PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau biasa disebut Harita Nickel diketahui sedang tersandung kasus suap, yang dilakukan oleh salah satu sang direksi. Dengan adanya berita tersebut, akhirnya NCKL buka suara dan beri penjelasan ke bursa.
Diketahui, direktur NCKL yakni Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka kasus suap, yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba. Bagaimana modusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi pada Rabu, (20/12) lalu, bahwa Stevi yang merupakan rekanan swasta, berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada sang Gubernur, Abdul Gani Kasuba melalui ajudannya.
Untuk keperluan apa? Uang suap yang diberikan Stevi, akan digunakan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang di mana pembangunan tersebut akan menggunakan jasa perusahaannya.
Tidak sampai disitu, ternyata pihak Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, bahwa NKCL sendiri belum memperoleh informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan, yang disampaikan oleh KPK tersebut.
Alasannya, perusahaan NCKL hanya memiliki wewenang dalam mengerjakan pekerjaan jalan akses operasional pertambangan saja (hauling road), di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Intinya, hanya digunakan untuk kepentingan internal, dan bukan merupakan jalan umum.
NCKL sendiri akan menghormati hukum yang diberikan, meski NCKL belum menerima surat dari KPK. Pihak keluarga Stevi juga telah menunjuk penasehat hukum, sebagai perwakilan dan pendamping untuk menjalani proses hukum tersebut.
Harga Saham NCKL Turun Akibat Kasus Suap Direksinya?
Dengan terjadinya kasus dugaan tindak pidana tersebut, apakah mempengaruhi kinerja saham? Kenyataannya iya! Di mana saham NCKL turun tipis sebanyak 5 poin (0,50%) ke level Rp1.000 pada (22/12/2023) kemarin.
Meski begitu, Legal Manager sekaligus Corporate Secretary Franssoka Y. Sumarwi menyampaikan bahwa, kasus suap yang menyeret salah satu direktur NCKL, tidak berdampak signifikan terutama pada kegiatan perseroan.