa membuat kinerja perbankan, akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Intinya, aturan ini bisa menguntungkan kedua belah pihak, antara pemegang saham dan juga perusahaan perbankan, yang ingin membagi dividen. Seperti yang diketahui, dana dividen sendiri diperoleh dari laba perusahaan, yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang saham.
Namun, di sini kebijakan dividen bank yang dibuat OJK akan memuat antara lain pertimbangan, dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan pemegang saham juga.
"Pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan," kata Dian.
Di mana dari sisi perusahaan, OJK ingin alokasi laba lebih diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sumber dana investasi dalam infrastruktur dan teknologi, bisa memperkuat daya saing, dan kebutuhan lainnya agar bank bisa terus berkembang.
OJK Beri Batasan Dividen Payout Ratio
Jika dilihat dari sisi pemegang saham, OJK juga ingin, agar dividen yang diberikan perusahaan perbankan, tidak over pay dan juga tidak under pay, di mana OJK akan memberikan batasan dividen payout ratio, yang ditetapkan oleh regulator.
Tapi, Dian juga menegaskan bahwa nantinya aturan tersebut, tidak spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio, yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
Adapun batasan tersebut, didasari dengan realisasi kinerja keuangan Bank (a.l. kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF), atau didasari atas kondisi ekonomi makro (sebagai antisipasi memperkuat ketahanan bank).
Belum ada informasi lebih lanjut, mengapa kebijakan ini hanya diterapkan, oleh perusahaan sektor perbankan saja. Namun, bos OJK berharap agar para investor tidak hanya fokus pada dividen bank yang tinggi.