Daftar Isi
Di jaman sekarang untuk memulai bisnis tidak perlu dengan skala besar, bisa dimulai dari usaha kecil terlebih dahulu, dijalankan sendiri dan dengan modal seadanya.
Di Indonesia pun terdapat beberapa istilah tentang usaha kecil, seperti UKM dan, IKM. Walaupun inti dari semuanya adalah tentang bisnis, namun arti dari kedua tersebut sangat berbeda loh, nah berikut perbedaannya.
Pengertian UKM dan IKM
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah, yang merujuk pada perusahaan atau bisnis yang memiliki skala kecil atau menengah.
UKM biasanya memiliki jumlah karyawan yang tidak terlalu besar dan omset yang tidak terlalu tinggi.
Selain itu, UKM juga dapat diartikan sebagai perusahaan yang memiliki modal kerja dan aset yang tidak terlalu besar dan dianggap sebagai tulang punggung ekonomi suatu negara karena dapat menyumbang banyak lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan, IKM adalah singkatan dari Industri Kecil Menengah yang merujuk pada perusahaan atau bisnis yang bergerak dalam bidang industri yang memiliki skala kecil hingga menengah.
IKM biasanya memiliki jumlah karyawan yang tidak terlalu besar dan omset yang tidak terlalu tinggi. IKM juga dapat diartikan sebagai perusahaan yang memiliki modal kerja dan aset yang tidak terlalu besar.
Selain itu IKM sering dianggap sebagai tulang punggung ekonomi suatu negara karena dapat menyumbang banyak lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta dapat meningkatkan daya saing ekonomi negara.
Perbedaan UKM dan IKM
Selain berbeda dalam aspek usaha yang dijalankan, untuk lebih jelaskan yuk kita simak poin-poin berikut ini:
1. Aset
UKM atau Usaha Kecil Menengah digolongkan pada jenis usaha yang memiliki aset dengan kisaran nominal antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000.
Selain itu UKM dapat dikategorikan usaha menengah jika memiliki aset sebesar Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
Sedangkan IKM atau Industri Kecil Menengah adalah bidang usaha atau industri yang memiliki aset dengan nilai paling tinggi yaitu mencapai Rp200.000.000, hal ini selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016, Nomor 64.
2. Omset
Berikutnya adalah perbedaan dari omset, UKM rata-rata penghasilan atau omset nya mencapai Rp300 Juta hingga Rp2 Miliar. Selain itu, dikatakan jika industri kecil seperti Industri Kecil Menengah adalah jenis industri yang nilai penghasilan omsetnya kurang dari Rp1 Miliar.
Sedangkan, Industri Kecil Menengah yang masuk dalam kategori industri menengah adalah bidang usaha industri yang beromzet Rp1 miliar hingga Rp50 miliar.
3. Pengelompokan/Kategori
Dari segi pengelompokan kategori sesuai peraturan undang-undang UMKM tahun 2008, UKM atau Usaha Kecil Menengah kategorinya ditetapkan sesuai besaran omset dan asetnya.
Sedangkan, Industri Kecil Menengah ditetapkan berdasarkan berapa banyak jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya.
4. Kegiatan Operasional
UKM memiliki kegiatan operasional yang bersifat umum di mana meliputi distribusi, produksi, konsumsi atau berfokus pada industri dagang dan jasa.
Sementara, Industri Kecil Menengah berfokus ke bidang produksi dan sektor industri.
5. Legalitas
UKM diatur oleh peraturan presiden tahun 2018 Nomor 98, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46.
Sedangkan, perizinan untuk IKM (Industri Kecil Menengah) diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2015 berkaitan dengan Izin Usaha Industri.
Namun untuk punya penghasilan tambahan kamu juga harus mulai menyeimbangkan antara berbisnis dan investasi rutin setiap harinya
Nah, kamu bisa mulai investasi di platform khusus untuk investasi, yakni InvestasiKu!
InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.