Bursa Efek Indonesia (BEI) per Senin, 27 Juni 2022 resmi menghilangkan kode domisili investor yaitu investor domestik (D) dan investor asing/foreign (F) saat perdagangan saham berlangsung.
Tindakan dari BEI ini merupakan aksi lanjutan dari ditutupnya kode broker saat perdagangan saham berlangsung. Namun, kode domisili investor masih tetap dapat dilihat setelah jam perdagangan berakhir pun dengan kode broker.
Meski dampak nya diperkirakan tidak cukup signifikan apalagi untuk investor namun pasti para pelaku pasar kembali melakukan penyesuaian khususnya bagi trader yang menjadikan kode D dan F sebagai pertimbangan setelah kode broker dihilangkan.
Key Takeaway
Sama seperti tujuan penutupan kode broker, kode domisili investor ini pun dilakukan guna menggiring para pelaku pasar untuk mengambil keputusan untuk beli atau jual saham berdasarkan analisa dan bukan ikut-ikutan (fomo). Sehingga, para pelaku pasar akhirnya fokus ke analisa baik fundamental maupun teknikal dalam pengambilan keputusan transaksi sahamnya
Download InvestasiKu sekarang!