Seperti yang diketahui, bahwa saat ini PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk. (WSKT), sedang disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyebabnya adalah karena kedua perusahaan konstruksi BUMN tersebut, gagal bayar atas surat utang yang diterbitkan perusahaan.
Meski sudah disuspensi sejak Mei 2023, WSKT belum mendapatkan sanksi apapun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitupun dengan WIKA.
OJK Lakukan Pengawasan
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, telah meminta penjelasan kepada WIKA dan WSKT terkait penyebab suspensi.
WIKA dan WSKT sudah dimintai rencana atas pembayaran obligasi dan sukuk, beserta rencana restrukturisasi atas utang tersebut oleh OJK. Di sisi lain, OJK sendiri juga selalu memantau proses restrukturisasi yang dilakukan kedua emiten tersebut.
Intinya, OJK akan melakukan pengawasan berdasarkan prinsip disclosure terhadap kedua emiten tersebut. Di mana OJK akan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan emiten, baik dari laporan secara berkala maupun secara insidentil.
WSKT dan WIKA Terancam Delisting?
Apakah WIKA dan WSKT terancam dihapus dari bursa atau delisting? Untuk hal itu OJK tidak bisa menentukan, semua kembali berdasarkan ketentuan BEI. Pasalnya delisting bisa dilakukan, jika kedua saham tersebut sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.
Berhubung WIKA dan WSKT belum melewati batas masa 24 bulan, jadi belum diresmikan untuk delisting. Jika sudah melewati batas waktu, delisting saham dari bursa, mungkin saja bisa terjadi.
Disuspensi BEI Karena Tunda Bayar Bunga & Gagal Bayar Sukuk
Untuk lebih jelasnya, WSKT disuspensi BEI karena berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok, atas beberapa obligasi yang diterbitkan perusahaan.
Tidak hanya WSKT, WIKA juga disuspensi BEI akibat gagal bayar pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Di mana Sukuk tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023.