SAHAM
 

2 Aturan Baru Pasar Modal yang Dirilis OJK Terkait Buyback & Audit Laporan

by Estrin Vanadianti Lestari - 23 Jan 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Pembelian saham kembali atau Buy back, banyak dilakukan para emiten. Apakah ada aturannya? Ada! Namun, perlu diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis dua peraturan baru di pasar modal, salah satunya tentang Buy Back.

Apa saja dua aturan baru tersebut? Sebelumnya, simak dulu apa itu Buy Back saham, berikut ini!

 

Apa Itu Buy Back?

Buy Back diartikan sebagai membeli kembali. Kalau di pasar modal, Buy Back saham artinya adalah pembelian saham kembali yang sudah dimiliki oleh pemegang sahamnya, oleh perseroan.

Jadi, perseroan akan membeli kembali saham yang telah dimiliki para pemegang saham, sehingga berkurangnya jumlah saham yang dipegang pemegang saham.

Tujuannya adalah untuk mengubah komposisi kepemilikan saham, sekaligus mengubah struktur kendali perseroan tersebut.

Namun, sebelum perseroan melakukan Buy Back, perseroan harus mendapatkan persetujuan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.

Adapun, perseroan boleh melakukan BuyBack tanpa persetujuan RUPS, jika kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan hal tersebut terdapat di dalam UU PT, yang mengatur ketentuan Buy Back saham.

 

Baca juga: Buy Back Saham: Apa Motif Perusahaan Membeli Saham Kembali?

 

Contoh Emiten yang Melakukan Buy Back Saham

Di tahun 2023, ada banyak emiten yang melakukan Buy Back saham, di mana aksi tersebut cenderung positif, terhadap pergerakan harga saham emiten tersebut. Berikut beberapa contoh emiten yang resmi mendapatkan restu pemegang saham untuk BuyBack:

  • PT Saratoga Investama Sedaya (SRTG) - Buy Back 50 Juta Lembar dengan anggaran Rp150 Miliar
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) - Buy Back Rp4 Triliun
  • PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) - Buy Back Rp2,5 Triliun
  • PT Matahari Departemen Store Tbk (LPPF) - Buy Back Rp200 Miliar
  • PT Japa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) - Buy Back Rp350 Miliar 

 

2 Aturan Baru Pasar Modal yang Dirilis OJK

 OJK menerbitkan dua peraturan baru di sektor pasar modal, untuk memperkuat pengawasan. Berikut dua peraturan baru yang dirilis OJK:

1. POJK Nomor 29 tahun 2023 - Tentang Pembelian Kembali atau Buy Back Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

2. POJK Nomor 30 Tahun 2023 - Tentang Pengomunikasian nHal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.



Tujuan Penerbitan Aturan Baru

 

POJK 29/2023

Seperti yang dilansir dari cnbcindonesia.com, aturan ini dibuat OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan, tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka, dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Di mana sebelumnya, hal tersebut diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, dan aturan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku.

Berikut substansi pengaturan POJK 29/2023:

  • Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
  • Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

 

POJK 30/2023

Aturan baru ini diterbitkan OJK untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik, selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Laporan Auditor Independen (SA 701).

SA 701 sendiri merupakan pihak yang mengatur mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set Laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Berikut substansi pengaturan POJK 30/2023:

 

1. Entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal terdiri atas:

  • Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat atau diperdagangkan di bursa efek.
  • Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.
  • Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek.
  • Perusahaan publik.
  • Entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal.
  • Entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK.


2. Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:

  • Bagi entitas yang melakukan penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023.
  • Bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, perusahaan publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024.
  • Bagi entitas lain di pasar modal berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke OJK.

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO