Daftar Isi
Setelah pandemi mulai mereda, BEI sempat ingin merubah jam perdagangan bursa menjadi normal kembali, yakni pada Desember 2022 lalu.
Namun, hal tersebut ternyata batal dilakukan, sampai akhirnya BEI melakukan uji coba perubahan jam perdagangan di tahun 2023 ini, berikut informasi jadwalnya.
Pasar Reguler
Senin - Kamis
Sesi | Pukul |
Pra-Pembukaan | 08.45-08.59 WIB |
I | 09.00-12.00 WIB |
II | 13.30-15.49 WIB |
Pra-Penutupan | 15.50-16.00 WIB |
Pasca Penutupan | 16.01-16.15 WIB |
Jumat
Sesi | Pukul |
Pra-Pembukaan | 08.45-08.59 WIB |
I | 09.00-11.30 WIB |
II | 14.00-15.49 WIB |
Pra-Penutupan | 15.50-16.00 WIB |
Pasca Penutupan | 16.01-16.15 WIB |
Cek juga: Saham Top Gainers Hari Ini (Update daily)
Pasar Tunai
Senin - Kamis
Sesi | Pukul |
I | 09.00-12.00 WIB |
Jumat
Sesi | Pukul |
I | 09.00-11.30 WIB |
Pasar Negosiasi
Senin-Kamis
Sesi | Pukul |
I | 09.00-12.00 WIB |
II | 13.30-16.30 WIB |
Jumat
Sesi | Pukul |
I | 09.00-11.30 WIB |
II | 14.00-16.30 WIB |
BEI Kembalikan Aturan Auto Reject
Masih dilansir dari cnbcindonesia, BEI juga diketahui akan mengembalikan aturan auto reject, dengan catatan jika situasi sudah normal. Di mana aturan auto reject bawah (ARB), bakal dikembalikan lagi ke aturan simetris.
Sekilas Tentang Auto Reject
Jadi, auto reject asimetris merupakan batas penolakan sistem perdagangan, di mana batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas), bawah tidak sama.
Nah, sebaliknya auto reject simetris adalah batas atas dan batas bawahnya, sama. Lalu, berapa batasan dari aturan auto reject?
Mengacu Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, batasan auto reject yakni:
- Saham dengan rentang harga Rp50-Rp200: batasan auto rejection 35% (naik & turun)
- Saham dengan rentang harga Rp200-Rp5.000: batasan auto rejection 25% (naik & turun)
- Saham dengan Rp5.000 ke atas: batasan auto rejection 20% (naik & turun)
Perlu diingat juga, untuk saham yang baru pertama kali diperdagangkan (hari pertama listing di BEI) di pasar sekunder, maka batasan auto rejection yang berlaku adalah dua kali lipatnya, yakni:
- 70% (harga saham Rp50-Rp200)
- 50% (harga saham Rp200-Rp5.000)
- 40% (harga saham di atas Rp5.000)