Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebuah entitas publik yang didirikan dengan tujuan menyelenggarakan program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut UU ini, setiap individu, termasuk mereka yang bukan warga negara Indonesia dan bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS ini memberikan akses kepada pesertanya untuk menerima layanan kesehatan tanpa biaya tambahan atau gratis. Namun, terdapat aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan BPJS yang penting untuk dipahami. Salah satunya adalah terkait dengan jenis operasi yang dicakup oleh BPJS dan jenis operasi yang tidak mendapat dukungan dari BPJS.
Meskipun pemerintah tidak secara rinci menguraikan jenis penyakit atau operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS, artikel ini akan membahas jenis-jenis operasi yang dapat dicakup oleh BPJS dan operasi-operasi yang tidak mendapat dukungan dari BPJS, sehingga kamu akan lebih memahami topik ini dengan lebih baik.
Yuk, terus simak artikel berikut ini!
Daftar Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut adalah daftar operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi yang disebabkan oleh dampak dari kecelakaan.
- Operasi kosmetik atau estetika yang tidak memiliki risiko terhadap kesehatan.
- Operasi yang diperlukan karena cedera yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pribadi (seperti luka akibat kurang hati-hati atau kecerobohan).
- Operasi yang dilakukan di luar negeri atau di tempat yang tidak termasuk dalam jaringan layanan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS
Menurut Panduan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut adalah daftar operasi yang disertakan dalam cakupan BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi pengangkatan kantong empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi pembuluh darah (bedah vaskuler)
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi untuk pengobatan kanker
- Operasi katarak
- Operasi pada kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom (tumor otot rahim)
- Operasi odontektomi (pengangkatan gigi bungsu)
- Operasi pencabutan pen (pembedahan yang melibatkan pena)
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi untuk pengangkatan kantong empedu (timektomi)
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi pada saraf yang terjepit
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
20 Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS
Tentang layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung BPJS, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 memberikan penjelasan yang lengkap.
Di antaranya mencakup hal-hal berikut:
- Penyakit yang timbul akibat ketergantungan pada obat atau alkohol.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja yang merugikan diri sendiri atau hobi yang berbahaya.
- Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan atau tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat kontrasepsi, obat kosmetik, dan produk sejenis.
- Pengobatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja yang telah dicakup oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi pekerjaan.
- Pelayanan untuk masalah kemandulan.
- Pelayanan ortodonsi atau perataan gigi.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan dengan tujuan estetika.
- Pembekalan kesehatan untuk rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan terkait dengan keadaan darurat, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit.
- Pelayanan kesehatan untuk kejadian yang bisa dicegah, seperti korban begal atau tawuran.
- Pelayanan kesehatan terkait dengan kekerasan, tindak kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dicakup oleh program lain.
- Pelayanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang dijamin oleh program tersebut sesuai dengan tingkat perawatan yang dimiliki peserta.