KEUANGAN
 

Daftar Bansos 2024 Beserta Syarat & Cara Penerimaannya

by William Fernandes - 14 Mar 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 79,19 triliun untuk bansos yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ada beberapa jenis bansos yang akan cair mulai Januari 2024, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bansos Beras 10 kg, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut ini adalah daftar, syarat, dan cara penerimaannya.

 

Daftar Bantuan Sosial (Bansos) 2024

 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bansos yang diberikan kepada keluarga miskin (KM) yang memiliki anggota keluarga yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

PKH diberikan setiap tahun dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada komponen yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM). PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember 2024.

 

Syarat untuk menerima PKH adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai KM dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH.
  • Memiliki rekening bank yang aktif dan sesuai dengan nama yang tertera di KKS atau Kartu PKH.
  • Memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Kemensos, seperti mengikuti pendampingan, melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mengikutsertakan anak sekolah.

 

Cara untuk menerima PKH adalah sebagai berikut:

  • KPM akan mendapatkan SMS dari Kemensos yang berisi informasi tentang jumlah dan waktu pencairan PKH.
  • KPM dapat mengecek status penerimaan PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama, provinsi, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • KPM dapat mencairkan PKH melalui bank yang ditunjuk oleh Kemensos, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, dengan membawa KKS atau Kartu PKH dan KTP.

 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT adalah bansos yang diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. BPNT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar masyarakat, seperti beras, telur, dan susu.

BPNT diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp400 ribu per dua bulan. BPNT disalurkan dalam enam tahap, yaitu Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November.

 

Syarat untuk menerima BPNT adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos.
  • Memiliki KKS atau Kartu Sembako.
  • Memiliki rekening bank yang aktif dan sesuai dengan nama yang tertera di KKS atau Kartu Sembako.

 

Cara untuk menerima BPNT adalah sebagai berikut:

  • KPM akan mendapatkan SMS dari Kemensos yang berisi informasi tentang jumlah dan waktu pencairan BPNT.
  • KPM dapat mengecek status penerimaan BPNT melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama, provinsi, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan KTP.
  • KPM dapat mencairkan BPNT melalui e-warong terdekat dengan membawa KKS atau Kartu Sembako dan KTP. KPM dapat membeli bahan pangan sesuai dengan pilihan dan ketersediaan di e-warong.
  • KPM juga dapat mencairkan BPNT melalui bank yang ditunjuk oleh Kemensos, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, dengan membawa KKS atau Kartu Sembako dan KTP.

 

Baca juga: Gini Cara Dapetin Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Modal KTP

 

3. Bantuan Sosial Beras 10 kg

Bantuan Sosial Beras Beras 10 kg adalah bansos yang diberikan kepada KPM yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos ini merupakan tambahan dari BPNT yang sudah ada.

Bansos ini diberikan dalam bentuk beras seberat 10 kg per bulan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Bansos ini disalurkan melalui Bulog dan TNI/Polri.

 

Syarat untuk menerima Bansos Beras 10 kg adalah sebagai berikut⁵:

  • Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos.
  • Memiliki KKS atau Kartu Sembako.
  • Tidak menerima bantuan pangan lainnya, seperti beras rastra atau beras bansos daerah.

 

Cara untuk menerima Bansos Beras 10 kg adalah sebagai berikut:

  • KPM akan mendapatkan SMS dari Kemensos yang berisi informasi tentang jumlah dan waktu penyaluran Bansos Beras 10 kg.
  • KPM dapat mengecek status penerimaan Bansos Beras 10 kg melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama, provinsi, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan KTP.
  • KPM dapat mengambil Bansos Beras 10 kg di titik distribusi yang ditentukan oleh Bulog dan TNI/Polri dengan membawa KKS atau Kartu Sembako dan KTP.

 

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bansos yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan. PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank atau kartu ATM.

PIP diberikan setiap tahun dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan. PIP disalurkan dalam dua tahap, yaitu Januari dan Juli.

 

Syarat untuk menerima PIP adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
  • Terdaftar sebagai siswa yang kurang mampu dalam BDT Kemensos atau dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar Indonesia (KPI).

 

Cara untuk menerima PIP adalah sebagai berikut:

  • Siswa akan mendapatkan SMS dari Kemensos atau Kemendikbud yang berisi informasi tentang jumlah dan waktu pencairan PIP.
  • Siswa dapat mengecek status penerimaan PIP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau dapodik.kemdikbud.go.id dengan memasukkan nama, provinsi, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan KTP.
  • Siswa dapat mencairkan PIP melalui bank yang ditunjuk oleh Kemensos atau Kemendikbud, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, dengan membawa KIP atau KPI dan KTP.

 

Jika kamu bukan termasuk orang atau keluarga yang mendapat bantuan sosial, tidak perlu kecewa. Itu artinya, pemerintah menganggap kamu adalah keluarga yang cukup berkecukupan.

Kamu bisa cari tambahan uang dengan kerja sampingan, dan mulai investasi untuk masa depan. Investasi bukan hanya untuk orang kaya, karena dengan dana mulai Rp100.000-an, kamu sudah bisa investasi saham, reksadana hingga obligasi.

Yuk, investasikan dana melalui aplikasi InvestasiKu, dan dapatkan MPC Point!

Namun, disclaimer ya Kawan! Apapun pilihan instrumen investasinya, jangan lupa untuk lakukan analisis mendalam, karena keputusan tetap ada di Kawan Visto masing-masing!

 


 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO