BY Estrin Vanadianti Lestari - 09 Sep 2023 - 5 MINS READ
Beli motor listrik, langsung dapat subsidi potongan dari pemerintah senilai Rp7 juta? Wah, serius nih?
Serius dong! Bukan hanya karena ingin mengurangi polusi udara di Indonesia, khususnya di Jabodetabek yang lagi jelek, tapi subsidi pembelian motor listrik ini, memang merupakan program dari pemerintah. Apa saja syarat dan ketentuannya?
Sebelum mengetahui syarat dan ketentuan subsidi pembelian motor listrik, yuk intip dulu program pemerintah, yang sangat menarik ini!
Jadi, intinya pemerintah Indonesia ingin membuat ekosistem kendaraan listrik, untuk mengurangi polusi udara. Nah, untuk mempercepat proses penyebaran atau perluasannya, maka pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan.
Adapun, kebijakannya adalah tentang perluasan penerimaan program bantuan (subsidi) untuk pembelian motor listrik roda dua berbasisi baterai, bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, buat kamu yang sudah punya KTP atau NIK, bisa dapat subsidi ini!
Dalam peraturan sebelumnya, ada persyaratan khusus bagi penerima bantuan subsidi pembelian motor listrik. Adapun yang menjadi penerima subsidi sebelumnya adalah:
Namun, pemerintah merevisi peraturan kebijakan, di mana calon pembeli motor listrik subsidi yang terbaru, hanya perlu KTP dan berusia paling rendah 17 tahun. Di mana kebijakan tersebut, juga telah diterbitkan yakni sebagai berikut:
Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Sebelum membeli, perlu diketahui juga nih, bahwa program bantuan subsidi ini hanya diberikan pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk satu kali pembelian motor listrik. Jadi, kalau kamu sudah pernah beli dan dapat subsidi, maka pembelian berikutnya di NIK yang sama, tidak akan mendapatkan subsidi lagi.
Di sini, pihak dealer akan memeriksa kesesuaian data pembeli berbasis NIK, di mana data NIK tersebut juga harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Adapun, sistem informasinya nanti akan disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin dan Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Sudah punya motor konvensional atau bahan bakar minyak, rasanya sayang sekali untuk beli motor baru lagi. Tenang! Buat kamu yang mau konversi dari motor konvensional ke motor listrik baru, juga bisa!
Tapi ada syaratnya, di mana motor konvensional milik kamu harus:
Sebelum ditukar, sepeda motor konvensional kamu, juga akan melalui proses pemeriksaan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Gimana nih Kawan? Menarik banget nggak sih? Dengan harga belasan juta saja, kamu sudah bisa bawa pulang motor listrik! Terus, selain bisa charger di stasiun pengisian baterai, kamu juga bisa charger di rumah! Tapi, kalau kamu belum punya modalnya, boleh nabung atau investasi saham dulu saja, di beberapa perusahaan produsen motor listrik.
seperti PT Ilectra Motor Group yang merupakan anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY), dan memproduksi motor listrik merek ALVA. Lalu ada Highland Strategic Holding, yang memegang kepemilikan saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), di mana ia memproduksi motor listrik Electrum.
Ada juga PT Wijaya Karya (WIKA) yang punya anak usaha PT Wijaya Karya Industri dan Kosntruksi, dan membeli saham WIMA dari PT Gesit Technologies Indo, yang memproduksi motor listrik Gesits.
Yuk, bisa saham incaranmu dari berbagai emiten, di aplikasi InvestasiKu!
Reksa dana Indeks, Solusi Termudah Berinvestasi di Pasar Modal
artikelProfil Rachman Halim Ex Bos Gudang Garam
artikelDaftar Terbaru Indeks Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Efektif per Agustus 2023!
artikelRugikan Negara Rp1,5 T, Ini Profil Ex Bos Jasamarga
artikelCrazy Rich Termuda RI, Ini Profil Ciliandra Fangiono
glimpse
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002,
Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080
© 2021 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan