Mulai dari 7 Maret 2022 kemarin, Indonesia akhirnya memberlakukan bebas karantina bagi turis asing beberapa negara untuk masuk dan berlibur di Bali.
Turis asing dari 23 negara yang didalamnya juga termaksud Amerika Serikat, Inggris, dan Australia akan mendapatkan visa on arrival dengan syarat harus sudah divaksin sebanyak dua kali dan membawa bukti negatif covid sebelum keberangkatan dan saat tiba di Bali akan dilakukan tes kembali.
Jika ada yang positif, maka akan dilakukan isolasi dan akan melakukan tes berkala setelah 3 hari dinyatakan positif.
Pembebasan masa karantina ini bukan pertama kali dilakukan di Indonesia.
Sudah banyak negara yang akhirnya memberlakukan pembebasan masa karantina guna memulihkan sektor pariwisata di negara tersebut.
Selain itu, akhirnya pemerintah juga menghapus kewajiban tes pcr dan antigen bagi para pelaku perjalanan domestic yang hendak berpergian menggunakan jalur darat, udara, maupun laut dengan syarat para pelancong ini harus sudah melakukan 2 kali vaksin.
Sektor pariwisata sendiri menyumbang hampir 5% bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di tahun 2020, sehingga dengan mulai dilonggarkannya aturan-aturan ini diharapkan mampu secara bertahap memulihkan sektor pariwisata di Indonesia.
Key Takeaway
Salah satu sektor yang paling terkena dampak dari covid 19 ini adalah sektor pariwisata dan transportasi.
Sehingga, dengan semakin dilonggarkannya aturan-aturan yang semakin memudahkan masyarakat untuk berpergian, diharapkan emiten yang bergerak di bidang perhotelan, wisata, transportasi akan mampu memperbaiki kinerjanya secara bertahap di periode selanjutnya.
Bikin uang bekerja untukmu memangnya bisa?
Bisa! Investasi saham sekarang pakai Aplikasi InvestasiKu mudah, aman, terdaftar & diawasi OJK!