PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau Telkom Group memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi di anak usahanya, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Telkom Group menyatakan bahwa tidak terlibat dalam transaksi yang diduga bermasalah tersebut, dan siap mendukung proses hukum yang berjalan.
Telkom Group juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
Surat dari BEI
Penjelasan Telkom Group ini disampaikan sebagai respons atas surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-01242/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024, yang meminta penjelasan atas kasus dugaan korupsi di Telkomsigma.
Surat tersebut dikirimkan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN.
Dalam surat tersebut, BEI meminta Telkom Group untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Apakah benar terdapat dugaan korupsi di Telkomsigma yang sedang diselidiki oleh KPK?
- Apakah Telkom Group terlibat dalam transaksi yang diduga bermasalah tersebut?
- Apakah kasus ini berdampak material terhadap kinerja keuangan dan operasional Telkom Group?
- Apa langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Telkom Group terkait kasus ini?
Penjelasan Telkom Group
Telkom Group, melalui VP Investor Relations, Anetta Hasan, memberikan tanggapan atas surat dari BEI tersebut, melalui surat Nomor: 001/TLKM/DIR/0224 tanggal 6 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Telkom Group menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Telkom Group mengetahui adanya proses hukum yang sedang berlangsung dan berkaitan dengan transaksi yang terjadi di salah satu anak perusahaan, yaitu Telkomsigma.
Adapun dalam hal ini, Telkom Group tidak terlibat dalam transaksi tersebut. - Telkom Group siap menjalankan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Telkom Group juga menghormati semua proses yang tengah dilakukan, dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang berlaku. - Telkom Group menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak berpengaruh secara material terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
Telkomsigma telah melakukan pencadangan dalam laporan keuangannya yang terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Telkom, sehingga tidak mempengaruhi secara material atas kinerja keuangan Telkom kedepannya. - Telkom Group dalam menjalankan operasionalnya berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma
Kasus dugaan korupsi di Telkomsigma bermula dari pengadaan barang dan jasa di perusahaan tersebut pada tahun 2017-2022, yang diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Modus yang digunakan adalah pengadaan kerja sama fiktif dengan penyediaan financing untuk proyek data center.
Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut adalah:
- Judi Achmadi, mantan Direktur Utama Telkomsigma
- Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma
- Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta
- Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti
- Afrian Jafar, swasta/makelar
- Imran Mumtaz, swasta/makelar
Harapan Telkom Group
Telkom Group berharap agar kasus dugaan korupsi di Telkomsigma dapat diselesaikan dengan cepat dan adil oleh pihak yang berwenang, serta tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Telkom Group juga berharap agar kasus ini tidak merusak citra dan reputasi perusahaan, yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi.