KEUANGAN
 

Neraca Lajur: Pengertian, Tujuan, Bentuk, Prosedur Pengisian, dan Contohnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 29 Nov 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Perlu kamu ketahui bahwa neraca lajur bukanlah bentuk neraca. Artinya, neraca lajur itu bukan termasuk bentuk skontro maupun laporan, melainkan alat bantu dalam menghimpun data akuntansi dalam sebuah laporan keuangan perusahaan

Alhasil, nantinya data-data yang termuat dalam neraca lajur akan disusun sedemikian rupa dalam bentuk skontro maupun laporan, bergantung pada kebijakan perusahaan terkait. 

Memangnya, apa sih neraca lajur itu? Bagaimana pula prosedur untuk mengisikan tabel dan kolomnya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Pengertian Neraca Lajur

Neraca lajur adalah suatu kertas dengan kolom atau lajur yang disusun khusus untuk menghimpun semua data akuntansi perusahaan, hingga kemudian disusun dalam laporan keuangan secara sistematis. Neraca lajur disebut juga sebagai worksheet atau kertas kerja. 

Neraca lajur menjadi konsep dasar untuk menyusun sebuah laporan keuangan. Artinya, kamu harus mengerjakan neraca lajur terlebih dahulu, kemudian baru menyusun laporan keuangan neraca karena keduanya memuat data yang tidak dapat terpisah. 

Namun dalam praktiknya, pencatatan neraca lajur ini cenderung bersifat tidak formal, sehingga pengisiannya dapat diperbaiki jika memang diperlukan. Hal itu karena neraca lajur memang bukan salah satu jenis laporan keuangan, tetapi keberadaannya tetap memudahkan akuntan dalam menyusun laporan keuangan neraca itu sendiri. 

Para akuntan seringkali menggunakan neraca lajur alias worksheet ini untuk mengumpulkan dan meringkas data yang dibutuhkan dalam rangka menyiapkan laporan keuangan. 

Dalam sebuah neraca lajur, semua akun yang ada di perusahaan akan dicatat dan digolongkan ke kolom atau lajur yang ada. Pada penggolongan kolom neraca lajur terbagi menjadi 6, yakni:

  • Nomor Akun
  • Neraca Saldo,
  • Penyesuaian,
  • Neraca Saldo Setelah Penyesuaian,
  • Neraca, 
  • Laba-Rugi. 

Jadi, neraca lajur itu bukanlah catatan akuntansi maupun laporan keuangan, melainkan hanya kertas kerja untuk memudahkan akuntan menyusun laporan keuangan. 

Saat ini, neraca lajur sudah dapat disusun menggunakan software Microsoft Excel maupun Spreadsheet. Meskipun demikian, penyusunannya harus tetap secara manual dan teliti. 

 

Baca Juga: Manfaat Laporan Keuangan Bagi Pemilik dan Investornya, Apa Saja?

 

Apa Tujuan Penyusunan Neraca Lajur?

Meskipun penyusunan sebuah neraca lajur itu tidak wajib karena memang hanya untuk mempermudah akuntan dalam mengerjakan laporan keuangan saja, tetapi tetap saja berfungsi untuk:

  1. Memudahkan penyusunan laporan keuangan lebih lanjut,
  2. Menggolongkan dan meringkas informasi dari neraca saldo dan data penyesuaian. Dapat dikatakan ini menjadi persiapan sebelum akhirnya menyusun laporan keuangan secara normal,
  3. Memudahkan akuntan dalam menemukan kesalahan yang mungkin dilakukan dalam menyusun jurnal penyesuaian. 

 

Bentuk Neraca Lajur

Umumnya, suatu perusahaan memiliki kebijakan untuk menyusun neraca lajur dengan 10 kolom saja, tetapi dapat menyesuaikan kebutuhan laporan keuangan. 

 

Baca Juga: Rumus Ajaib yang Bisa Gandakan Uang Investasi - Hukum 72

 

Prosedur Penyusunan Neraca Lajur

Untuk menyusun sebuah neraca lajur, harus terdapat neraca saldo terlebih dahulu supaya lebih mudah. 

  1. Masukkan saldo-saldo rekening buku besar ke kolom ‘Neraca Saldo’. 
  2. Masukkan data pada ‘Penyesuaian’ sesuai dengan yang data tertera.
  3. Isi kolom ‘Neraca Saldo yang Disesuaikan’.
  4. Pindahkan jumlah-jumlah yang ada di kolom ‘Neraca Saldo yang Disesuaikan’ ke kolom ‘Rugi-Laba’ atau kolom ‘Neraca’. 
  5. Jumlahkan kolom ‘Rugi Laba’ dan ‘Neraca’ dengan memasukkan angka laba bersih maupun rugi bersih sebagai angka pengimbang ke kedua kolom. 

 

Contoh Neraca Lajur

 

Neraca Saldo

 

Neraca Saldo 2




Neraca Lajur

 

Mau Memantau Harga Saham Secara Mudah?

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu neraca lajur yang biasanya dibuat untuk memudahkan akuntan dalam penyusunan laporan keuangan lebih lanjut. 

Sebagai investor, perlu menyimak bagaimana perkembangan keuangan dari perusahaan emiten yang telah kamu tanamkan sahamnya untuk mengetahui apakah saham tersebut dapat terus dipertahankan atau tidak. 

Omong-omong soal menentukan dipertahankannya saham, kamu dapat memantau harga saham yang jelas berkesinambungan dengan kondisi keuangan perusahaan emiten. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka untuk memantau perkembangan harga saham pun dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone saja. Salah satunya adalah aplikasi InvestasiKu

Dari aplikasi ini, kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO