Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan aturan untuk pemotongan pajak ekspor minyak sawit mentah. Aturan barunya, eksportir hanya akan membayar pajak maksimum USD200/ton untuk minyak sawit mentah dari yang awalnya USD375/ton. Aturan ini mulai efektif per hari ini, 14 Juni 2022.
Awalnya pajak ekspor ini berfungsi untuk mendanai subsidi minyak goreng, namun guna mempercepat laju ekspor minyak sawit mentah yang pasokannya sudah menumpuk karena aturan pelarangan ekspor minyak sawit tempo hari akhirnya pajak ekspornya diturunkan.
Berikut adalah pajak ekspor sementara dalam program percepatan ekspor yang akan berlangsung hingga 31 Juli:
• Minyak sawit mentah: $488/ton
• Minyak sawit penghilang bau yang diputihkan dan dimurnikan: $351/ton
• Minyak sawit RBD: $392/ton
• Minyak goreng bekas: $488/ton
Baca Juga: Asosiasi Eksportir Timah Meminta Pertimbangan Larangan Ekspor
Key Takeaway
Pasokan minyak sawit mentah di Indonesia berlebihan karena pelarangan aturan ekspor yang membuat harga minyak sawit dari petani local anjlok sementara harga minyak goreng tidak kunjung turun sesuai dengan target pemerintah di level Rp14,000-an per liternya. Sehingga, dengan diterbitkannya pelonggaran aturan dari izin ekspor sampai penurunan pajak ekspor, mampu mengurangi stock yang menumpuk yang membuat harga sawit local kembali normal.
Download InvestasiKu sekarang!