• Pada Senin, 23 Mei 2022 pemerintah resmi mencabut larangan eskpor minyak sawit dan produk turunannya. Sekadar meningatkan, larangan ekspor ini sudah diberlakukan sejak 28 April 2022 guna menstabilkan pasokan minyak sawit lokal dan menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
• Namun, pemerintah kembali memberlakukan aturan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). DMO ini sederhananya ialah produsen sawit diharuskan menyuplai minimal 30% hasil produksinya ke dalam negeri.
• Sedangkan, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri
• Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022. Disebutkan jika harga minyak sawit adalah Rp9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.
Key Takeaway
Meski aturan larangan ekspor minyak sawit sudah diberlakukan hampir 1 bulan lamanya, namun target pemerintah yang berusaha menurunkan harga rata-rata minyak nasional ke level Rp14,000/liter masih jauh dari target. Per Minggu kemarin, harga rerata minyak goreng nasional masih di level Rp17,200/liter sehingga dengan penerapan DMO dan DPO ini, harga minyak goreng bisa kembali stabil.
Download InvestasiKu sekarang!