BISNIS
 

Kasus Korupsi Indosurya Capai Rp106 T, Bosnya Sempat Bebas!

by Estrin Vanadianti Lestari - 21 Sep 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Diduga menggelapkan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Henry Surya malah divonis bebas atas segala dakwaan, pada Januari 2023 lalu. Namun, Pemerintah tidak menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sampai akhirnya mengajukan kasasi.

Menurut Mahfud Md, selaku Menko Polhukam, kasus kejahatan yang dilakukan bos Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, sudah sangat jelas. Sampai akhirnya, Henry berhasil divonis 18 tahun penjara. Bagaimana kasusnya?

 

Kasus Indosurya Jadi Korupsi Terbesar RI

Awal Mula Kasus Korupsi Indosurya Tahun 2020

Bukan kasus baru, di mana kasus ini bermula pada awal tahun 2020 silam. Jadi, awalnya ada beberapa nasabah yang beramai-ramai mengeluhkan gagal bayar bunga, dan pokok simpanan anggota oleh KSP Indosurya.

Bahkan, ada nasabah yang menempatkan dananya di KSP Indosurya, dengan jumlah miliaran. Namun, ketika dana sudah jatuh tempo tepatnya pada 20 Februari 2020, dana tersebut tidak pernah kembali tanpa ada kejelasan dari pihak Indosurya.

Kejadian yang sama, juga dialami oleh nasabah lainnya, di mana dana mereka tidak pernah cair meski sudah jatuh tempo. Namun akhirnya, Indosurya melalui salah satu direkturnya, buka suara terkait hal tersebut bahwa dana simpanan nasabah yang sudah jatuh tempo, tidak dapat ditarik lagi (freeze).

Pemilik Koperasi Indosurya, diketahui juga yang membuat keputusan tersebut, sampai pembayaran bunga juga diberhentikan, melalui surat elektronik.

 

Keuangan KSP Indosurya Sedang Buruk

Hal tersebut bisa terjadi, karena keuangan KSP Indosurya sedang buruk. Alasannya, karena Indosurya sedang terkena rush, kata Suwito Ayub selaku direktur pelaksana KSP Indosurya.

Belum pernah terjadi masalah seperti ini sebelumnya, sampai akhirnya Indosurya dilaporkan untuk pertama kalinya ke Bareskrim Polri, di tahun 2020. Di sini, bos Indosurya yakni Henry, yang ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri.

Untuk mengumpulkan barang bukti lainnya, para nasabah juga meminta polisi, agar menelusuri aset dan harta milik Henry. Setelah diamankan, kasus soal KSP Indosurya pun mereda, dan pihak Indosurya berusaha untuk bisa mengembalikan dana nasabah.

 

Juni 2021 Kasus Indosurya Kembali Naik

Tidak hanya para korban, di sini DPR RI juga sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi, dan mengungkap bahwa KSP Indosurya telah gagal bayar, bahkan hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dari kasus tersebut, setidaknya terdapat puluhan ribu nasabah yang menjadi korban, tepatnya 23 ribu. Bahkan, Jaksa juga mengungkap banyaknya korban yang stres hingga meninggal dunia. Bagaimana tidak, berdasarkan hasil audit, setidaknya ada 6 ribu nasabah yang dananya tidak kembali dengan kerugian sebesar sekitar Rp16 triliun.

Selain membuat putusan pertama pada 17 Juli 2020, Jaksa juga membuat proses banding dan PKPU yang sudah diputuskan pada akhir Desember 2020. Tidak hanya itu, Jaksa juga berupaya untuk menyita aset-aset Indosurya, yang membuat kerugian hingga Rp106 triliun, dan menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah RI.

 

Kemana Dana Indosurya Rp106 T?

Alokasi Dana Korupsi Bos Indosurya

Dari dana nasabah yang terkumpul, sebagian dialokasikan Henry ke 26 perusahaan cangkang. Bagaimana dengan sisanya? Diketahui, dibelikan aset berupa tanah, bangunan, mobil atas nama pribadi, atas nama PT Sun International Capital, milik Henry.

Indosurya sendiri, adalah perusahaan yang dibuat Henry dengan 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perlu diketahui, bahwa pembukaan kantor tersebut juga tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Henry Surya Berhasil Divonis 18 Tahun Penjara

Dengan terungkapnya hal tersebut, membuat Kejaksaan Agung bersikeras untuk memvonis Henry dengan hukuman yang layak. Alhasil, Henry berhasil divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar, pada Mei 2023, di mana hasil vonis tersebut diapresiasi oleh Mahfud Md.

Bahkan, dilansir dari detiknews, Mahfud juga menyampaikan bahwa keputusan hukuman tersebut, juga didiskusikan dengan sejumlah pakar hukum. Sehingga, pada tingkat Mahkamah Agung, Henry Surya berhasil divonis 18 tahun penjara, sedangkan June 14 tahun penjara.

 

Hakim Dede PN Jakbar Terbukti Terima Suap

Terbukti menerima suap Rp300 juta, untuk meringankan putusan terdakwa korupsi bos KSP Indosurya, Dede selaku hakim PN Jakarta Barat akhirnya dipecat. Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan karena korban merasa janggal, ternyata Hakim Dede memang ikut memvonis lepas Henry Surya.

 

Korban Diminta Waspada Terkait Penipuan Pengurusan Aset

Atas terjadinya peristiwa ini, tidak sedikit banyak pihak yang mengaku-ngaku bisa mempercepat proses pengembalian aset. Namun, Donal Fariz selaku pengacara korban meminta para korban untuk sabar dan waspada dengan orang atau pihak yang mengaku, bisa mempercepat hingga mengurus pengembalian aset.

Donal juga tidak ingin, para korban tertipu lagi untuk yang kedua kalinya. Di sini Donal Fariz juga mengupayakan agar uang para korban bisa kembali, sesuai dengan aturan yang ada.

Jangan sampai terulang lagi ya Kawan! Kalau mau investasi, pastikan di perusahaan atau di platform yang terpercaya, seperti investasi saham, obligasi dan reksadana di InvestasiKu!

 

 

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO