Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki merupakan pusat kesenian dan kebudayaan yang berlokasi di Jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat. Ada banyak kegiatan seni dan budaya yang dilakukan di Taman Ismail Marzuki ini.
Namun, beredar kabar kasus dugaan kolusi pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki, bagaimana kronologinya? Yuk, simak artikel InvestasiKu berikut ini!
Sejarah Taman Ismail Marzuki
Sebelum Taman Ismail Marzuki berdiri, para seniman Jakarta biasanya berkumpul di Pasar Senen, dan mereka sering dikenal dengan sebutan "Seniman Senen".
Pada tanggal 10 November 1968, Taman Ismail Marzuki secara resmi diresmikan oleh Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jenderal Marinir Ali Sadikin. Taman ini dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare. Sebelumnya, tempat ini dikenal sebagai "Taman Raden Saleh" (TRS), yang dulunya merupakan Kebun Binatang Jakarta sebelum dipindahkan ke Ragunan.
Pengunjung TRS dahulu dapat menikmati udara segar kota dan melihat berbagai hewan, serta menonton balap anjing di lintasan yang kini menjadi kantor dan ruang kuliah bagi mahasiswa fakultas perfilman dan televisi IKJ. Di tempat ini juga terdapat lapangan bermain untuk sepatu roda dengan lantai dari semen.
Fasilitas lainnya termasuk dua gedung bioskop, yaitu Garden Hall dan Podium, yang memberikan hiburan malam bagi warga yang gemar menonton film. Namun, suasana semacam itu tidak lagi ada setelah Gubernur Ali Sadikin mengubah tempat ini menjadi Pusat Kesenian Jakarta TIM.
Kronologi Kasus Dugaan Kolusi Pengadaan Revitalisasi TIM
Dilansir dari CNBC, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga terlibat dalam potensi upaya kolusi dalam proses pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM). Melalui akun Instagram resminya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan bahwa mereka menerima laporan tentang dugaan kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM. Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
3 Pihak yang dilaporkan terkait dugaan kolusi
Terdapat tiga pihak yang dilaporkan terkait dugaan kolusi ini, yaitu PT Jakpro sebagai pelaksana tender, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. KPPU menjelaskan kronologi pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM. Menurut KPPU, ada lima perusahaan yang mengikuti tender pengadaan ini, yaitu PT Waskita Karya, Kerja Sama Operasional (KSO) Pembangunan Perumahan (PP)-Jakarta Konsultindo (Jakkon), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Setelah evaluasi, tiga perusahaan teratas dalam tender tersebut adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP-Jakkon. Evaluasi ini diberitahukan oleh mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jakpro, yaitu M Taufiqurrahman. Pada 21 Juni 2021, M Taufiqurrahman memutuskan untuk membatalkan hasil tender yang pertama dan mengadakan tender ulang. Pada tahap kedua, empat perusahaan mengikuti tender, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-Jakkon, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Hasil evaluasi dari tahap kedua ini, seperti yang diungkapkan oleh M. Taufiqurrahman, menempatkan KSO PP-Jakkon dan Wijaya Karya Bangunan Gedung sebagai peringkat pertama dan kedua. Pada 16 Agustus 2021, KSO PP-Jakkon diumumkan sebagai pemenang tender untuk pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM. KPPU menganggap tindakan pembatalan tender pertama sebagai bentuk memfasilitasi yang masuk dalam kategori perbuatan kolusi.