Di akhir November pemerintah sempat mencanangkan peraturan baru bahwa saat libur natal dan tahun baru (nataru) akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Peraturan ini muncul akibat kekhawatiran akan kembali tingginya kasus covid 19 di Indonesia yang saat ini angka positif covidnya sudah sangat jauh lebih rendah dibanding saat kuartal 2/2021.
Ditambah lagi munculnya varian baru covid 19 yaitu omicron yang ditemukan pada 11 November 2021 di Afrika Selatan.
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan
Pada Selasa 12 Desember 2021 pagi, pemerintah melalui Mentri Koordinator Bidang Kemaritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM Level 3 yang awalnya akan dilaksanakan pada 24 Desember – 2 Januari 2022 ini resmi dibatalkan di seluruh Indonesia.
Dibatalkannya aturan ini disebabkan karena asas keseimbangan, karena kasus covid 19 di tiap daerah di Indonesia itu berbeda sehingga kebijakannya tidak boleh dipukul rata untuk semua daerah.
Kebijakan PPKM Menyesuikan Pemerintah Daerah Masing-masing
Selanjutnya, kebijakan PPKM ini akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing sesuai kebutuhan dan tingkat kasus covid 19 di daerah tersebut.
Untuk yang ingin berpergian jauh, maka harus wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk kawasan perbelanjaan, restaurant, bioskop, dan tempat wisata lainnya peraturannya tetap sama seperti PPKM Level 1 yaitu kapasitas pengunjung maksimal 75% dan dengan catatan lokasinya berada di kawasan kategori hijau (yang kasus terpapar covid 19 nya rendah).
Namun, saat libur nataru (24 Desember – 2 Januari 2022) fasilitas umum seperti area publik, dan lainnya ditutup sementara.
Key Takeaway
Dibatalkannya PPKM level 3 saat nataru ini jelas jadi sentimen positif bagi ekonomi Indonesia karena tidak adanya pembatasan membuat kegiatan bisnis bisa lebih agresif mengingat libur akhir tahun merupakan salah satu musim tingginya perputaran ekonomi.
Terlihat bursa saham kita ditutup di teritori positif, menguat 0,85% ke level 6,603.
Emiten pengelola mall seperti SMRA, PWOM, CTRA salah satu yang diuntungkan dari sentimen ini, terlihat emiten pengelola mall ditutup menguat karena pembatalan PPKM Level 3 ini akan berpotensi meningkatkan traffic pengunjung mall yang imbas nya ke peningkatan pendapatan emiten pengelola mall ini.
Selain itu emiten ritel seperti Ramayana (RALS) dan Mitra Adi Perkasa (MAPI – yang bergerak di bidang life style) juga turut menguat karena sentimen ini.