Saat ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa secara online maupun offline dengan langsung datang ke kantor.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program ini merupakan salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian layanan BPJS Ketenagakerjaan melakukan banyak pembaharuan untuk memudahkan pesertanya. Salah satunya adalah memberikan layanan persiapan masa depan pekerja, melalui saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa dicairkan.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dilakukan. Apa saja itu? Yuk, simak artikel InvestasiKu berikut ini!
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa syarat untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan mulai dari 10%, 30%, hingga 100%
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan tempat kamu bekerja.
- Kamu perlu menyiapkan kartu BPJS TK/Jamsostek asli beserta fotokopinya.
- KTP atau Paspor asli dan salinan fotokopinya juga diperlukan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya perlu disiapkan.
- Jangan lupa menyertakan buku rekening tabungan asli dan fotokopinya.
- Jika klaim kamu melebihi jumlah 50 juta, pastikan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan tempat kamu bekerja.
- Pastikan kamu memiliki kartu asli dan fotokopi BPJS TK/Jamsostek.
- Sertakan dokumen identitas seperti KTP atau Paspor asli beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Persiapkan buku rekening tabungan kamu, baik yang asli maupun fotokopinya.
- Jika klaim yang diajukan melebihi jumlah 50 juta, jangan lupa siapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Sertakan surat keterangan yang membuktikan kamu masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Jika kamu mengajukan klaim 30%, kamu juga perlu melampirkan dokumen perumahan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Pastikan kamu memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Persiapkan dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
- Sertakan juga Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Jika kamu telah berhenti bekerja, lampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
- Buku rekening bank, baik yang asli maupun fotokopinya, perlu disertakan.
- Untuk keperluan administrasi, sediakan pas foto terbaru berukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing dalam jumlah 4 rangkap.
- Jika kamu mengundurkan diri dari pekerjaan, sertakan surat keterangan pengunduran diri yang diajukan oleh pemberi kerja kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jika perlu, persiapkan email dari HRD perusahaan tempat kamu terakhir bekerja.
- Jika klaim kamu melebihi jumlah 50 juta, jangan lupa menyertakan NPWP dalam bentuk asli dan fotokopi.
Baca Juga: Manfaat Kartu Indonesia Sehat & Cara Mendapatkannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Berikutnya adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, sehingga kamu gak perlu repot lagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Download aplikasi BPJSTKU atau akses situs web resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buka aplikasi atau situs web tersebut.
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum memiliki akun, kamu dapat mendaftar terlebih dahulu melalui opsi "Daftar Pengguna".
- Setelah masuk, pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Isi informasi yang diminta. Pada bagian nomor KPJ, masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu. Kemudian, pada kolom "Keperluan", pilih opsi "Pengajuan Klaim".
- Selanjutnya, kamu akan diminta memilih jenis klaim. Pilih salah satu opsi yang sesuai, seperti "Mencapai Usia Pensiun", "Mengundurkan Diri", atau "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)".
- Setelah semua data terisi lengkap, klik opsi "Kirim".
- Kamu akan diberikan daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan klaim. Unggah semua dokumen yang diminta secara daring. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Email tersebut akan berisi informasi mengenai tanggal dan alamat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu kunjungi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
- Saat tiba di kantor cabang pada tanggal yang ditentukan, serahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas akan memberi tahu kamu mengenai waktu pencairan saldo JHT.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Namun, untuk kamu yang masih bingung cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu bisa lakukan secara offline dengan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut ini:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir klaim yang diberikan.
- Sertakan semua dokumen yang diperlukan. Pastikan kamu membawa semua dokumen sesuai dengan ketentuan. Ini termasuk fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor kamu beserta dokumen aslinya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.
- Kamu akan diberikan nomor antrian, kemudian tunggu giliran dipanggil.
- Jalani proses wawancara dan pengambilan foto yang diperlukan.
- Tunggu hingga proses pencairan dana selesai dan berhasil.
Itulah beberapa cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah instan dan online. Sama seperti investasi yang sudah bisa dilakukan dengan mudah sekarang.
Jika kamu ingin investasi, pakai aplikasi InvestInvestasiKu saja ya. InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.