OBLIGASI
 

INKP Rilis Obligasi Berkelanjutan & Sukuk Mudharabah

by Estrin Vanadianti Lestari - 22 Jun 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Para pencari cuan dari obligasi, mana suaranya? Ada yang baru nih, dari Emiten kertas Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)! Di mana emiten ini akan merilis produk baru, yakni obligasi berkelanjutan dan sukuk mudharabah.

Apa itu obligasi berkelanjutan dan sukuk mudharabah? Yuk simak di sini!

 

Definisi Obligasi Berkelanjutan

Sama seperti obligasi pada umumnya, obligasi berkelanjutan adalah variasi baru dari produk obligasi, yang bisa diterbitkan sendiri oleh perusahaan. Kebebasan penerbitan tersebut diizinkan oleh BAPEPAM-LK (saat ini OJK), dalam kurun waktu 2 tahun dan 1 kali izin pernyataan efektif.

Jadi, sebuah perusahaan bisa menerbitkan obligasi sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2 tahun, dengan satu kali pernyataan efektif. Misalnya, perusahaan membutuhkan dana Rp10 miliar, maka mereka bisa terbitkan obligasi 2 kali, dengan masing-masing Rp5 miliar selama kurun waktu 2 tahun.

 

Pernyataan Efektif Adalah

Apa itu pernyataan efektif dari OJK? Jadi, hal tersebut adalah sebuah proses yang dibutuhkan untuk membuat surat berharga (seperti obligasi), di mana surat berharga tersebut diperbolehkan untuk disebar ke masyarakat umum.

Nah, obligasi berkelanjutan juga ada versi syariahnya, atau bisa disebut sukuk mudharabah. Sampai di sini, mungkin kamu sudah bisa membayangkan sistem dari produk ini.

 

Definisi Sukuk Mudharabah

Sebenarnya, produk sukuk ini terbagi menjadi dua jenis, berdasarkan Akad Dalam Securities crowdfunding (SCF) Syariah yakni:

  • Sukuk Musyarakah
  • Sukuk Mudharabah

Jadi, sederhananya sukuk mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad mudharabah. Di mana akad tersebut berjalan dengan sistem kerjasama suatu usaha (pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib), lalu keuntungannya akan dibagi dua sesuai kesepakatan dalam akad.

Dilansir dari shafiq.id, perlu diketahui juga, bahwa skema sukuk mudharabah ini mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN):

  • Fatwa DSN Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Sukuk
  • Fatwa DSN Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
  • Fatwa DSN Nomor 07 Tahun 2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah

Bagaimana? Sudah ada bayangan tentang produk obligasi berkelanjutan dan sukuk mudharabah secara umum?

 

INKP Rilis Obligasi Berkelanjutnya VI & Sukuk Mudharabah

 

Produk Obligasi INKP

Jadi, jika kamu tertarik untuk berinvestasi obligasi, INKP bisa jadi salah satu pilihannya! INKP sendiri diketahui akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV dan sukuk mudharabah, dengan total sebesar Rp4 triliun.

Khusus untuk obligasi berkelanjutan IV tahap I 2023, INKP menerbitkan senilai Rp3,25 triliun. Adapun target dana yang ingin dikumpulkan adalah Rp12 triliun.

 

Produk Sukuk Mudharabah INKP

Selain obligasi, INKP juga merilis produk sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap I tahun 2023. Adapun total dana yang disebar sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp750 miliar, dengan target dana Rp3 triliun.

 

Rincian Lengkap Terkait Produk Obligasi dan Sukuk Mudharabah INKP

 

  1. Tipe Instrumen

  • Obligasi
  • Sukuk Mudharabah

 

  1. Nama Instrumen

  • Obligasi: Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 
  • Sukuk Mudharabah: Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023

 

  1. Penerbit

    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

 

  1. Total Nilai PUB

  • Obligasi: Sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah)
  • Sukuk Mudharabah: Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah)

 

  1. Nilai Penerbitan Tahap I

  • Obligasi: Sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.250.000.000.000 (tiga triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
  • Sukuk: Sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah)

 

  1. Peringkat

  • Obligasi: idA+ (Single A Plus) dari Pefindo
  • Sukuk: idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo

 

  1. Jangka Waktu

  • Seri A: 370 hari
  • Seri B: 3 tahun
  • Seri C: 5 tahun

 

  1. Indikasi Kisaran Tingkat Bunga/Bagi Hasil per Tahun

  • 370 Hari: 6,25% - 6,50%
  • 3 Tahun: 10,00% - 10,25%
  • 5 Tahun: 10,50% - 10,75%

 

  1. Periode Pembayaran Kupon

    Triwulanan (30/360)

 

  1. Pembayaran Pokok

    Dibayarkan penuh (bullet payment) sesuai dengan nilai pokok pada saat jatuh tempo

 

  1. Periode Bookbuilding

    19 - 26 Juni 2023

 

  1. Perkiraan pembayaran dari investor ke JLU

    6 Juli 2023

 

  1. Perkiraan Distribusi Obligasi

    7 Juli 2023

 

  1. Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

  • Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
  • Sekitar 40% akan akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

  • Sekitar 60% akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
  • Sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead

 

  1. Jaminan

    Clean Basis

 

Cara Beli Obligasi & Sukuk INKP Melalui InvestasiKu!

Tertarik dengan instrumen investasi obligasi dan sukuk dari INKP? Tenang! Karena kedua produk ini, sudah bisa dibeli melalui InvestasiKu! Gimana caranya?

  1. Pertama, pastikan kamu sudah memiliki akun di aplikasi InvestasiKu
  2. Lalu, mengetahui persyaratan pembeliannya. Yakni, Rp5.000.000 berlaku kelipatan untuk produk obligasi maupun sukuk.
  3. Klik link berikut: https://www.investasiku.id/penawaran-perdana-obligasi/INKPIV1
  4. Cek keterangan produk sebelum memesan
  5. Klik “Saya Tertarik Melakukan Pemesanan”
  6. Masukan email yang sudah terdaftar di aplikasi InvestasiKu
  7. Jika belum punya akun, kamu bisa daftar akun baru di aplikasi InvestasiKu
  8. Setelah masukan email, input kode OTP yang masuk ke email kamu
  9. Selanjutnya akan muncul halaman Formulir Pemesanan Penawaran Perdana Obligasi
  10. Setelah itu, masukkan jumlah efek yang ingin dibeli pada kolom yang sudah tersedia (minimal Rp5.000.000) berlaku kelipatan, dan klik “Pesan Sekarang”
  11. Konfirmasi pesanan akan dikirimkan melalui email, pastikan saldo RDN kamu mencukupi jumlah pembelian obligasi yang dipilih
 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO