Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Properti- Saat kamu merencanakan untuk membeli properti, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan selain dari lokasi, konstruksi, dan anggaran, yakni aspek legalitas. Kelengkapan dokumen adalah komponen yang sangat krusial karena akan menegaskan hak kepemilikan atas properti tersebut.
Dalam transaksi jual-beli properti, terdapat berbagai jenis sertifikasi yang harus dijelajahi. Salah satu yang paling vital dalam hal legalitas adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sekarang, mari kita bahas lebih dalam apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bagaimana langkah-langkah nya?
Yuk, kita simak artikel InvestasiKu berikut ini!
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Agraria.
Adapun Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis kepemilikan rumah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat properti lainnya, bisa dijual, dihibah atau diwariskan secara turun temurun. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kewenangan dan hak dalam kepemilikan lahan ataupun tanah secara penuh.
Statusnya, urusan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tak dapat dicampuri oleh pihak lain, serta hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Jika terdapat sebuah masalah pada tanah, lahan ataupun rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pemilik dengan nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai sah berdasarkan hukum.
Selain itu, tanah ataupun lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga memiliki nilai jual paling tinggi, tentunya wajib diperhatikan oleh kamu yang berencana terjun ke bisnis properti.
Bagi pemilik tanah, lahan, atau rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), ada sejumlah manfaat yang dapat dinikmati, termasuk:
- Kemampuan untuk mewariskan properti secara turun-temurun.
- Status kepemilikan properti yang paling kuat.
- Fleksibilitas untuk menjual atau menggunakan properti sebagai agunan untuk pinjaman.
- Tidak ada batasan waktu penggunaan.
Namun, penting untuk diingat bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dicabut dalam beberapa situasi, seperti ketika tanah diserahkan kepada negara (akibat pencabutan hak, penyerahan sukarela oleh pemilik, tanah dibiarkan terbengkalai, atau diwariskan kepada pihak asing).
Perbedaan SHM dan HGB
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah bukti sah kepemilikan properti. Meskipun keduanya memiliki peran penting, perbedaan mendasar dalam status hukumnya.
Pemilik SHM memiliki kendali penuh atas propertinya, sementara pemegang HGB memiliki hak atas tanah yang tetap dimiliki oleh negara.
SHM tidak memiliki batasan waktu berlaku, sehingga dapat diwariskan secara turun-temurun kepada generasi berikutnya.
Di sisi lain, HGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 30 tahun, yang bisa diperpanjang hingga 20 tahun tambahan setelah berakhir.
Peraturan mengenai SHM dan HGB telah diatur dalam hukum. Kedua jenis sertifikat ini memiliki keuntungan masing-masing.
Pemilik SHM memiliki fleksibilitas untuk mewariskan properti kepada keturunan, sementara pemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan.
Bangunan yang memiliki sertifikat HGB biasanya digunakan untuk tujuan komersial. Ada cara untuk mengubah status sertifikat ini menjadi SHM, yaitu sebagai berikut:
- Pergi ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Di sana, kamu harus mengisi formulir yang sudah disediakan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hak Guna Bangunan (HGB), fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya, kamu perlu membayar biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000,00 jika luas tanahnya maksimal 600 meter persegi.
- Setelah proses pendaftaran selesai, kamu dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pelayanan. Waktu pengambilan biasanya memerlukan periode lima hingga 14 hari kerja.
Baca Juga: 5 Tips Investasi Properti Masa Kini, Cocok Untuk Pemula!
Syarat Mendapatkan Surat Hak Milik
Jika kamu memiliki properti dengan status hukum yang belum sah, sebenarnya dapat mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Lalu, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)?
-
Siapkan Dokumen
Pertama-tama, siapakan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini mencakup
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,
- fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- serta surat pernyataan yang menunjukkan bahwa kamu adalah pemilik lahan tersebut.
Jika berencana mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang berasal dari warisan, kamu juga perlu menyertakan dokumen seperti akta jual beli tanah, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, fotokopi girik, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.
-
Kunjungi Kantor BPN
Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) yang berada di wilayah tempat tanah berlokasi.
Di sana, kamu dapat membeli formulir pendaftaran dan mendapatkan peta dengan warna kuning dan biru. Selain itu, kamu juga perlu membuat janji dengan petugas BPN untuk melakukan pengukuran tanah.
-
Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Setelah pengukuran tanah selesai dilakukan, kamu akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Data ini harus diserahkan untuk melengkapi dokumen dan kemudian kamu perlu menunggu keputusan dari BPN.
Tentang biaya, kamu akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Biasanya, estimasi waktu terbitnya SHM berkisar antara enam bulan hingga satu tahun. Untuk memastikan waktu yang dibutuhkan, kamu dapat menanyakan pada petugas BPN.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mengurus Sertifikat Hak Milik Properti. Untuk kamu yang mau beli dan punya properti, penting untuk menyiapkan dana yang ada. Nah, salah satunya adalah berinvestasi.
Jika kamu ingin investasi, pakai aplikasi InvestasiKu saja ya. InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.