Daftar Isi
Para investor atau trader saham, mungkin sudah tahu apa itu Auto Rejection Bawah dan Atas atau ARB/ARA. Nah, belum lama ini Bursa Efek Indonesia (BEI), menginformasikan akan memberlakukan batasan persentase Auto Rejection Simetris tahap II, pada 4 September 2023 nanti. Berikut informasinya!
ARB Simetris Tahap II Efektif 4 September 2023
Kembali ke kebijakan BEI terkait pemberlakuan batasan presentasi Auto Rejection Simetris tahap II sebesar 35%, di mana sebelumnya persentase ARB tahap I sudah diberlakukan pada 5 Juni 2023, sebesar 15%.
Dilansir dari cnbcindonesia, untuk ARB simetris tahap II diketahui akan balik normal dan efektif pada 4 September 2023 mendatang, dengan ketentuan pembatasan harga saham sebagai berikut:
Rentang Harga (Rp) |
ARA |
ARB |
50 - 200 |
35% |
35% |
> 200 - 5000 |
25% |
25% |
> 5000 |
20% |
20% |
Alasan ARB Simetris Kembali Normal Pekan Depan
Adapun, pemberlakuan ARB Simetris tahap II ini, menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023, yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 (perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
BEI Juga Atur Jam Perdagangan Efek
Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (Sistem PPA) dan Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerimaan Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE), yang masih sama dengan ketentuan saat ini, karena masih mengacu pada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.
- Jam Perdagangan SPPA: Pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00
- Penyerahan formulir pembatalan transaksi: Paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
- Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE: Pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.