BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional dari pemerintah yang dapat memberikan perlindungan kesehatan untuk beberapa penyakit tertentu yang bisa ditanggung BPJS.
Ada banyak penyakit yang dapat ditanggung BPJS. Pasien penderita penyakit yang ditanggung BPJS dapat berobat ke fasilitas kesehatan terdekat secara gratis.
Namun, gak semua layanan BPJS bisa digunakan pada pasien penderita penyakit yang ditanggung BPJS. Penyakit apa yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS? Simak artikel investasiKu berikut ini!
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Ada sekitar 21 penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebagai berikut:
- Penyakit akibat tindak pidana, kekerasan seksual, dan penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol tidak ditanggung BPJS.
- Penyakit yang diakibatkan oleh kejadian tidak terduga, seperti luka akibat tawuran, tidak merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang disebabkan oleh eksperimen atau malapraktik tidak ditanggung oleh BPJS.
- Penyakit yang tergolong sebagai wabah yang sedang berlangsung tidak ditanggung BPJS.
- Penyakit cedera akibat usaha bunuh diri tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Penyakit akibat operasi plastik atau estetika tubuh tidak ditanggung oleh BPJS.
- Perawatan gigi yang berhubungan dengan keestetikaan, seperti perataan gigi atau behel, tidak ditanggung BPJS.
- Pengobatan mandul atau infertilitas tidak ditanggung BPJS.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, tidak ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak termasuk dalam cakupan kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta tidak ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Pemasangan alat kontrasepsi tidak ditanggung BPJS.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan lainnya yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan tidak ditanggung oleh BPJS.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring atau Resign
Daftar Penyakit Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Namun, ada cukup banyak penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu ada sekitar 144 penyakit sebagai berikut:
- Aborsi spontan komplet
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Acne vulgaris ringan
- Alergi makanan
- Anemia defiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Askariasis
- Asma bronkial
- Astigmatism ringan
- Bells Palsy
- Benda asing
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronkitis akut
- Buta senja
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cracked nipple
- Cutaneus larvamigran
- Defisiensi mineral
- Defisiensi vitamin
- Demam dengue, DHF
- Demam tifoid
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Disentri basiler, disentri amuba
- Dislipidemia
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Episkleritis
- Epistaksis
- Erisipelas
- Eritrasma
- Faringitis
- Filariasis
- Fimosis
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Furunkel pada hidung
- Gangguan somatoform
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Gonore
- Hemoroid tingkat ½
- Hepatitis A
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hidradenitis supuratif
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperurisemia
- Hipoglikemi ringan
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Inverted nipple
- Kandidiasis mulut
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Kekerasan tajam
- Kekerasan tumpul
- Keracunan makanan
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Lymphadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Mabuk perjalanan
- Malaria
- Malnutrisi energi protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontangiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin eczema
- Obesitas
- Otitis externa
- Otitis media akut
- Parafimosis
- Parotitis
- Pediculosis pubis
- Pedikulosis kapitis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan subkonjungtiva
- Pertusis
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Pitiriasis rosea
- Pitiriasis versicolor
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Presbiopia
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofagus
- Rinitis akut
- Rinitis alergika
- Rinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat ½
- Salphingitis
- Scabies
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan nongonore)
- Skistosomiasis
- Skrofuloderma
- Strongiloidiasis
- Taeniasis
- Tension headache
- Tetanus
- Tinea barbe
- Tinea corporis
- Tinea cruris
- Tinea facialis
- Tinea kapitis
- Tinea manus
- Tinea pedis
- Tinea unguium
- Tonsillitis
- Trikiasis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Ulkus pada tungkai
- Urtikaria akut
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Varicella tanpa komplikasi
- Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulnus laceratum, punctum
- Vulvitis
Itulah beberapa penyakit yang bisa ditanggung dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetap jaga kesehatan diri dan jangan lupa juga untuk jaga kesehatan keuangan ya.
Dengan cara mengatur keuangan hingga investasi. Nah kalau mau investasi, kamu bisa mulai investasi di platform khusus untuk investasi, yakni InvestasiKu!
InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, reksadana, obligasi, dan rencana.