Daftar Isi
Beli motor listrik, langsung dapat subsidi potongan dari pemerintah senilai Rp7 juta? Wah, serius nih?
Serius dong! Bukan hanya karena ingin mengurangi polusi udara di Indonesia, khususnya di Jabodetabek yang lagi jelek, tapi subsidi pembelian motor listrik ini, memang merupakan program dari pemerintah. Apa saja syarat dan ketentuannya?
Program Bantuan Subsidi Pembelian Motor Listrik
Sebelum mengetahui syarat dan ketentuan subsidi pembelian motor listrik, yuk intip dulu program pemerintah, yang sangat menarik ini!
Diperuntukkan Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia
Jadi, intinya pemerintah Indonesia ingin membuat ekosistem kendaraan listrik, untuk mengurangi polusi udara. Nah, untuk mempercepat proses penyebaran atau perluasannya, maka pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan.
Adapun, kebijakannya adalah tentang perluasan penerimaan program bantuan (subsidi) untuk pembelian motor listrik roda dua berbasisi baterai, bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, buat kamu yang sudah punya KTP atau NIK, bisa dapat subsidi ini!
Penerima Subsidi di Peraturan Sebelumnya
Dalam peraturan sebelumnya, ada persyaratan khusus bagi penerima bantuan subsidi pembelian motor listrik. Adapun yang menjadi penerima subsidi sebelumnya adalah:
- Masyarakat penerima kredit usaha rakyat
- Penerima bantuan produktif usaha mikro
- Penerima bantuan subsidi upah
- Penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere
Namun, pemerintah merevisi peraturan kebijakan, di mana calon pembeli motor listrik subsidi yang terbaru, hanya perlu KTP dan berusia paling rendah 17 tahun. Di mana kebijakan tersebut, juga telah diterbitkan yakni sebagai berikut:
Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Satu NIK Hanya Berlaku untuk Satu Kali Pembelian
Sebelum membeli, perlu diketahui juga nih, bahwa program bantuan subsidi ini hanya diberikan pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk satu kali pembelian motor listrik. Jadi, kalau kamu sudah pernah beli dan dapat subsidi, maka pembelian berikutnya di NIK yang sama, tidak akan mendapatkan subsidi lagi.
Di sini, pihak dealer akan memeriksa kesesuaian data pembeli berbasis NIK, di mana data NIK tersebut juga harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Adapun, sistem informasinya nanti akan disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin dan Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Persyarat Dapat Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik
- Warga Negara Indonesia
- Punya KTP atau NIK
- Berusia minimal 17 tahun
Alur dan Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta
- Mengunjungi dealer motor listrik, yang sudah memenuhi persyaratan;
- Calon pembeli harus mengetahui brand motor listrik yang dapat subsidi. Karena pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi;
Cek di sini: Daftar motor listrik yang dapet subsidi Rp7 juta - Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi;
- Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta;
- Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara, setelah input data sesuai prosedur;
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya;
- Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Bisa Konversi Motor Konvensional Lama ke Motor Listrik Baru
Sudah punya motor konvensional atau bahan bakar minyak, rasanya sayang sekali untuk beli motor baru lagi. Tenang! Buat kamu yang mau konversi dari motor konvensional ke motor listrik baru, juga bisa!
Tapi ada syaratnya, di mana motor konvensional milik kamu harus:
- Berusia tidak boleh lebih dari 10 tahun
- Motor harus berkapasitas 100-150 cc yang masih layak jalan
- Masih memiliki surat-surat lengkap berupa BPKB dan STNK
- KTP atas nama kamu
Sebelum ditukar, sepeda motor konvensional kamu, juga akan melalui proses pemeriksaan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Gimana nih Kawan? Menarik banget nggak sih? Dengan harga belasan juta saja, kamu sudah bisa bawa pulang motor listrik! Terus, selain bisa charger di stasiun pengisian baterai, kamu juga bisa charger di rumah! Tapi, kalau kamu belum punya modalnya, boleh nabung atau investasi saham dulu saja, di beberapa perusahaan produsen motor listrik.
seperti PT Ilectra Motor Group yang merupakan anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY), dan memproduksi motor listrik merek ALVA. Lalu ada Highland Strategic Holding, yang memegang kepemilikan saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), di mana ia memproduksi motor listrik Electrum.
Ada juga PT Wijaya Karya (WIKA) yang punya anak usaha PT Wijaya Karya Industri dan Kosntruksi, dan membeli saham WIMA dari PT Gesit Technologies Indo, yang memproduksi motor listrik Gesits.
Yuk, bisa saham incaranmu dari berbagai emiten, di aplikasi InvestasiKu!