Daftar Isi
Awal tahun 2024, diwarnai dengan naiknya tarif cukai dan pajak barang seperti rokok, dan tidak ketinggalan adalah minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Kenaikan cukai minuman beralkohol ini mulai berlaku 1 Januari 2024, sama halnya seperti rokok. Selain itu, kenaikan tarif cukai ini juga berlaku untuk semua golongan, baik minuman alkohol dari dalam negeri atau lokal, maupun dari luar negeri (impor).
Aturan tarif cukai untuk minuman beralkohol tersebut, tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023, tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Aturan PMK No. 158 Tahun 2018 Sudah Tidak Berlaku
Pemerintah menilai aturan PMK No. 158 Tahun 2018 perlu diganti, sehingga dengan adanya aturan PMK No. 160 Tahun 2023, aturan sebelumnya sudah tidak berlaku atau sudah tidak lagi menjadi acuan, mulai 1 Januari 2024.
Rincian Tarif Cukai Minuman Beralkohol
Berikut daftar rincian tarif cukai untuk kategori EA, MMEA, dan KMEA terbaru baik produk dalam negeri maupun impor:
Etil Alkohol (EA)
- Etil Alkohol (EA): Rp20.000 per liter
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Golongan A (5%): Rp16.500 per liter
- Golongan B (5% - 20%): Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk produk impor
- Golongan C (20% - 55%): Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk produk impor
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)
- Berbentuk cairan: Rp228.000 per liter
- Berbentuk padatan: Rp1.000 per gram
Dampak Kenaikan Tarif Cukai Minuman Beralkohol
Sama seperti rokok, kenaikan cukai minuman beralkohol juga berdampak terhadap kinerja emiten minuman alkohol. Pasalnya, tarif cukai juga berdampak pada meningkatnya biaya produksi, yang menyebabkan margin laba menurun.
Penyesuaian tarif cukai ini juga berdampak pada kenaikan beban produksi, sebesar 5% hingga 10%. Sehingga, hal tersebut juga diperlukan penyesuaian harga produk dari para produsen.
Meski begitu, industri minuman alkohol di Indonesia, terbilang masih cukup bagus dan positif. Terlebih, faktor stabilitas ekonomi di Indonesia mampu mendorong daya beli dan konsumsi minuman alkohol masyarakat menengah ke atas.
Perusahaan dan para emiten, pastinya juga terus mengembangkan produk-produk alkohol baru, misalnya seperti yang rendah kalori, atau dari segi rasa. Sehingga bisa membantu meningkatkan konsumsi masyarakat.
Baca Juga: 4 Saham Perusahaan Miras yang Bisa Kamu Beli!
Emiten-emiten Minuman Alkohol di Indonesia
- PT Hatten Balik Tbk (WINE)
- PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI)
- PT Delta Djakarta Tbk (DLTA)
- PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER)
Tertarik untuk beli saham emiten alkohol? Empat saham di atas, bisa dijadikan rekomendasi. Kamu bisa beli saham-saham tersebut di aplikasi InvestasiKu by Mega Capital Sekuritas.
Namun, tetap lakukan analisis teknikal hingga fundamental sebelum memutuskan untuk membeli ya Kawan!