Bagi kamu kelahiran ‘90-an, pasti akan langsung kebingungan saat mendengar kata KIP Kuliah. Istilah KIP Kuliah itu merujuk pada beasiswa kuliah untuk para calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Nyatanya, memang banyak ‘kan masyarakat Indonesia yang ingin merasakan bangku kuliah tetapi terhalang biaya. Nah, KIP kuliah alias Bidikmisi ini lah jawaban atas permasalahan tersebut.
Memangnya, bagaimana sih prosedur dan serba-serbi KIP Kuliah? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah adalah program bantuan beasiswa pendidikan kepada mahasiswa baru khususnya yang berasal dari ekonomi ke bawah sekaligus berpotensi akademik yang baik. Perekrutan program ini biasanya dimulai sejak SMA, tepatnya sebelum seleksi masuk perkuliahan.
Tujuan utama dari program ini adalah memberikan peluang bagi pelajar Indonesia dari ekonomi kelas bawah tetapi berpotensi akademik bagus, sehingga dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Pada tahun 2010, program beasiswa ini disebut dengan Bidikmisi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Namun seiring berjalannya waktu, program Bidikmisi ini diubah namanya menjadi KIP Kuliah.
KIP Kuliah ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang sudah terpilih dari jalur seleksi SNBP, SNBT, dan mandiri. FYI, ternyata tidak semua universitas swasta menyediakan program beasiswa KIP Kuliah ini.
Sebelum lolos program KIP Kuliah, nantinya pihak kampus akan melakukan survey terlebih dahulu ke daerah asal para calon penerima beasiswa. Hal ini untuk memvalidasi kesesuaian data yang telah dilampirkan.
Misalnya, apakah rumah calon penerima beasiswa benar-benar kurang layak atau masih dalam status ‘mengontrak’.
Sayangnya, fakta di lapangan justru menunjukkan banyak calon penerima beasiswa yang memalsukan data sedemikian rupa sehingga lolos dari survey tersebut.
Fasilitas KIP Kuliah
Fasilitas yang diberikan dari KIP Kuliah ini yakni:
- Bantuan biaya hidup, minimalnya Rp950.000 setiap bulan dan akan ditransfer ke penerima.
- Bantuan biaya penyelenggara pendidikan sebesar Rp4.000.000 untuk setiap semester. Artinya, penerima KIP Kuliah akan terbebas dari UKT setiap semesternya.
- Biaya kedatangan pertama (resettlement), diberikan 1 kali pada semester 1. Fasilitas ini hanya ditujukan untuk penerima KIP Kuliah sumber dana APBN.
Ketentuan Penerima KIP Kuliah
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi kamu yang ingin mendapatkan program beasiswa kuliah ini. Namun biasanya, penerima KIP Kuliah adalah mereka yang sudah memiliki KIP terlebih dahulu khususnya sejak SD maupun SMP.
Nah, berikut ketentuan penerima KIP Kuliah, yakni:
- Harus lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk derajat lainnya.
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 1) peserta Program Keluarga Harapan; 2) peserta dari Kartu Keluarga Sejahtera; maupun 3) berasal dari panti asuhan.
- Berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal; orang asli Papua; maupun anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di perbatasan.
- Berada atau tengah melaksanakan pendidikan di wilayah yang terkena dampak bencana alam, konflik sosial, atau kondisi lainnya.
Baca Juga: UKT Adalah Uang Tunggal Kuliah, Ini Cara Penentuan dan Contohnya
Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah
Tidak semua mahasiswa berhak mendapatkan program beasiswa KIP Kuliah ini. Jika kamu masih merasa mampu untuk membiayai kuliah atau berada dalam ekonomi mapan, maka sebaiknya tidak perlu mendaftar program beasiswa ini.
Nyatanya, ada banyak mahasiswa yang seharusnya berhak mendapatkan beasiswa ini, justru putus kuliah karena tidak lolos program KIP Kuliah ini. Sementara para mahasiswa yang hidupnya berkecukupan atau bahkan mewah, malah memalsukan data demi lolos program ini.
Nah, berikut ini persyaratan ekonomi calon penerima KIP kuliah yang sejatinya adalah mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan dibuktikan oleh adanya:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah,
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- Menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
5. Masuk ke kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimalnya pada desil ke-3 dari Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Jika calon penerima ternyata tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah ini, selama dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak adalah Rp4.000.000 setiap bulannya.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp4.000.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Nah, itulah serba-serbi KIP Kuliah yang menjadi salah satu upaya mengentaskan kemiskinan sekaligus meningkatkan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selama kuliah, kamu bisa kok melakukan part time selama itu tidak mengganggu jadwal kuliahmu.
Selain mempelajari hal-hal kuliah, kamu juga harus banyak mendapatkan literasi keuangan. Salah satu hal yang dibahas dalam literasi keuangan adalah pentingnya investasi.
Investasi tidak selalu harus dalam nominal besar alias dapat sedikit demi sedikit saja. Salah satu platform investasi yang terpercaya dan aman adalah InvestasiKu.