GLIMPSE
 

Materai Rp10 Ribu Untuk Transaksi Saham

by Josua Lois Sinaga - 28 Feb 2022 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Per tanggal 1 Maret 2022, Direktorat Jendral Pajak akan menetapkan bea materai sebesar Rp10,000 untuk setiap investor yang melakukan transaksi di atas Rp10 juta.

 

Bea materai ini akan diberlakukan untuk

- Transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp10.000.000
- Penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp5.000.000

Bea materai ini akan langsung dipotong oleh Anggota Bursa dari dana yang tersedia di RDN Nasabah. Jika tidak ada dana yang tersedia, maka nasabah berhutang ke Anggota Bursa (sekuritas) dan akan dipotong saat investor melakukan top up RDN.

 

Pro Kontra Bea Materai Rp10.000

Tentu saja munculnya aturan ini menuai pro dan kontra di para pelaku pasar. Pihak pro mengatakan bahwa dengan diterapkannya aturan ini, akan menghindari para trader dari aksi spekulasi. 

Namun, pihak kontra berpendapatan aturan ini yang flat diterapkan ke semua pihak jadi mau transaksinya Rp10 juta atau Rp100 juta sehari pun, nasabah akan dikenakan Rp10 ribu dan banyak nasabah merasa ini tidak adil.

Ditambah lagi, jika trader tersebut setiap hari melakukan transaksi di atas Rp10 juta selama hari bursa (anggap saja 20 hari bursa) maka nasabah harus mengeluarkan dana hingga Rp200 ribu untuk biaya bea materai saja.

Jika modal yang dimiliki nasabah hanya sebesar Rp10 juta, maka tiap bulan investor tersebut harus mengeluarkan 2% dari modal nya untuk bea materai ini.

Di lain pihak, aturan bea materai ini dikhawatirkan akan menurunkan total transaksi harian. Biasanya, transaksi di bursa bisa mencapai Rp20 triliun per harinya, akibat dari pengenaan bea materai ini akan ada potensi penurunan transaksi hingga hanya menjadi Rp15 triliun saja per harinya.

Penurunan ini sangat mungkin terjadi mengingat dikhawatirkan para pemodal kecil malah lebih memilih untuk berinvestasi di aset yang belum tersentuh oleh aturan ini seperti crypto.

 

Baca juga: Suku Bunga BI diprediksi Naik

 

Key Takeaway

Penerapan bea materai ini diharapkan mampu menambah sumber pendapatan baru bagi Indonesia. Meski banyak pro dan kontra, aturan ini akan tetap berlangsung mulai dari tanggal 1 Maret 2022 ini.

 

Investasi saham aman hanya di InvestasiKu

Yuk, download aplikasi InvestasiKu sekarang!

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO